Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairan sebagian saldo JHT
Pencairan JHT 10 persen:
Pencairan JHT 30 persen:
Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:
Pelunasan sisa pinjaman rumah:
Cara klaim JHT sebagian
Klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya: