DATA & VISUAL

Persiapan Pengusaha & Praktisi HR Menghadapi Desk Ketenagakerjaan Polri: Implikasi dan Strategi Penyelesaian Sengketa

Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan mema

Kajian_128-a  

Pengantar:

Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan memastikan bahwa kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan regulasi yang ada. Dalam kajian ini, kita akan membahas bagaimana pengusaha dan praktisi HR dapat mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa ketenagakerjaan, memitigasi risiko pemidanaan, dan mengoptimalkan penggunaan Desk Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan sesuai hukum.

Materi:

1.    Pengenalan Desk Ketenagakerjaan

a)    Tujuan dan fungsi Desk Ketenagakerjaan
b)    Perubahan dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan
c)    Pengaruh Desk Ketenagakerjaan terhadap pengusaha dan praktisi HR

2.    Persiapan Pengusaha dan Praktisi HR

a)    Memahami kewenangan Polri dan prosedur penyelesaian sengketa
b)    Langkah-langkah untuk memitigasi konflik dan risiko hukum
c)    Pemahaman tentang regulasi ketenagakerjaan yang relevan

3.    Mengoptimalkan Penyelesaian Sengketa

a)    Cara menggunakan Desk Ketenagakerjaan secara efektif
b)    Penanganan sengketa damai dan penghindaran pemidanaan
c)    Penerapan kebijakan internal perusahaan dalam penyelesaian sengketa

4.    Risiko Hukum dan Pemidanaan

a)    Potensi masalah hukum akibat ketidakpatuhan prosedur
b)    Tindakan yang dapat menyebabkan pemidanaan dan penyalahgunaan kewenangan

5.    Strategi Pencegahan dan Penanganan Sengketa

a)    Kebijakan ketenagakerjaan yang transparan untuk mencegah sengketa
b)    Komunikasi efektif antara manajemen dan pekerja untuk mengurangi konflik

6.    Studi Kasus dan Diskusi

a)    Analisis kasus sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Desk Ketenagakerjaan
b)    Pembahasan langkah-langkah yang diambil oleh pengusaha dan praktisi HR

FASILITATOR

Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH
Lawyer & Legal Consultant - Kurator & Pengurus Kepailitan.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia – Jawa Barat.

RUNDOWN

12.00-13.30 Registrasi & Makan siang 
13.31-15.30 Materi 1 s/d 4 
15.31-16.00 Coffee Break 
16.01-16.30 Materi 5 s/d 6 
16.31           Penutup

FASILITAS

  • Makan Siang
  • Coffee break
  • Sertifikat Kepesertaan
  • Handout

INVESTASI

Rp. 350.000,- 
(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
dibayar saat acara kajian

QUOTA PESERTA

untuk 40 orang 

 

 

Kategori
Terbaru
Kekuatan Pelayanan Kebutuhan Spiritual dalam Menjaga Hubungan Industrial
Dalam diskusi ini, kita akan mengeksplorasi praktik kekinian dalam menyediakan fasilitas ibadah di tempat kerja, strategi membangun budaya kerja yang selaras dengan nilai spiritual, serta dampaknya terhadap hubungan industrial.
Dari Ketegangan ke Kesepakatan: Strategi Negosiasi dengan Pendekatan Psikologi & Hukum
Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika neg
Persiapan Pengusaha & Praktisi HR Menghadapi Desk Ketenagakerjaan Polri: Implikasi dan Strategi Penyelesaian Sengketa
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan mema
Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.