DATA & VISUAL

Dari Ketegangan ke Kesepakatan: Strategi Negosiasi dengan Pendekatan Psikologi & Hukum

Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika neg

kajian_25022025 

Dalam dunia ketenagakerjaan, negosiasi merupakan jantung dari hubungan antara pekerja dan pengusaha. Proses ini tidak hanya bersifat transaksional, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh faktor psikologis yang mendasari perilaku, persepsi, dan komunikasi kedua belah pihak. Di sisi lain, kerangka hukum ketenagakerjaan menetapkan batasan serta mekanisme penyelesaian apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan. Event ini hadir untuk menggali secara mendalam kedua perspektif tersebut: bagaimana pendekatan psikologis dapat mengidentifikasi dan mengatasi titik-titik kritis dalam negosiasi, serta bagaimana pendekatan hukum menetapkan definisi dan prosedur ketika negosiasi berujung pada kebuntuan atau deadlock. Dengan mengintegrasikan kedua sudut pandang, kita berharap dapat menemukan strategi efektif untuk mengelola konflik dan mendorong tercapainya kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

MATERI

A.     Pendekatan Psikologis dalam Negosiasi

1)    Dasar-Dasar Psikologi Negosiasi:

a)    Peran persepsi, keyakinan, dan nilai dalam menentukan sikap negosiasi.
b)    Pengaruh emosi dan stres dalam proses pengambilan keputusan.

2)    Faktor-faktor Psikologis yang Menyebabkan Kebuntuan:

a)    Kecenderungan kognitif dan bias (misalnya, overconfidence, anchoring bias).
b)    Hambatan komunikasi dan perbedaan gaya negosiasi.
c)    Resistensi terhadap perubahan dan sikap defensif.

3)    Strategi Psikologis untuk Mengatasi Deadlock:

a)    Pengembangan empati dan pemahaman mendalam terhadap posisi pihak lain.
b)    Teknik komunikasi efektif dan mediasi internal.
c)    Membangun kepercayaan melalui transparansi dan keterbukaan.

B.     Pendekatan Hukum Ketenagakerjaan dalam Negosiasi

1)    Kerangka Hukum Negosiasi Ketenagakerjaan:

a)    Landasan hukum dan regulasi terkait negosiasi antara pekerja dan pengusaha.
b)    Hak dan kewajiban para pihak dalam negosiasi kolektif.

2)    Definisi Deadlock dalam Konteks Hukum:

a)    Kapan negosiasi dikategorikan sebagai deadlock? (misalnya, jika kedua belah pihak telah melakukan upaya berulang kali namun tidak mencapai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu atau sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan).
b)    Kriteria hukum dan parameter objektif untuk menetapkan bahwa negosiasi telah mencapai deadlock.

3)    Mekanisme Penyelesaian Hukum Saat Deadlock Terjadi:

a)    Peran mediasi, konsiliasi, dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
b)    Prosedur intervensi hukum apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.
c)    Studi kasus penerapan hukum ketenagakerjaan dalam situasi deadlock.

FASILITATOR

  1. Dr. Sugeng Prayitno, S.H.,M.H.
    Pendekatan Hukum Ketenagakerjaan dalam Negosiasi
  2. Munawir Haris
    Pendekatan Psikologis dalam Negosiasi

RUNDOWN

11.00

-

12.30

Registrasi & Makan siang

12.31

-

15.00

Materi A

15.01

-

15.30

Materi B

15.31

-

16.00

Coffee Break

16.01

-

17.00

Materi B

17.01

   

Penutup

 

FASILITAS

  • Makan Siang
  • Coffee break
  • Sertifikat Kepesertaan
  • Handout

QUOTA PESERTA

untuk 40 orang 

INVESTASI

Rp. 350.000,-  (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  
dibayar saat acara kajian

Kategori
Terbaru
Industrial Relations For Non IR di Industri Manufaktur
Banyak orang di perusahaan berpikir bahwa hubungan industrial adalah urusan HR atau bagian IR saja.
Penilaian Kinerja Terpadu di Manufaktur
Mengintegrasikan KPI, Kompetensi, dan Kedisiplinan
Key Performance Indicators
Panduan Praktis Penyusunan dan Implementasi KPI di Industri Manufaktur
Tanggung Jawab Pidana di Setiap Level Jabatan Aman Secara Operasional, Aman Secara Hukum
KUHP Baru 2026 membuat setiap orang yang terlibat dalam operasional Manajer, Supervisor, Admin HR–GA–K3L, Finance, Produksi, hingga Operator