UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 27 TAHUN 2022

Pelindungan Data Pribadi


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 1 ayat (1)

Lindungi Data Pribadi pekerja dan pihak terkait yang dapat diidentifikasi

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara langsung/tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Dokumen identitas, sistem HRIS, database karyawan
2 Pasal 1 ayat (2)

Laksanakan upaya perlindungan Data Pribadi dalam setiap pemrosesan

Perlindungan data pribadi wajib dilakukan untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Kebijakan perlindungan data pribadi, pelatihan karyawan
3 Pasal 1 ayat (3)

Kelola informasi secara benar, jelas, dan sesuai teknologi komunikasi

Informasi adalah keterangan, pernyataan, atau data yang bernilai dan dapat dilihat/didengar/dibaca serta disajikan sesuai perkembangan teknologi informasi. Dokumen komunikasi resmi, SOP pengelolaan data & informasi
4 Pasal 1 ayat (4)

Tentukan dan dokumentasikan peran Pengendali Data Pribadi

Pengendali data pribadi adalah pihak yang bertanggung jawab menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data pribadi. SK penunjukan, struktur organisasi, kontrak kerja
5 Pasal 1 ayat (5)

Pastikan adanya Prosesor Data Pribadi yang bertindak atas nama Pengendali Data

Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang memproses data pribadi untuk dan atas nama Pengendali Data. Perjanjian kerja sama dengan vendor IT, kontrak outsourcing
6 Pasal 1 ayat (6)

Hormati hak Subjek Data Pribadi pekerja

Subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang datanya diproses. Form persetujuan penggunaan data pribadi, kebijakan privasi
7 Pasal 1 ayat (7)

Kelola data setiap orang sesuai aturan, baik perorangan maupun korporasi

“Orang” mencakup individu maupun korporasi. Database HRIS, dokumen kontrak kerja
8 Pasal 1 ayat (8)

Lindungi data Korporasi yang bekerja sama dengan perusahaan

Korporasi adalah kumpulan orang/kekayaan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Kontrak bisnis, NDA, perjanjian kemitraan
9 Pasal 1 ayat (9)

Pahami kewajiban terkait Badan Publik bila bekerja sama dengan pemerintah

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain terkait penyelenggaraan negara. Perjanjian dengan instansi pemerintah
10 Pasal 1 ayat (10)

Patuhi peraturan bila berhubungan dengan Organisasi Internasional

Organisasi internasional adalah organisasi yang diakui hukum internasional dengan kapasitas perjanjian internasional. Kontrak dengan mitra internasional
11 Pasal 1 ayat (11)

Ikuti arahan Pemerintah Pusat terkait regulasi data pribadi

Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Surat edaran pemerintah, regulasi tambahan
12 Pasal 2

Terapkan UU PDP bagi seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi di dalam dan luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia

UU berlaku bagi semua orang, badan publik, organisasi internasional yang melakukan pemrosesan data pribadi di Indonesia atau berdampak hukum di Indonesia Dokumen kebijakan internal, SOP kepatuhan hukum

Asas

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 3

Laksanakan asas perlindungan data pribadi dalam setiap aktivitas pemrosesan data

Pemrosesan data wajib berlandaskan asas: perlindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan Kebijakan perlindungan data, kode etik perusahaan

Jenis Data Pribadi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 4

Kelompokkan data pribadi yang dikelola sesuai kategori spesifik dan umum

Data spesifik: kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan. Data umum: nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, identifikasi lain Formulir data karyawan, sistem HRIS

Hak Subjek Data Pribadi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 5

Sampaikan informasi yang jelas kepada subjek data mengenai identitas, dasar hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak pemroses

Hak subjek data untuk mengetahui tujuan dan penggunaan data pribadi mereka Formulir persetujuan (consent form), kebijakan privasi
2 Pasal 6

Sediakan mekanisme bagi subjek data untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadi

Karyawan berhak memperbaiki data yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap SOP perubahan data karyawan, catatan HRIS
3 Pasal 7

Berikan akses dan salinan data pribadi kepada subjek data sesuai ketentuan hukum

Subjek data berhak mengakses dan memperoleh salinan data tentang dirinya Permintaan tertulis, log akses data
4 Pasal 8

Hentikan pemrosesan, hapus, dan/atau musnahkan data pribadi sesuai permintaan subjek data

Karyawan berhak meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadinya sesuai ketentuan hukum SOP penghapusan data, log pemusnahan data
5 Pasal 9

Berikan hak kepada subjek data untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi

