UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 2 TAHUN 2004

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 huruf a

Selesaikan perselisihan hak secara bipartit sebelum ke instansi pemerintah

Perselisihan hak harus terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit oleh pihak pengusaha dan pekerja. Risalah bipartit
2 Pasal 2 huruf b

Fasilitasi penyelesaian perselisihan kepentingan secara bipartit dan lanjutkan ke konsiliasi jika gagal

Jika perundingan bipartit gagal, maka instansi ketenagakerjaan menawarkan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Surat pencatatan ke Disnaker
3 Pasal 2 huruf d

Tanggapi dan sikapi secara adil perselisihan antar serikat dalam satu perusahaan

Perusahaan perlu bersikap netral serta memfasilitasi penyelesaian jika ada konflik antar serikat di perusahaan. Notulen pertemuan dengan 2 serikat
4 Pasal 3 ayat (1)

Lakukan perundingan bipartit untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial secara musyawarah

Perusahaan wajib menyelesaikan perselisihan dengan pekerja/serikat buruh melalui perundingan langsung tanpa pihak ketiga sebagai langkah awal Risalah perundingan atau notulen bipartit
5 Pasal 3 ayat (2)

Selesaikan perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja sejak dimulai

Proses bipartit dibatasi waktunya maksimal 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan formal Dokumen risalah perundingan dengan tanggal pembukaan perundingan
6 Pasal 3 ayat (3)

Anggap bipartit gagal jika tidak ada kesepakatan dalam waktu 30 hari atau salah satu pihak menolak berunding 

Bila tidak ada hasil atau salah satu pihak menolak berunding, maka dinyatakan gagal dan dapat dilanjutkan ke mediasi/konsiliasi Surat pernyataan penolakan atau risalah tanpa kesepakatan
7 Pasal 4 ayat (1)

Catatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan jika bipartit gagal

Perusahaan harus mencatatkan perselisihan dengan bukti upaya bipartit ke dinas ketenagakerjaan. Tanda terima Disnaker
8 Pasal 4 ayat (2)

Lengkapi dokumen bukti bipartit jika berkas dikembalikan oleh Disnaker

Jika bukti bipartit tidak lengkap, berkas akan dikembalikan dan wajib dilengkapi maksimal dalam 7 hari kerja Tanda pengembalian & kelengkapan ulang
9 Pasal 4 ayat (3)

Tanggapi tawaran Disnaker untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase

Perusahaan wajib menyampaikan pilihan penyelesaian (konsiliasi/arbitrase) jika ditawarkan oleh Disnaker Surat tanggapan pilihan penyelesaian
10 Pasal 4 ayat (4)

Pilih salah satu metode penyelesaian (konsiliasi atau arbitrase) maksimal 7 hari kerja sejak ditawarkan

Bila tidak merespons dalam 7 hari kerja, maka instansi akan melimpahkan ke mediator Tanda terima penawaran & surat jawaban
11 Pasal 4 ayat (5)

Gunakan konsiliasi untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, PHK, dan antar serikat

Konsiliasi diperuntukkan menyelesaikan jenis-jenis perselisihan tersebut bila disepakati kedua pihak Bukti kesepakatan menggunakan konsiliasi
12 Pasal 4 ayat (6)

Gunakan arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan atau antar serikat dalam satu perusahaan

Arbitrase bersifat final dan hanya dapat dipakai jika ada persetujuan tertulis dari kedua belah pihak -
13 Pasal 5

Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan

Jika kedua belah pihak tidak menyepakati hasil konsiliasi atau mediasi, maka perusahaan dapat melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surat gugatan ke PHI, bukti anjuran tertulis mediator/konsiliator

Penyelesaian Melalui Bipartit

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 6 ayat (1)

Buat risalah setiap perundingan bipartit dan tandatangani oleh para pihak

Dalam setiap perundingan bipartit, perusahaan wajib mendokumentasikan hasilnya dalam bentuk risalah tertulis yang ditandatangani bersama Dokumen risalah bipartit
2 Pasal 6 ayat (2)

