Jika pemerintah telah menetapkan cara penyusunan yang sistematis dan mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, apakah masih ada alternatif lain yang aman diimplementasikan dari aspek hukum?
PENGANTAR
Perdebatan tentang upah selalu menjadi topik yang menarik dan tidak pernah selesai dalam hubungan kerja. Mulai dari bagaimana proses penyusunannya, yang sering kali diwarnai oleh klaim-klaim mengenai kebenaran prosedur berdasarkan ketentuan hukum, hingga perselisihan penetapan upah yang kerap membutuhkan intervensi mediator untuk menyelesaikannya. Bahkan, beberapa kasus berlanjut hingga meja hijau, di mana perusahaan dipaksa membayar kewajiban yang menurut pandangannya, bertentangan dengan prinsip dan kepentingan bisnis. Pertanyannya adalah jika pemerintah telah menetapkan cara penyusunan yang sistematis dan mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, apakah masih ada alternatif lain yang aman diimplementasikan dari aspek hukum? Kalau perdebatan upah hanya tentang selisih, kapan perbedaan pemenuhan nilainya dapat menjadi masalah hukum?
MATERI
FASILITATOR
Dr. Sugeng Prayitno, S.H.,M.H.
WAKTU & TEMPAT
Kamis, 31 Oktober 2024
Jam 12.00 s/d 17.00 WIB
Grand Zuri Hotel - Jababeka Cikarang