Subjek data dapat mencabut persetujuan yang sebelumnya telah diberikan Formulir penarikan consent, sistem pencatatan HRIS
6 Pasal 10

Sediakan mekanisme keberatan bagi subjek data terhadap pemrosesan otomatis termasuk profiling

Karyawan dapat mengajukan keberatan atas keputusan otomatis yang menimbulkan akibat hukum/signifikan SOP pengajuan keberatan, dokumen evaluasi
7 Pasal 11

Izinkan subjek data menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional

Karyawan dapat meminta pembatasan pemrosesan data sesuai tujuan pemrosesan Sistem HRIS (fitur limitasi), catatan persetujuan
8 Pasal 12

Berikan hak ganti rugi kepada subjek data apabila terjadi pelanggaran pemrosesan data pribadi

Karyawan dapat menggugat dan menerima kompensasi atas pelanggaran data Bukti pengadilan, bukti pembayaran kompensasi
9 Pasal 14

Laksanakan permohonan hak subjek data (Pasal 6–11) melalui mekanisme resmi (tertulis/elektronik)

Permohonan harus tercatat dan diajukan kepada Pengendali Data Pribadi Formulir permohonan resmi, log sistem elektronik
10 Pasal 15

Terapkan pengecualian hak subjek data hanya untuk kepentingan negara sesuai UU

Hak subjek data dapat dikecualikan untuk: pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keuangan negara, penelitian, dll Dokumen resmi pengecualian dari otoritas negara

Pemrosesan Data Pribadi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 16 ayat (1)

Laksanakan pemrosesan data pribadi sesuai ruang lingkup yang ditetapkan (perolehan, pengolahan, penyimpanan, perbaikan, penghapusan, dll.)

Pemrosesan mencakup semua tahapan dari pengumpulan hingga pemusnahan data SOP pemrosesan data, sistem HRIS
2 Pasal 16 ayat (2)

Laksanakan pemrosesan data sesuai prinsip perlindungan data pribadi

Pemrosesan harus terbatas, sah, sesuai tujuan, akurat, aman, transparan, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan Kebijakan privasi perusahaan
3 Pasal 17

Patuhi ketentuan penggunaan alat pemroses/alat visual di area publik

Pemasangan CCTV/alat visual hanya untuk keamanan, lalu lintas, bencana, dan tidak boleh dipakai untuk identifikasi individu secara langsung Kebijakan CCTV, pemberitahuan area rekaman
4 Pasal 18

Buat perjanjian resmi jika ada lebih dari 1 pengendali data dalam pemrosesan

Jika ada dua atau lebih pengendali data, harus ada perjanjian, tujuan bersama, dan narahubung yang disepakati Dokumen MoU/PKS antar pengendali data

Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 19

Pastikan setiap pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi mematuhi UU

Subjek hukum meliputi: setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional Perjanjian kerja sama, kebijakan internal

Kewajiban Pengendali Data Pribadi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 20

Pastikan pemrosesan data pribadi memiliki dasar hukum yang sah

Dasar pemrosesan meliputi: persetujuan sah, pemenuhan perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan vital subjek, kepentingan publik, atau kepentingan sah lainnya Formulir persetujuan, perjanjian kerja, dasar hukum perusahaan
2 Pasal 21

Sampaikan informasi lengkap kepada subjek data sebelum pemrosesan

Pengendali data wajib menjelaskan legalitas, tujuan, jenis data, retensi, rincian informasi, durasi pemrosesan, dan hak subjek data Formulir pemberitahuan, kebijakan privasi
3 Pasal 22

Laksanakan pemrosesan data pribadi hanya dengan persetujuan tertulis atau terekam

Persetujuan bisa elektronik/non-elektronik, memiliki kekuatan hukum, jelas, mudah diakses, bahasa sederhana Consent form, rekaman persetujuan
4 Pasal 23

Batalkan perjanjian yang memuat pemrosesan data tanpa persetujuan sah

Klausul perjanjian yang tidak memuat persetujuan eksplisit dianggap batal demi hukum Draft kontrak/PKS
5 Pasal 24

Tunjukkan bukti persetujuan saat melakukan pemrosesan data

Pengendali wajib bisa membuktikan adanya persetujuan dari subjek data Arsip persetujuan karyawan
6 Pasal 25

Laksanakan pemrosesan data pribadi anak secara khusus dengan persetujuan orang tua/wali

Data pribadi anak harus diproses dengan persetujuan sah dari orang tua/wali Formulir persetujuan orang tua
7 Pasal 26

Laksanakan pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas secara khusus dengan persetujuan sah

Pemrosesan dilakukan dengan metode komunikasi khusus dan harus ada persetujuan dari penyandang disabilitas atau walinya Consent form khusus, SOP komunikasi inklusif
8 Pasal 27

Laksanakan pemrosesan data pribadi secara terbatas, sah, dan transparan

Pemrosesan wajib sesuai asas legalitas dan transparansi SOP pemrosesan data
9 Pasal 28

Laksanakan pemrosesan sesuai tujuan yang jelas

Pemrosesan hanya boleh dilakukan untuk tujuan yang telah ditentukan Kebijakan privasi, form tujuan pemrosesan
10 Pasal 29

Pastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data pribadi

Pengendali wajib melakukan verifikasi data secara berkala Prosedur verifikasi data, HRIS
11 Pasal 30

Perbarui atau perbaiki data pribadi dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah permintaan

Pengendali wajib menindaklanjuti pembaruan/perbaikan data dengan segera Log permintaan perubahan data
12 Pasal 31

Rekam seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi

Semua aktivitas pemrosesan wajib terdokumentasi Log sistem HRIS, catatan audit
13 Pasal 32

Berikan akses data pribadi dan rekam jejak pemrosesan kepada subjek data maksimal 3x24 jam setelah permintaan

Subjek data berhak mengakses datanya sesuai masa retensi Formulir permintaan akses
14 Pasal 33

Tolak akses/perubahan data pribadi jika membahayakan keamanan, kesehatan, atau bertentangan dengan kepentingan nasional

Pengendali wajib menolak jika akses bisa berdampak negatif Dokumentasi penolakan akses
15 Pasal 34

Lakukan penilaian dampak perlindungan data pribadi (DPIA) bila ada pemrosesan berisiko tinggi

Risiko tinggi: keputusan otomatis, data spesifik, skala besar, monitoring, pencocokan data, teknologi baru Laporan DPIA, risk assessment
16 Pasal 35

Susun dan terapkan langkah teknis untuk melindungi keamanan data pribadi

Pengendali wajib melindungi data dari gangguan pemrosesan yang tidak sah dan menentukan tingkat keamanan sesuai risiko SOP keamanan data, kebijakan IT security
17 Pasal 36

Jaga kerahasiaan data pribadi dalam seluruh pemrosesan

Pengendali wajib menjaga kerahasiaan data pada setiap tahap pemrosesan NDA, kebijakan kerahasiaan
18 Pasal 37

Lakukan pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data

Pengendali wajib mengawasi karyawan/vendor yang memproses data pribadi Audit vendor, laporan pengawasan
19 Pasal 38

Lindungi data pribadi dari pemrosesan tidak sah

Wajib mencegah penggunaan data di luar izin SOP compliance, audit sistem
20 Pasal 39

Cegah akses tidak sah terhadap data pribadi dengan sistem keamanan andal

Wajib gunakan sistem keamanan elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab Firewall, enkripsi, kontrol akses
21 Pasal 40

Hentikan pemrosesan data pribadi bila subjek menarik kembali persetujuan

Penghentian wajib dilakukan maksimal 3x24 jam setelah permintaan Log penghentian data, bukti persetujuan dicabut
22 Pasal 41

Tunda atau batasi pemrosesan data pribadi bila diminta oleh subjek

Penundaan wajib dilakukan dalam 3x24 jam kecuali dilarang UU, membahayakan pihak lain, atau ada kontrak tertulis SOP pembatasan data
23 Pasal 42

Akhiri pemrosesan data pribadi bila masa retensi berakhir, tujuan tercapai, atau ada permintaan subjek data

Pengakhiran wajib sesuai peraturan perundang-undangan Jadwal retensi arsip, dokumen permintaan penghentian
24 Pasal 43

Hapus data pribadi bila tidak diperlukan, consent dicabut, ada permintaan, atau data diperoleh secara melawan hukum

Penghapusan harus sesuai aturan hukum Bukti penghapusan dalam HRIS
25 Pasal 44

Musnahkan data pribadi bila retensi berakhir, ada permintaan, tidak terkait perkara hukum, atau data diperoleh secara melawan hukum

Pemusnahan wajib sesuai jadwal retensi arsip atau UU Log pemusnahan data, berita acara
26 Pasal 45

Beritahukan subjek data bila data dihapus atau dimusnahkan

Transparansi wajib diberikan kepada pemilik data Bukti notifikasi tertulis/elektronik
27 Pasal 46

Sampaikan pemberitahuan tertulis maksimal 3x24 jam bila terjadi kebocoran data pribadi