Cantumkan data dan isi pokok perundingan secara lengkap dalam risalah bipartit

Risalah harus memuat nama pihak, waktu, alasan perselisihan, pendapat para pihak, hasil perundingan, dan tanda tangan Template risalah bipartit lengkap
3 Pasal 7 ayat (1)

Buat Perjanjian Bersama jika tercapai kesepakatan dalam bipartit

Kesepakatan hasil perundingan bipartit dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak Dokumen Perjanjian Bersama
4 Pasal 7 ayat (2)

Laksanakan isi Perjanjian Bersama sebagai kewajiban hukum

Isi PB bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak Bukti pelaksanaan isi PB
5 Pasal 7 ayat (3)

Daftarkan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial

Salah satu pihak wajib mendaftarkan PB ke PHI di wilayah tempat PB disepakati Draft PB belum didaftarkan
6 Pasal 7 ayat (4)

Dapatkan akta bukti pendaftaran sebagai bagian dari PB

Setelah didaftarkan ke PHI, PB akan memperoleh akta bukti yang menjadi lampiran resmi Belum ada akta pendaftaran
7 Pasal 7 ayat (5)

Ajukan permohonan eksekusi ke PHI jika PB tidak dilaksanakan

Jika salah satu pihak tidak melaksanakan PB yang telah didaftarkan, pihak lain berhak mengajukan permohonan eksekusi ke PHI Belum ada kasus wanprestasi PB
8 Pasal 7 ayat (6)

Ajukan eksekusi melalui PHI domisili pemohon jika berada di luar wilayah PHI pendaftaran

Jika pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah PB terdaftar, dapat mengajukan ke PHI setempat untuk diteruskan -

Penyelesaian Melalui Mediasi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 8

Ikuti proses mediasi yang dilaksanakan oleh mediator resmi dari instansi ketenagakerjaan

Penyelesaian melalui mediasi dilakukan oleh mediator dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota yang telah ditunjuk dan memenuhi syarat Undangan mediasi dari Disnaker
2 Pasal 9

Pastikan mediator yang ditugaskan memiliki kualifikasi sesuai ketentuan

Mediator harus WNI, sehat, menguasai hukum ketenagakerjaan, berpendidikan minimal S1, dan ditetapkan oleh Menteri SK penugasan mediator
3 Pasal 10

Persiapkan dokumen untuk proses pemeriksaan mediator dalam waktu 7 hari kerja setelah pelimpahan

Mediator wajib mulai menyidangkan dalam 7 hari kerja setelah pelimpahan, perusahaan wajib menyiapkan bahan dan hadir Jadwal mediasi dan undangan resmi
4 Pasal 12 ayat (1)

Berikan keterangan dan dokumen yang diminta oleh mediator dalam proses penyelesaian perselisihan

Perusahaan wajib membuka akses terhadap informasi yang relevan seperti buku, laporan, dan dokumen untuk membantu proses mediasi Surat permintaan & bukti penyerahan dokumen
5 Pasal 12 ayat (2)

Ikuti prosedur hukum jika informasi yang diminta bersifat rahasia jabatan

Jika informasi termasuk yang harus dijaga kerahasiaannya karena jabatan, maka harus menggunakan prosedur resmi sesuai hukum -
6 Pasal 12 ayat (3)

Hormati kerahasiaan mediasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang diminta mediator

Mediator berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan, perusahaan tetap harus memberikan data dengan itikad baik NDA internal atau surat pengantar resmi
7 Pasal 13 ayat (1)

Buat Perjanjian Bersama jika tercapai kesepakatan dalam mediasi

Jika para pihak sepakat dalam mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani dan didaftarkan ke PHI Draft Perjanjian Bersama, bukti pendaftaran PHI
8 Pasal 13 ayat (3) huruf a

Dapatkan akta bukti pendaftaran dari Pengadilan Hubungan Industrial atas Perjanjian Bersama

Setelah Perjanjian Bersama disepakati, perusahaan wajib mendaftarkannya ke PHI agar mendapatkan akta bukti resmi Draft Perjanjian Bersama (belum didaftarkan)
9 Pasal 13 ayat (3) huruf b

