DATA & VISUAL

Buruh Bekasi Rencanakan Unjuk Rasa Lanjutan Tuntut Penjabat Gubernur Jawa Barat Revisi UMK 2024

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali rencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di kantor Disnakertrans Jawa Barat dan Kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat dengan membawa tiga tuntutan pada Rabu – Kamis, 20 – 21

FSPMI (2) 

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali rencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di kantor Disnakertrans Jawa Barat dan Kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat dengan membawa tiga tuntutan pada Rabu – Kamis, 20 – 21 Desember 2023 mendatang.

Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, SK Pj. Gubernur Jawa Barat terkait Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Jawa Barat tahun 2024 dinilai tidak mengakomodir keinginan buruh.

Berdasarkan surat KC FSPMI Bekasi Nomor : 297/ KC / SPA FSPMI/Bks/XII/2023 tertanggal, 18 Desember 2022, aksi unjuk rasa membawa 3 tuntutan yaitu :

  1. Menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj. Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.
  2. Menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah pekerja diatas 1 tahun dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% s/d 14% dari UMK yang berlaku.
  3. Menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023), sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino, S.H.,M.H mengatakan bahwa aksi buruh FSPMI Bekasi yang direncanakan Rabu – Kamis merupakan aksi unjuk rasa lanjutan menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat merevisi keputusan yang telah dikeluarkan agar sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota di Jawa Barat.

“Seharusnya Pj.Gubernur Jawa Barat dalam membuat SK sesuai dengan rekomendasi kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota, maka kami menuntut agar keputusan tersebut direvisi,” kata Sarino.

Lebih lanjut Sarino yang juga merupakan caleg DPRD Provinsi untuk dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi) nomor urut 2 mengatakan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dilakukan sampai dengan Pj. Gubernur Jawa Barat merevisi keputusan upah 2023. “Kami akan melakukan aksi unjuk rasa bila perlu mogok nasional,” pungkas Sarino. (Yanto)

https://www.koranperdjoeangan.com/buruh-bekasi-rencanakan-unjuk-rasa-lanjutan-tuntut-penjabat-gubernur-jawa-barat-revisi-umk-2024/

 

Kategori
Terbaru
Kekuatan Pelayanan Kebutuhan Spiritual dalam Menjaga Hubungan Industrial
Dalam diskusi ini, kita akan mengeksplorasi praktik kekinian dalam menyediakan fasilitas ibadah di tempat kerja, strategi membangun budaya kerja yang selaras dengan nilai spiritual, serta dampaknya terhadap hubungan industrial.
Dari Ketegangan ke Kesepakatan: Strategi Negosiasi dengan Pendekatan Psikologi & Hukum
Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika neg
Persiapan Pengusaha & Praktisi HR Menghadapi Desk Ketenagakerjaan Polri: Implikasi dan Strategi Penyelesaian Sengketa
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan mema
Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.