PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 18 TAHUN 2024

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 Laksanakan penempatan tenaga kerja sesuai kesatuan pasar kerja nasional dan daerah Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) wajib memperhatikan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan program nasional dan daerah. Laporan kebutuhan tenaga kerja nasional & daerah, Data BPJS Ketenagakerjaan
2 Pasal 3 & 4 Laksanakan penempatan tenaga kerja berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil dan tanpa diskriminasi Perusahaan wajib memberikan informasi lowongan kerja secara jelas, tidak membatasi kebebasan memilih, menawarkan pekerjaan sesuai kompetensi, dan tanpa diskriminasi. Iklan lowongan kerja, PP/PKB, SOP Rekrutmen

Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 5 & 6 Ikuti ketentuan pelaksana PTKDN sesuai instansi pemerintah dan lembaga swasta Pelaksanaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dilakukan oleh instansi pemerintah (Kemnaker, Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota) serta lembaga swasta. MoU dengan Disnaker, Laporan Penempatan
2 Pasal 7 Dukung tugas Kementerian Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan PTKDN Kemnaker bertugas melakukan analisis pasar kerja nasional, verifikasi lowongan, penyuluhan, promosi tenaga kerja, penerbitan izin, pembinaan lembaga, serta pengawasan. Laporan tenaga kerja ke Kemnaker, Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan
3 Pasal 8 Dukung tugas Dinas Provinsi dalam pelaksanaan PTKDN Dinas Provinsi bertugas melakukan analisis pasar kerja tingkat provinsi, promosi tenaga kerja, penerbitan rekomendasi, pembinaan lembaga, monitoring, dan sanksi administratif. Surat Rekomendasi Penempatan, Data Laporan Disnaker Provinsi
4 Pasal 9 Dukung tugas Dinas Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PTKDN Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi lowongan kerja, analisis pasar kerja tingkat kabupaten, penerbitan rekomendasi, pembinaan lembaga, monitoring, evaluasi, dan sanksi administratif. Laporan Lowongan ke Disnaker Kab/Kota, Notulen Rapat
5 Pasal 10 Penuhi persyaratan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (PPTKS, P3RT, Job Portal) PPTKS & P3RT wajib memiliki izin usaha, petugas antar kerja, dan SPP AKAD. Job Portal wajib memiliki izin usaha dan petugas antar kerja. NIB, Sertifikat Standar, SPP AKAD
6 Pasal 11 Hindari larangan dalam penempatan tenaga kerja PPTKS dilarang menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, di bawah usia 18 tahun, memungut biaya penempatan, dan menyalahgunakan izin usaha. SOP Rekrutmen, Dokumen Verifikasi Usia, Bukti Bebas Biaya
7 Pasal 12 P3RT dilarang menempatkan tenaga kerja pada lembaga ilegal, ke luar negeri, di bawah 18 tahun, memungut biaya, atau menyalahgunakan izin Larangan khusus bagi P3RT untuk melindungi pencari kerja SOP Rekrutmen, Perjanjian Pekerja
8 Pasal 13 Job Portal dilarang menempatkan tenaga kerja di luar jaringan, ke luar negeri, di bawah 18 tahun, atau memungut biaya Menjamin keamanan dan perlindungan pencari kerja online Dokumen Perizinan Job Portal, Bukti Bebas Biaya
9 Pasal 14 BKK hanya dapat dibentuk di SMK, perguruan tinggi, atau lembaga pelatihan kerja pemerintah dan harus punya tanda daftar & petugas resmi BKK wajib terdaftar agar legal SK Kepala Sekolah/Kampus, Tanda Daftar
10 Pasal 15 BKK wajib mengajukan tanda daftar melalui SIAPKerja dengan dokumen pendirian & rencana penempatan tenaga kerja Legalitas BKK diperoleh dari izin pemerintah Tanda Daftar BKK, Rencana Penempatan
11 Pasal 16 BKK yang sudah terdaftar wajib memasang papan nama mencantumkan nomor tanda daftar Transparansi keberadaan BKK Foto Papan Nama
12 Pasal 17 BKK dilarang memungut biaya, menempatkan tenaga kerja di luar alumni, atau ke luar negeri Perlindungan terhadap siswa/alumni BKK SOP Penempatan BKK

