DATA & VISUAL

Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

BPJS 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan sebagian saldo JHT

Pencairan JHT 10 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Pencairan JHT 30 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
  • BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)

Pelunasan sisa pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
  • Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Cara klaim JHT sebagian

Klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:

  • Pastikan membawa dokumen asli
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Mengisi data pada kolom yang tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan wawancara kepada pemohon
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
  • Proses pencairan saldo JHT selesai, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

 

Kategori
Terbaru
Kekuatan Pelayanan Kebutuhan Spiritual dalam Menjaga Hubungan Industrial
Dalam diskusi ini, kita akan mengeksplorasi praktik kekinian dalam menyediakan fasilitas ibadah di tempat kerja, strategi membangun budaya kerja yang selaras dengan nilai spiritual, serta dampaknya terhadap hubungan industrial.
Dari Ketegangan ke Kesepakatan: Strategi Negosiasi dengan Pendekatan Psikologi & Hukum
Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika neg
Persiapan Pengusaha & Praktisi HR Menghadapi Desk Ketenagakerjaan Polri: Implikasi dan Strategi Penyelesaian Sengketa
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan mema
Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.