DATA & VISUAL

Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja

Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.

126-1  

PENGANTAR 

Sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, berbagai pertanyaan dan pandangan muncul terkait pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Kalangan serikat pekerja memiliki harapan besar agar ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 kembali mengedepankan perlindungan yang lebih dekat dengan UU No. 13 Tahun 2003, terutama dalam menjaga hak-hak dasar pekerja. Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi aspek ketenagakerjaan secara umum tetapi juga membawa implikasi langsung pada hubungan industrial di lapangan.
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan MK tersebut sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. Dengan memahami dampak putusan ini, kita dapat menjawab berbagai tantangan dan kekhawatiran yang muncul seputar ketentuan baru mengenai upah, pesangon, PHK, serta fleksibilitas perjanjian kerja. Kita juga akan mengeksplorasi cara mengembangkan strategi adaptif bagi perusahaan dan serikat pekerja agar tetap bisa menjalin hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

MATERI

Membedah 3 poin yang paling dinanti implementasinya dan bagaimana memberikan argumentasi 
yang tepat kepada serikat pekerja dan atau pekerja pasca putusan MK.

A.    Hubungan Kerja
1)    Fleksibilitas PKWT
2)    Perubahan Mekanisme Pengangkatan Menjadi PKWTT
3)    Hubungan Kerja Fleksibel melalui Outsourcing
4)    Pengaturan Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

B.    Upah
1)    Perhitungan Upah Minimum
2)    Penghapusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
3)    Pengecualian Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil
4)    Implikasi pada Kesejahteraan Pekerja.

C.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1)    Pesangon dan Kompensasi PHK
2)    Penghapusan Tunjangan Tambahan
3)    Alasan dan Prosedur PHK
4)    Penghapusan Ketentuan Tentang Penyelesaian PHK di Pengadilan.

FASILITAS

  • Handout
  • Coffee break
  • Sertifikat Kepesertaan
  • Makan Siang

FASILITATOR

Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH

  • Lawyer & Legal Consultant - Kurator & Pengurus Kepailitan
  • Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia – Jawa Barat

INVESTASI

Rp. 350.000,-  (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  

QUOTA PESERTA

untuk 50 orang. 

Kategori
Terbaru
Kekuatan Pelayanan Kebutuhan Spiritual dalam Menjaga Hubungan Industrial
Dalam diskusi ini, kita akan mengeksplorasi praktik kekinian dalam menyediakan fasilitas ibadah di tempat kerja, strategi membangun budaya kerja yang selaras dengan nilai spiritual, serta dampaknya terhadap hubungan industrial.
Dari Ketegangan ke Kesepakatan: Strategi Negosiasi dengan Pendekatan Psikologi & Hukum
Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika neg
Persiapan Pengusaha & Praktisi HR Menghadapi Desk Ketenagakerjaan Polri: Implikasi dan Strategi Penyelesaian Sengketa
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan mema
Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.