Sumber Daya Manusia

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 18 SDM PTKDN terdiri atas Pengantar Kerja & Petugas Antar Kerja Dua jenis SDM wajib tersedia SK Penugasan
2 Pasal 19 Pengantar Kerja wajib mencari, mengolah, menyebarkan info lowongan & data pasar kerja, memberi informasi jabatan, memfasilitasi pencocokan kerja, monitoring, job fair, dan evaluasi Fungsi strategis Pengantar Kerja dalam penempatan Laporan SIAPKerja, Dokumentasi Job Fair
3 Pasal 20 Petugas Antar Kerja wajib diusulkan pimpinan, punya hubungan kerja, dan sertifikat kompetensi, serta bertugas menyebarkan info lowongan, promosi pencari kerja, monitoring, kunjungan lapangan, dan laporan Kompetensi & tugas Petugas Antar Kerja diatur jelas Sertifikat Kompetensi, Laporan Monitoring

Analisis Pasar Kerja Dan Analisis Jabatan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 21 Pelayanan PTKDN dilaksanakan dengan mempertimbangkan analisis pasar kerja dan analisis jabatan Penempatan tenaga kerja berbasis kebutuhan pasar & jabatan Hasil Analisis Jabatan & Pasar Kerja
2 Pasal 22 Laksanakan analisis pasar kerja secara rutin dan berkala Analisis pasar kerja dilakukan oleh Disnaker Kab/Kota, Provinsi, atau Kemenaker. Minimal 6 bulan sekali untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja. Laporan Analisis Pasar Kerja, Data SIAPKerja
3 Pasal 23 Laksanakan analisis jabatan untuk menghasilkan informasi jabatan Analisis jabatan dilakukan oleh Disnaker Kab/Kota, Provinsi, atau Kemenaker. Hasilnya digunakan sebagai bahan penyusunan KBJI & KJN. Dokumen Analisis Jabatan, Hasil Validasi Disnaker

Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia dan Kamus Jabatan Nasional

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 24 Gunakan KBJI sebagai standar klasifikasi jabatan nasional KBJI disusun berdasar ISCO-ILO. Minimal memuat nama jabatan, kode, dan uraian tugas. Jadi standar acuan nasional. Dokumen KBJI, Referensi ILO
2 Pasal 25 Gunakan KJN sebagai kamus jabatan nasional KJN memuat nama jabatan, kode, uraian tugas, dan dipakai untuk analisis pasar kerja & perencanaan tenaga kerja Dokumen KJN, SK Menteri

Jenis Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Umum)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 26 Laksanakan jenis pelayanan PTKDN Pelayanan PTKDN mencakup: informasi pasar kerja, penyuluhan & bimbingan jabatan, serta perantara kerja SOP PTKDN, Laporan Pelayanan

Informasi Pasar Kerja

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 27 Sediakan informasi pasar kerja Informasi pasar kerja wajib memuat data pencari kerja, lowongan pekerjaan, dan penempatan tenaga kerja Database SIAPKerja, Laporan Disnaker
2 Pasal 28 Sediakan informasi pencari kerja Informasi minimal memuat identitas, keahlian/sertifikat, pengalaman, dan jenis pekerjaan/upah yang diinginkan Profil Pencari Kerja di SIAPKerja
3 Pasal 29 Sediakan informasi lowongan pekerjaan Info lowongan wajib memuat identitas pemberi kerja, jabatan, jumlah, masa berlaku, dan detail jabatan (usia, gaji, wilayah kerja, tugas) Iklan Lowongan, Data di SIAPKerja
4 Pasal 30 Gunakan SIAPKerja untuk publikasi lowongan dan akses pencari kerja Lowongan disebarluaskan via SIAPKerja. Pencari kerja wajib punya akun untuk akses Data Lowongan di SIAPKerja
5 Pasal 31 Laporkan informasi penempatan tenaga kerja melalui SIAPKerja Laporan wajib memuat identitas pencari kerja & lowongan yang terisi. Disampaikan oleh pemberi kerja ke Kemnaker Laporan Penempatan via SIAPKerja

Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 33 Laksanakan penyuluhan jabatan untuk pencari kerja Penyuluhan berisi informasi kebijakan ketenagakerjaan, kondisi pasar kerja, informasi jabatan, persiapan kerja, kewirausahaan, pelatihan, dll. Laporan Penyuluhan, Materi Sosialisasi
2 Pasal 34 Laksanakan bimbingan jabatan berupa asesmen diri & konseling kerja Bimbingan membantu pencari kerja mengenal potensi diri, memilih jalur karir, alih profesi, pelatihan, atau kewirausahaan. Form Asesmen, Laporan Konseling

Perantaraan Kerja

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 35 Laksanakan perantaraan kerja untuk mempertemukan pencari kerja & pemberi kerja Dilakukan melalui promosi tenaga kerja, pencocokan kualifikasi, dan fasilitasi penempatan. SIAPKerja, Laporan Penempatan
2 Pasal 36 Promosikan pencari kerja dan lowongan melalui Job Fair atau kunjungan lapangan Promosi dilakukan lewat kegiatan resmi, wajib SIAPKerja-ID, dan bebas biaya Bukti Job Fair, Database SIAPKerja-ID
3 Pasal 37 Selenggarakan Job Fair sesuai ketentuan Job Fair dapat diselenggarakan oleh PPTKS, BKK, lembaga, atau pemerintah. Dilarang memungut biaya, wajib memenuhi standar K3. Izin Kegiatan, Dokumentasi Job Fair
4 Pasal 38 Ajukan izin resmi untuk penyelenggaraan Job Fair Penyelenggara wajib ajukan permohonan izin dan surat pernyataan kesanggupan (laporan, akses disabilitas, SIAPKerja, bebas biaya, standar K3). Surat Permohonan & Persetujuan
5 Pasal 39 Kementerian/Lembaga wajib memberitahukan pelaksanaan Job Fair ke Menteri/Ditjen Harus melalui SIAPKerja dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan (laporan, akses disabilitas, SIAPKerja, bebas biaya, standar K3). Surat Pemberitahuan, SIAPKerja
6 Pasal 40 Dinas Daerah wajib memberitahukan pelaksanaan Job Fair ke Disnaker Provinsi/Kab/Kota Harus melalui SIAPKerja dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan (laporan, akses disabilitas, SIAPKerja, bebas biaya, standar K3). Surat Pemberitahuan, SIAPKerja
7 Pasal 41 Laksanakan pencocokan kualifikasi pencari kerja dengan lowongan kerja Matching dilakukan melalui data, wawancara, atau metode tertentu. Hasilnya minimal 1 pencari kerja cocok dengan 3 lowongan, atau sebaliknya. Data Pencocokan, Laporan SIAPKerja
8 Pasal 42 ayat (1) Laksanakan fasilitasi penempatan tenaga kerja secara lengkap Proses fasilitasi minimal mencakup: pendaftaran, perekrutan, seleksi, penandatanganan perjanjian penempatan, orientasi pra penempatan, penandatanganan perjanjian kerja, dan penempatan. SOP Rekrutmen, Form Seleksi, Draft Kontrak
9 Pasal 42 ayat (2) Laksanakan orientasi pra penempatan sebelum pekerja mulai bekerja Orientasi minimal memuat penjelasan: perjanjian kerja, kondisi lingkungan/budaya kerja, serta disiplin & etos kerja. Modul Orientasi, Absensi Peserta
