Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan mema
Pengantar:
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan memastikan bahwa kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan regulasi yang ada. Dalam kajian ini, kita akan membahas bagaimana pengusaha dan praktisi HR dapat mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa ketenagakerjaan, memitigasi risiko pemidanaan, dan mengoptimalkan penggunaan Desk Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan sesuai hukum.
Materi:
1. Pengenalan Desk Ketenagakerjaan
a) Tujuan dan fungsi Desk Ketenagakerjaan
b) Perubahan dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan
c) Pengaruh Desk Ketenagakerjaan terhadap pengusaha dan praktisi HR
2. Persiapan Pengusaha dan Praktisi HR
a) Memahami kewenangan Polri dan prosedur penyelesaian sengketa
b) Langkah-langkah untuk memitigasi konflik dan risiko hukum
c) Pemahaman tentang regulasi ketenagakerjaan yang relevan
3. Mengoptimalkan Penyelesaian Sengketa
a) Cara menggunakan Desk Ketenagakerjaan secara efektif
b) Penanganan sengketa damai dan penghindaran pemidanaan
c) Penerapan kebijakan internal perusahaan dalam penyelesaian sengketa
4. Risiko Hukum dan Pemidanaan
a) Potensi masalah hukum akibat ketidakpatuhan prosedur
b) Tindakan yang dapat menyebabkan pemidanaan dan penyalahgunaan kewenangan
5. Strategi Pencegahan dan Penanganan Sengketa
a) Kebijakan ketenagakerjaan yang transparan untuk mencegah sengketa
b) Komunikasi efektif antara manajemen dan pekerja untuk mengurangi konflik
6. Studi Kasus dan Diskusi
a) Analisis kasus sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Desk Ketenagakerjaan
b) Pembahasan langkah-langkah yang diambil oleh pengusaha dan praktisi HR
FASILITATOR
Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH
Lawyer & Legal Consultant - Kurator & Pengurus Kepailitan.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia – Jawa Barat.
RUNDOWN
12.00-13.30 Registrasi & Makan siang
13.31-15.30 Materi 1 s/d 4
15.31-16.00 Coffee Break
16.01-16.30 Materi 5 s/d 6
16.31 Penutup
FASILITAS
INVESTASI
Rp. 350.000,-
(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
dibayar saat acara kajian
QUOTA PESERTA
untuk 40 orang