Laksanakan isi Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan ke PHI

Jika PB tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak lainnya dapat mengajukan permohonan eksekusi ke PHI -
10 Pasal 13 ayat (3) huruf c

Ajukan eksekusi melalui PHI setempat jika berdomisili di luar wilayah pendaftaran PB

Pemohon yang berada di luar wilayah PB didaftarkan dapat mengajukan eksekusi melalui PHI tempat domisili, dan akan diteruskan ke PHI yang berwenang -
11 Pasal 14 ayat (1)

Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika anjuran tertulis mediator ditolak

Bila anjuran tertulis dari mediator tidak disetujui oleh salah satu atau kedua pihak, maka perusahaan dapat melanjutkan penyelesaian ke PHI -
12 Pasal 14 ayat (2)

Laksanakan proses pengajuan gugatan ke PHI secara resmi jika menyetujui penyelesaian melalui pengadilan

Proses dilanjutkan dengan pengajuan gugatan resmi di Pengadilan Hubungan Industrial oleh salah satu pihak Draf gugatan / dokumen pendukung

Penyelesaian Perselisihan oleh Hakim dan Pengajuan Gugatan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 81

Ajukan gugatan ke PHI sesuai domisili tempat pekerja bekerja

Gugatan hanya bisa diajukan ke PHI di wilayah hukum tempat pekerja atau buruh bekerja Belum ada perkara ke PHI
2 Pasal 82

Ajukan gugatan PHK maksimal 1 tahun sejak pemberitahuan keputusan

Gugatan terhadap PHK wajib diajukan maksimal 1 tahun sejak keputusan diterima/diberitahukan oleh pengusaha -
3 Pasal 83 ayat (1)

Lampirkan risalah mediasi atau konsiliasi saat mengajukan gugatan

Gugatan yang tidak dilampiri bukti mediasi/konsiliasi dapat ditolak oleh hakim PHI Dokumen mediasi/konsiliasi
4 Pasal 83 ayat (2)

Hakim dapat meminta penggugat menyempurnakan gugatan jika belum lengkap

Bila terdapat kekurangan dalam isi gugatan, hakim akan memberikan waktu untuk menyempurnakan -
5 Pasal 84

Pekerja dapat menggugat secara kolektif dengan kuasa khusus

Gugatan bisa dilakukan kolektif oleh beberapa pekerja dengan satu kuasa hukum -
6 Pasal 85

Pekerja berhak mencabut gugatan sebelum tergugat menyampaikan jawaban

Bila tergugat belum memberikan jawaban, penggugat dapat mencabut gugatan secara sepihak -
7 Pasal 86

Dahulukan penyelesaian perselisihan hak atau kepentingan sebelum PHK di PHI

Jika gugatan melibatkan hak/kepentingan sekaligus PHK, maka PHI wajib memutus hak/kepentingan terlebih dahulu HR Legal
8 Pasal 87

Libatkan serikat pekerja/organisasi pengusaha sebagai kuasa hukum untuk anggota dalam persidangan

Serikat/organisasi pengusaha dapat menjadi kuasa hukum dalam perkara di PHI untuk mewakili anggotanya Surat kuasa dari serikat pekerja
9 Pasal 88 ayat (1)

Patuhi susunan Majelis Hakim yang ditetapkan dalam waktu 7 hari sejak gugatan diterima

Ketua Pengadilan wajib bentuk majelis terdiri dari 1 hakim karier & 2 hakim Ad-Hoc dalam waktu 7 hari -
10 Pasal 88 ayat (2)

Ketahui bahwa Hakim Ad-Hoc berasal dari usulan serikat pekerja dan organisasi pengusaha

Perusahaan perlu mengetahui bahwa hakim Ad-Hoc berasal dari unsur pekerja & pengusaha untuk menjaga keseimbangan Daftar nama Hakim Ad-Hoc
11 Pasal 88 ayat (3)

Pastikan Panitera Pengganti ditunjuk untuk membantu proses Majelis Hakim

Setiap sidang disiapkan oleh panitera pengganti untuk pencatatan jalannya sidang -