10 Pasal 42 ayat (3) Orientasi pra penempatan dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, atau BKK Orientasi bisa dilakukan internal perusahaan atau melalui lembaga resmi penempatan tenaga kerja. Laporan Orientasi, MoU dengan Lembaga
11 Pasal 42 ayat (4) Orientasi pra penempatan dapat melibatkan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Orientasi dapat dilaksanakan bersama Disnaker sesuai wilayah. Undangan Disnaker, Dokumentasi Acara
12 Pasal 43-44 Pencari kerja wajib memiliki SIAPKerja-ID untuk bisa bekerja Pencari kerja harus daftar, membuat akun, isi profil data diri di SIAPKerja untuk akses layanan PTKDN Database SIAPKerja, Bukti Registrasi
13 Pasal 45 Pemberi kerja dapat merekrut sendiri pencari kerja dengan syarat Pemberi kerja dapat rekrut sendiri, pencari kerja wajib punya SIAPKerja-ID, dan info lowongan wajib dilaporkan via SIAPKerja Laporan Lowongan SIAPKerja, Database Rekrutmen
14 Pasal 46-47 Pemberi kerja wajib memiliki SPP AKAD & SPR untuk rekrutmen antar daerah/provinsi Rekrutmen lintas daerah wajib lampirkan rencana kebutuhan tenaga kerja, perjanjian kerja, rekomendasi, dan berlaku 1 tahun Dokumen SPP AKAD & SPR
15 Pasal 48-49 Seleksi tenaga kerja dilakukan sesuai kualifikasi jabatan, hasilnya wajib ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja Setelah seleksi, pencari kerja wajib menandatangani perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, upah, dan syarat kerja Draft Kontrak Kerja, Bukti Tanda Tangan
16 Pasal 50 Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja Laporan penempatan atau lowongan yang terisi wajib disampaikan melalui SIAPKerja ke Kemenaker Laporan SIAPKerja, Arsip HR
17 Pasal 51 Biaya penempatan tenaga kerja melalui rekrutmen sendiri ditanggung pemberi kerja Semua biaya rekrutmen ditanggung perusahaan, bukan pencari kerja SOP Rekrutmen, Bukti Pembiayaan
18 Pasal 52 Pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja melalui PPTKS atau P3RT Mekanisme resmi perekrutan tenaga kerja dilakukan lewat lembaga penempatan swasta MoU dengan PPTKS/P3RT
19 Pasal 53 PPTKS/P3RT wajib memiliki perjanjian kerja sama penempatan, melaporkan lowongan, serta memiliki SPP AKAD & SPR Wajib ada perjanjian tertulis dengan pemberi kerja, pelaporan lowongan ke SIAPKerja, serta dokumen legal lainnya Draft Perjanjian Kerja Sama, SPP AKAD, SPR
20 Pasal 54 Perjanjian kerja sama penempatan wajib tertulis & memuat hak dan kewajiban para pihak Minimal memuat identitas, lingkup kerja, jumlah tenaga kerja, upah, biaya penempatan, dan jaminan penempatan Draft PKS Penempatan
