Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
PENGANTAR
Sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, berbagai pertanyaan dan pandangan muncul terkait pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Kalangan serikat pekerja memiliki harapan besar agar ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 kembali mengedepankan perlindungan yang lebih dekat dengan UU No. 13 Tahun 2003, terutama dalam menjaga hak-hak dasar pekerja. Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi aspek ketenagakerjaan secara umum tetapi juga membawa implikasi langsung pada hubungan industrial di lapangan.
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan MK tersebut sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. Dengan memahami dampak putusan ini, kita dapat menjawab berbagai tantangan dan kekhawatiran yang muncul seputar ketentuan baru mengenai upah, pesangon, PHK, serta fleksibilitas perjanjian kerja. Kita juga akan mengeksplorasi cara mengembangkan strategi adaptif bagi perusahaan dan serikat pekerja agar tetap bisa menjalin hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
MATERI
Membedah 3 poin yang paling dinanti implementasinya dan bagaimana memberikan argumentasi
yang tepat kepada serikat pekerja dan atau pekerja pasca putusan MK.
A. Hubungan Kerja
1) Fleksibilitas PKWT
2) Perubahan Mekanisme Pengangkatan Menjadi PKWTT
3) Hubungan Kerja Fleksibel melalui Outsourcing
4) Pengaturan Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
B. Upah
1) Perhitungan Upah Minimum
2) Penghapusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
3) Pengecualian Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil
4) Implikasi pada Kesejahteraan Pekerja.
C. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1) Pesangon dan Kompensasi PHK
2) Penghapusan Tunjangan Tambahan
3) Alasan dan Prosedur PHK
4) Penghapusan Ketentuan Tentang Penyelesaian PHK di Pengadilan.
FASILITAS
FASILITATOR
Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH
INVESTASI
Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
QUOTA PESERTA
untuk 50 orang.