DATA & VISUAL

Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja

Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.

126-1  

PENGANTAR 

Sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, berbagai pertanyaan dan pandangan muncul terkait pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Kalangan serikat pekerja memiliki harapan besar agar ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 kembali mengedepankan perlindungan yang lebih dekat dengan UU No. 13 Tahun 2003, terutama dalam menjaga hak-hak dasar pekerja. Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi aspek ketenagakerjaan secara umum tetapi juga membawa implikasi langsung pada hubungan industrial di lapangan.
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan MK tersebut sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. Dengan memahami dampak putusan ini, kita dapat menjawab berbagai tantangan dan kekhawatiran yang muncul seputar ketentuan baru mengenai upah, pesangon, PHK, serta fleksibilitas perjanjian kerja. Kita juga akan mengeksplorasi cara mengembangkan strategi adaptif bagi perusahaan dan serikat pekerja agar tetap bisa menjalin hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

MATERI

Membedah 3 poin yang paling dinanti implementasinya dan bagaimana memberikan argumentasi 
yang tepat kepada serikat pekerja dan atau pekerja pasca putusan MK.

A.    Hubungan Kerja
1)    Fleksibilitas PKWT
2)    Perubahan Mekanisme Pengangkatan Menjadi PKWTT
3)    Hubungan Kerja Fleksibel melalui Outsourcing
4)    Pengaturan Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

B.    Upah
1)    Perhitungan Upah Minimum
2)    Penghapusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
3)    Pengecualian Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil
4)    Implikasi pada Kesejahteraan Pekerja.

C.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1)    Pesangon dan Kompensasi PHK
2)    Penghapusan Tunjangan Tambahan
3)    Alasan dan Prosedur PHK
4)    Penghapusan Ketentuan Tentang Penyelesaian PHK di Pengadilan.

FASILITAS

  • Handout
  • Coffee break
  • Sertifikat Kepesertaan
  • Makan Siang

FASILITATOR

Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH

  • Lawyer & Legal Consultant - Kurator & Pengurus Kepailitan
  • Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia – Jawa Barat

INVESTASI

Rp. 350.000,-  (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  

QUOTA PESERTA

untuk 50 orang. 

Kategori
Terbaru
Tanggung Jawab Pidana di Setiap Level Jabatan Aman Secara Operasional, Aman Secara Hukum
KUHP Baru 2026 membuat setiap orang yang terlibat dalam operasional Manajer, Supervisor, Admin HR–GA–K3L, Finance, Produksi, hingga Operator
Langkah HR Mencegah Masalah Hukum Menjelang Diberlakukannya KUHP 2026”
Ratusan praktisi HR dari berbagai perusahaan di kawasan industri hadir untuk memahami lebih dalam implikasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Langkah HR Mencegah Masalah Hukum Menjelang Diberlakukannya KUHP 2026
Kajian ini mengajak para praktisi HR, IR, dan manajemen manufaktur untuk memahami substansi KUHP baru serta langkah-langkah praktis dalam membangun corporate compliance system sebelum aturan ini mulai berlaku pada tahun 2026.
Kopi Darat : HR Women Sharing Stories
Jababeka | Selasa, 4 November 2025 | After Office