21 Pasal 55 PPTKS/P3RT wajib melaporkan informasi lowongan ke SIAPKerja Info lowongan wajib dilaporkan dan diverifikasi dalam 1 hari, tanpa pungutan biaya Data SIAPKerja, Arsip Notifikasi
22 Pasal 56 PPTKS/P3RT wajib ajukan permohonan SPP AKAD untuk penempatan antar daerah/provinsi Permohonan dilampiri NIB, job order, surat rekomendasi, perjanjian kerja, dan DIK-RKTKAD Dokumen SPP AKAD, DIK-RKTKAD
23 Pasal 57 PPTKS/P3RT wajib ajukan permohonan SPR ke Disnaker Provinsi asal pekerja Permohonan SPR dilampiri salinan SPP AKAD Dokumen SPR, Surat Pengantar Disnaker
24 Pasal 58 Pencari kerja yang akan ditempatkan wajib daftar di SIAPKerja untuk memperoleh SIAPKerja-ID Pendaftaran dilakukan oleh PPTKS/P3RT agar pencari kerja resmi terdaftar Database SIAPKerja
25 Pasal 59 PPTKS/P3RT melakukan perekrutan sesuai job order pemberi kerja & SIAPKerja-ID Perekrutan hanya untuk pencari kerja terdaftar di SIAPKerja dan sesuai permintaan pemberi kerja Job Order, Database Rekrutmen
26 Pasal 60 Seleksi pencari kerja wajib dilakukan oleh PPTKS/P3RT, dapat melibatkan Pengantar Kerja Seleksi memastikan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan jabatan Dokumen Seleksi, Berita Acara Wawancara
27 Pasal 61 Pencari kerja yang lulus seleksi wajib menandatangani perjanjian penempatan Perjanjian tertulis antara PPTKS/P3RT dengan pencari kerja, minimal memuat identitas, hak & kewajiban, lokasi kerja, waktu kerja, dan upah Draft Perjanjian Penempatan, Tanda Tangan Pekerja
28 Pasal 62 PPTKS atau P3RT wajib melaksanakan orientasi pra penempatan Orientasi dilakukan sebelum pencari kerja ditempatkan, dan pekerja wajib menandatangani perjanjian kerja setelahnya Modul Orientasi, Absensi Peserta, Draft Kontrak
29 Pasal 63 PPTKS atau P3RT wajib menyampaikan laporan penempatan ke Kemenaker Laporan penempatan disampaikan melalui SIAPKerja setelah tenaga kerja ditempatkan Laporan Penempatan via SIAPKerja
30 Pasal 64 Pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja melalui BKK Mekanisme resmi penempatan tenaga kerja melalui BKK (Balai Kerja Khusus) MoU dengan BKK, Laporan Rekrutmen
31 Pasal 65 Alumni BKK yang direkrut wajib diseleksi Seleksi bisa melibatkan Pengantar Kerja untuk memastikan kualifikasi Dokumen Seleksi, Berita Acara
32 Pasal 66 BKK wajib melaksanakan orientasi pra penempatan Orientasi wajib dilakukan sebelum penempatan, pekerja menandatangani perjanjian kerja setelah orientasi Modul Orientasi, Bukti Penandatanganan Kontrak
33 Pasal 67 BKK wajib melaporkan penempatan tenaga kerja kepada Kemenaker melalui SIAPKerja BKK wajib memberikan laporan setiap kali ada penempatan dan memberikan notifikasi lowongan yang terisi Laporan SIAPKerja

