Pemberian Uang Kompensasi
Apakah perusahaan wajib memberi semacam uang pesangon kepada pekerja kontrak (PKWT) ketika masa kontraknya berakhir? Secara logika, perusahaan tidak perlu membayar ‘pesangon’ kepada mereka. Perusahaan cukup membayar upah yang ditetapkan dalam kontrak.