Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali rencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di kantor Disnakertrans Jawa Barat dan Kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat dengan membawa tiga tuntutan pada Rabu – Kamis, 20 – 21
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali rencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di kantor Disnakertrans Jawa Barat dan Kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat dengan membawa tiga tuntutan pada Rabu – Kamis, 20 – 21 Desember 2023 mendatang.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, SK Pj. Gubernur Jawa Barat terkait Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Jawa Barat tahun 2024 dinilai tidak mengakomodir keinginan buruh.
Berdasarkan surat KC FSPMI Bekasi Nomor : 297/ KC / SPA FSPMI/Bks/XII/2023 tertanggal, 18 Desember 2022, aksi unjuk rasa membawa 3 tuntutan yaitu :
Saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023), sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino, S.H.,M.H mengatakan bahwa aksi buruh FSPMI Bekasi yang direncanakan Rabu – Kamis merupakan aksi unjuk rasa lanjutan menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat merevisi keputusan yang telah dikeluarkan agar sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota di Jawa Barat.
“Seharusnya Pj.Gubernur Jawa Barat dalam membuat SK sesuai dengan rekomendasi kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota, maka kami menuntut agar keputusan tersebut direvisi,” kata Sarino.
Lebih lanjut Sarino yang juga merupakan caleg DPRD Provinsi untuk dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi) nomor urut 2 mengatakan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dilakukan sampai dengan Pj. Gubernur Jawa Barat merevisi keputusan upah 2023. “Kami akan melakukan aksi unjuk rasa bila perlu mogok nasional,” pungkas Sarino. (Yanto)
https://www.koranperdjoeangan.com/buruh-bekasi-rencanakan-unjuk-rasa-lanjutan-tuntut-penjabat-gubernur-jawa-barat-revisi-umk-2024/