Monitoring dan Evaluasi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 68 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan monitoring & evaluasi pelaksanaan PTKDN Hasil monitoring digunakan untuk penyusunan kebijakan, peningkatan tata kelola, dan pembinaan Laporan Monev, Notulen Evaluasi

Pemberian dan Penghargaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 69 Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada pemberi kerja/ pelaksana PTKDN yang patuh Bentuk penghargaan berupa piagam, trofi, akses kemudahan pelayanan, atau lainnya Dokumen Penghargaan, Piagam

Pengawasan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 70 Menteri & gubernur melakukan pengawasan PTKDN Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai kewenangan Berita Acara Pengawasan, Laporan Audit

Sanksi Administratif (Umum)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 71 Penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban PTKDN Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara (skorsing), pencabutan sertifikat, tanda daftar, atau rekomendasi kegiatan Surat Teguran, Format Sanksi

Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 72 Pejabat berwenang mengenakan sanksi administratif Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota berwenang sesuai tingkatannya SK Delegasi, Dokumen Sanksi
2 Pasal 73 Proses sanksi administratif dapat berupa peringatan, skorsing, atau pencabutan izin Sanksi berbeda sesuai tingkatan: Ditjen, Provinsi, atau Kabupaten/Kota Surat Sanksi, SK Kepala Daerah
3 Pasal 74 Sanksi diberikan setelah klarifikasi minimal 2 kali pemanggilan Jika tidak hadir tanpa alasan, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran Berita Acara Pemanggilan

Peringatan Tertulis

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 75 Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi peringatan tertulis Sanksi kepada Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT jika melanggar kewajiban (tidak melapor, tidak punya SPP AKAD, tidak seleksi, dll.) Surat Teguran Ditjen
2 Pasal 76 Kepala Dinas Provinsi menjatuhkan sanksi peringatan tertulis bagi pemberi kerja Sanksi berlaku 1 bulan, memuat kewajiban yang harus dipenuhi, dan mengacu pada Format 5 Surat Teguran Disnaker Provinsi
3 Pasal 77 Kepala Dinas Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis Sanksi diberikan kepada Pemberi Kerja di daerah kabupaten/kota yang tidak melaporkan lowongan kerja (Pasal 29 ayat 3), atau BKK yang tidak melaporkan perubahan data tanda daftar (Pasal 15 ayat 4). Berlaku 1 bulan dan wajib memuat kewajiban perbaikan. Surat Teguran Disnaker Kab/Kota

Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 78 Direktur Jenderal berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/skorsing Skorsing diberikan kepada PPTKS, P3RT, dan Job Portal jika melanggar larangan pokok, misalnya: menempatkan tenaga kerja di bawah umur, memungut biaya dari pencari kerja, atau menempatkan tenaga kerja di luar aturan. Berlaku paling lama 3 bulan. Surat Skorsing, Laporan Ditjen
2 Pasal 79 Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing Sanksi dijatuhkan kepada BKK atau penyelenggara Job Fair yang melanggar (contoh: memungut biaya dari pencari kerja). Berlaku maksimal 3 bulan Surat Skorsing Disnaker Kab/Kota

Pencabutan Sertifikat Standar

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 80 Direktur Jenderal dapat mencabut Sertifikat Standar PPTKS, P3RT, atau Job Portal Dicabut jika menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, atau tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang ditetapkan SK Pencabutan Sertifikat Standar

Pencabutan Tanda Daftar

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 81 Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat mencabut tanda daftar BKK Dicabut jika BKK melanggar aturan (misalnya menempatkan tenaga kerja ke luar negeri). Tetap wajib selesaikan kewajiban, dan bisa ajukan kembali setelah 2 tahun SK Pencabutan Tanda Daftar

Pencabutan Rekomendasi atau Penghentian Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 82 Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat mencabut rekomendasi/penghentian Job Fair Dicabut jika penyelenggara Job Fair tidak mendapat izin resmi atau tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang ditetapkan SK Pencabutan Rekomendasi Job Fair

Pendanaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 83 Pendanaan PTKDN bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya Pembiayaan berasal dari pemerintah pusat, daerah, atau sumber lain sesuai hukum DIPA/APBD, Nota Pembiayaan

Ketentuan Peralihan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 84 Lembaga pelatihan kerja swasta dengan tanda daftar BKK lama dicabut Ketentuan peralihan: tanda daftar lama dicabut sejak berlakunya peraturan ini SK Pencabutan, Data BKK Lama
2 Pasal 85 Satuan pendidikan yang telah jadi BKK wajib menyesuaikan persyaratan Wajib memiliki Petugas Antar Kerja paling lambat 1 tahun sejak peraturan berlaku SK Penetapan Petugas Antar Kerja

Ketentuan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 86 Ketentuan penutup: Permenaker No. 39/2016 dicabut Sejak aturan baru berlaku, Permenaker 39/2016 tidak berlaku lagi SK Permenaker terbaru