Wajib disampaikan ke subjek data & lembaga terkait, memuat jenis data, waktu, serta langkah pemulihan Surat pemberitahuan, laporan insiden
28 Pasal 47

Tunjukkan pertanggungjawaban atas pemrosesan data pribadi

Pengendali wajib menunjukkan bukti pelaksanaan prinsip perlindungan data Laporan kepatuhan, audit internal
29 Pasal 48

Beritahukan pengalihan data pribadi bila terjadi merger, akuisisi, pembubaran, atau penggabungan badan hukum

Pemberitahuan wajib sebelum & sesudah aksi korporasi Dokumen notifikasi ke karyawan
30 Pasal 49

Laksanakan perintah lembaga terkait penyelenggaraan perlindungan data pribadi

Pengendali/prosesor wajib taat pada perintah lembaga berwenang Surat perintah lembaga, bukti pelaksanaan
31 Pasal 50

Pahami bahwa kewajiban pengendali data dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu

Kewajiban seperti penghapusan, pemusnahan, pemberitahuan, dsb dapat dikecualikan untuk kepentingan pertahanan, hukum, kepentingan umum, atau keuangan negara Surat resmi pengecualian dari otoritas

Kewajiban Prosesor Data Pribadi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 51 ayat (1)

Laksanakan pemrosesan data pribadi hanya berdasarkan perintah Pengendali Data Pribadi

Prosesor Data Pribadi wajib tunduk pada instruksi Pengendali Data SOP Pemrosesan Data, Kontrak Kerja Sama
2 Pasal 51 ayat (2)

Laksanakan pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan UU

Setiap pemrosesan harus patuh pada Undang-Undang PDP Dokumen Kepatuhan UU PDP
3 Pasal 51 ayat (3)

Pastikan tanggung jawab pemrosesan tetap di bawah Pengendali Data Pribadi

Prosesor hanya pelaksana, tanggung jawab utama tetap di Pengendali Kontrak kerja sama dengan klausul tanggung jawab
4 Pasal 51 ayat (4)

Prosesor Data Pribadi boleh melibatkan prosesor lain

Sub-kontrak diperbolehkan -
5 Pasal 51 ayat (5)

Dapatkan persetujuan tertulis dari Pengendali sebelum melibatkan prosesor lain

Wajib ada persetujuan tertulis Draft Perjanjian Tertulis
6 Pasal 51 ayat (6)

Dilarang memproses data di luar perintah dan tujuan Pengendali Data Pribadi

Jika melanggar, tanggung jawab penuh pada Prosesor Log Aktivitas Data / Audit Trail
7 Pasal 52

Pastikan kewajiban tertentu pengendali data juga berlaku bagi prosesor data pribadi

Kewajiban pengendali data di Pasal 29, 31, 35–39 berlaku juga untuk prosesor Perjanjian kerja sama dengan prosesor data
8 Pasal 53

Tunjuk pejabat/petugas pelindungan data pribadi bila pemrosesan berskala besar/khusus

Kewajiban menunjuk DPO (Data Protection Officer) untuk kondisi tertentu, misalnya skala besar atau data spesifik Surat penunjukan resmi DPO
9 Pasal 54

Laksanakan fungsi pejabat/petugas pelindungan data pribadi

Fungsi: memberikan saran, memantau kepatuhan, memberi rekomendasi, dan bertindak sebagai narahubung Laporan tugas DPO, catatan koordinasi

Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 55

Transfer data pribadi dalam negeri hanya boleh dilakukan antar pengendali data dengan tetap menjaga perlindungan

Transfer antar entitas dalam wilayah hukum Indonesia wajib sesuai UU PDP Perjanjian transfer data, SLA

Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 56

Transfer data pribadi ke luar negeri hanya boleh dilakukan bila negara penerima punya perlindungan setara

Jika tidak setara, wajib ada mekanisme perlindungan tambahan atau persetujuan subjek data Perjanjian transfer lintas negara
2 Pasal 57

Patuhi ketentuan sanksi administratif bila melanggar UU PDP

Pelanggaran kewajiban tertentu dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara, penghapusan/pemusnahan data, atau denda administratif (maks 2% dari pendapatan tahunan) Surat keputusan sanksi, laporan kepatuhan

Sanksi Administratif dan Pidana dalam Kasus Pelanggaran Hubungan Kerja

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 57

Patuhi ketentuan sanksi administratif bila melanggar UU PDP

Pelanggaran kewajiban tertentu dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara, penghapusan/pemusnahan data, atau denda administratif (maks 2% dari pendapatan tahunan) Surat keputusan sanksi, laporan kepatuhan

Kelembagaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 58

Ikuti peran pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi

Pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan PDP Peraturan Presiden, SK kelembagaan
2 Pasal 59

Ikuti arahan dan pengawasan lembaga PDP terkait strategi, pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa

Lembaga berwenang merumuskan kebijakan, mengawasi, menegakkan hukum administratif, dan memfasilitasi sengketa Laporan lembaga PDP
3 Pasal 60

Patuhi wewenang lembaga PDP dalam pengawasan, sanksi, penegakan hukum, kerja sama internasional, dan pemeriksaan

Lembaga berwenang merumuskan kebijakan, menjatuhkan sanksi, melakukan pemeriksaan, meminta data, bekerja sama lintas negara, dll. Surat perintah lembaga, laporan hasil pemeriksaan
4 Pasal 61

Ikuti tata cara pelaksanaan wewenang lembaga PDP sesuai PP

Tata cara teknis pelaksanaan wewenang lembaga PDP diatur lebih lanjut dalam PP Peraturan Pemerintah terkait

Kerja Sama Internasional

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 62

Ikuti ketentuan kerja sama internasional di bidang PDP

Kerja sama dilakukan oleh pemerintah dengan negara lain atau organisasi internasional sesuai hukum internasional MoU pemerintah, perjanjian bilateral/multilateral

Partisipasi Masyarakat

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 63

Dorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan data pribadi

Masyarakat bisa berperan melalui pendidikan, sosialisasi, advokasi, atau pengawasan Kegiatan sosialisasi publik

Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 64

Patuhi mekanisme penyelesaian sengketa PDP

Sengketa dapat diselesaikan lewat arbitrase, pengadilan, atau alternatif lainnya Dokumen arbitrase, putusan pengadilan

Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 65

Larangan memperoleh, mengungkap, atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum

Setiap orang dilarang mengambil, membuka, atau menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk keuntungan sendiri/orang lain SOP keamanan data, audit kepatuhan
2 Pasal 66

Larangan membuat atau memalsukan data pribadi

Membuat data pribadi palsu untuk keuntungan sendiri atau orang lain yang merugikan pihak lain dilarang SOP validasi data

Ketentuan Pidana

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 67

Patuhi ketentuan pidana terkait pengumpulan/penyalahgunaan data pribadi

Pidana penjara max 5 tahun &/atau denda max Rp5 miliar bagi yang sengaja mengakses, mengungkap, atau menggunakan data pribadi tanpa izin Putusan pengadilan
2 Pasal 68

Patuhi ketentuan pidana pemalsuan data pribadi

Pidana penjara max 6 tahun &/atau denda max Rp6 miliar untuk pemalsuan data pribadi Dokumen hukum
3 Pasal 69

Waspadai pidana tambahan dalam kasus pelanggaran PDP

Bisa dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan/harta kekayaan & ganti rugi Putusan pengadilan
4 Pasal 70

Patuhi ketentuan pidana bagi korporasi dalam pelanggaran PDP

Korporasi dapat dijatuhi pidana denda hingga 10x dari pidana denda individu; sanksi tambahan: perampasan harta, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran Putusan pengadilan, peraturan internal
5 Pasal 71

Ikuti mekanisme pembayaran pidana denda sesuai putusan pengadilan

Denda harus dibayar 1 bulan sejak putusan, dapat diperpanjang 1 bulan; bila tidak, harta dapat disita/dilelang; bila tetap tidak cukup, diganti pidana penjara Bukti pembayaran denda
6 Pasal 72

Patuhi ketentuan tambahan pidana terhadap korporasi bila tidak mampu membayar denda

Bila aset tidak cukup melunasi denda, korporasi dapat dibekukan sebagian/seluruh usahanya max 5 tahun Putusan pengadilan
7 Pasal 73

Pahami bahwa pidana tambahan bisa berupa kewajiban ganti kerugian

Selain pidana utama, bisa dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi Putusan pengadilan

Ketentuan Peralihan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 74

Sesuaikan pemrosesan data pribadi dalam waktu transisi 2 tahun sejak UU diundangkan

Pengendali, prosesor, dan pihak lain wajib menyesuaikan ketentuan pemrosesan dalam waktu 2 tahun Dokumen kepatuhan, roadmap compliance
2 Pasal 75

Pahami keberlakuan aturan lama sepanjang tidak bertentangan dengan UU PDP

Peraturan lama tentang PDP tetap berlaku bila tidak bertentangan dengan UU PDP Peraturan sektoral terkait