Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika neg
Dalam dunia ketenagakerjaan, negosiasi merupakan jantung dari hubungan antara pekerja dan pengusaha. Proses ini tidak hanya bersifat transaksional, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh faktor psikologis yang mendasari perilaku, persepsi, dan komunikasi kedua belah pihak. Di sisi lain, kerangka hukum ketenagakerjaan menetapkan batasan serta mekanisme penyelesaian apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan. Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika negosiasi berujung pada kebuntuan atau deadlock. Dengan mengintegrasikan kedua sudut pandang, kita berharap dapat menemukan strategi efektif untuk mengelola konflik dan mendorong tercapainya kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
MATERI
A. Pendekatan Psikologis dalam Negosiasi
1) Dasar-Dasar Psikologi Negosiasi:
a) Peran persepsi, keyakinan, dan nilai dalam menentukan sikap negosiasi.
b) Pengaruh emosi dan stres dalam proses pengambilan keputusan.
2) Faktor-faktor Psikologis yang Menyebabkan Kebuntuan:
a) Kecenderungan kognitif dan bias (misalnya, overconfidence, anchoring bias).
b) Hambatan komunikasi dan perbedaan gaya negosiasi.
c) Resistensi terhadap perubahan dan sikap defensif.
3) Strategi Psikologis untuk Mengatasi Deadlock:
a) Pengembangan empati dan pemahaman mendalam terhadap posisi pihak lain.
b) Teknik komunikasi efektif dan mediasi internal.
c) Membangun kepercayaan melalui transparansi dan keterbukaan.
B. Pendekatan Hukum Ketenagakerjaan dalam Negosiasi
1) Kerangka Hukum Negosiasi Ketenagakerjaan:
a) Landasan hukum dan regulasi terkait negosiasi antara pekerja dan pengusaha.
b) Hak dan kewajiban para pihak dalam negosiasi kolektif.
2) Definisi Deadlock dalam Konteks Hukum:
a) Kapan negosiasi dikategorikan sebagai deadlock? (misalnya, jika kedua belah pihak telah melakukan upaya berulang kali namun tidak mencapai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu atau sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan).
b) Kriteria hukum dan parameter objektif untuk menetapkan bahwa negosiasi telah mencapai deadlock.
3) Mekanisme Penyelesaian Hukum Saat Deadlock Terjadi:
a) Peran mediasi, konsiliasi, dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
b) Prosedur intervensi hukum apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.
c) Studi kasus penerapan hukum ketenagakerjaan dalam situasi deadlock.
FASILITATOR
RUNDOWN
11.00 |
- |
12.30 |
Registrasi & Makan siang |
12.31 |
- |
15.00 |
Materi A |
15.01 |
- |
15.30 |
Materi B |
15.31 |
- |
16.00 |
Coffee Break |
16.01 |
- |
17.00 |
Materi B |
17.01 |
Penutup |
FASILITAS
QUOTA PESERTA
untuk 40 orang
INVESTASI
Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
dibayar saat acara kajian