| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 2 | Laksanakan penempatan tenaga kerja sesuai kesatuan pasar kerja nasional dan daerah | Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) wajib memperhatikan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan program nasional dan daerah. | Laporan kebutuhan tenaga kerja nasional & daerah, Data BPJS Ketenagakerjaan |
| 2 | Pasal 3 & 4 | Laksanakan penempatan tenaga kerja berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil dan tanpa diskriminasi | Perusahaan wajib memberikan informasi lowongan kerja secara jelas, tidak membatasi kebebasan memilih, menawarkan pekerjaan sesuai kompetensi, dan tanpa diskriminasi. | Iklan lowongan kerja, PP/PKB, SOP Rekrutmen |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 5 & 6 | Ikuti ketentuan pelaksana PTKDN sesuai instansi pemerintah dan lembaga swasta | Pelaksanaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dilakukan oleh instansi pemerintah (Kemnaker, Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota) serta lembaga swasta. | MoU dengan Disnaker, Laporan Penempatan |
| 2 | Pasal 7 | Dukung tugas Kementerian Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan PTKDN | Kemnaker bertugas melakukan analisis pasar kerja nasional, verifikasi lowongan, penyuluhan, promosi tenaga kerja, penerbitan izin, pembinaan lembaga, serta pengawasan. | Laporan tenaga kerja ke Kemnaker, Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan |
| 3 | Pasal 8 | Dukung tugas Dinas Provinsi dalam pelaksanaan PTKDN | Dinas Provinsi bertugas melakukan analisis pasar kerja tingkat provinsi, promosi tenaga kerja, penerbitan rekomendasi, pembinaan lembaga, monitoring, dan sanksi administratif. | Surat Rekomendasi Penempatan, Data Laporan Disnaker Provinsi |
| 4 | Pasal 9 | Dukung tugas Dinas Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PTKDN | Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi lowongan kerja, analisis pasar kerja tingkat kabupaten, penerbitan rekomendasi, pembinaan lembaga, monitoring, evaluasi, dan sanksi administratif. | Laporan Lowongan ke Disnaker Kab/Kota, Notulen Rapat |
| 5 | Pasal 10 | Penuhi persyaratan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (PPTKS, P3RT, Job Portal) | PPTKS & P3RT wajib memiliki izin usaha, petugas antar kerja, dan SPP AKAD. Job Portal wajib memiliki izin usaha dan petugas antar kerja. | NIB, Sertifikat Standar, SPP AKAD |
| 6 | Pasal 11 | Hindari larangan dalam penempatan tenaga kerja | PPTKS dilarang menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, di bawah usia 18 tahun, memungut biaya penempatan, dan menyalahgunakan izin usaha. | SOP Rekrutmen, Dokumen Verifikasi Usia, Bukti Bebas Biaya |
| 7 | Pasal 12 | P3RT dilarang menempatkan tenaga kerja pada lembaga ilegal, ke luar negeri, di bawah 18 tahun, memungut biaya, atau menyalahgunakan izin | Larangan khusus bagi P3RT untuk melindungi pencari kerja | SOP Rekrutmen, Perjanjian Pekerja |
| 8 | Pasal 13 | Job Portal dilarang menempatkan tenaga kerja di luar jaringan, ke luar negeri, di bawah 18 tahun, atau memungut biaya | Menjamin keamanan dan perlindungan pencari kerja online | Dokumen Perizinan Job Portal, Bukti Bebas Biaya |
| 9 | Pasal 14 | BKK hanya dapat dibentuk di SMK, perguruan tinggi, atau lembaga pelatihan kerja pemerintah dan harus punya tanda daftar & petugas resmi | BKK wajib terdaftar agar legal | SK Kepala Sekolah/Kampus, Tanda Daftar |
| 10 | Pasal 15 | BKK wajib mengajukan tanda daftar melalui SIAPKerja dengan dokumen pendirian & rencana penempatan tenaga kerja | Legalitas BKK diperoleh dari izin pemerintah | Tanda Daftar BKK, Rencana Penempatan |
| 11 | Pasal 16 | BKK yang sudah terdaftar wajib memasang papan nama mencantumkan nomor tanda daftar | Transparansi keberadaan BKK | Foto Papan Nama |
| 12 | Pasal 17 | BKK dilarang memungut biaya, menempatkan tenaga kerja di luar alumni, atau ke luar negeri | Perlindungan terhadap siswa/alumni BKK | SOP Penempatan BKK |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 18 | SDM PTKDN terdiri atas Pengantar Kerja & Petugas Antar Kerja | Dua jenis SDM wajib tersedia | SK Penugasan |
| 2 | Pasal 19 | Pengantar Kerja wajib mencari, mengolah, menyebarkan info lowongan & data pasar kerja, memberi informasi jabatan, memfasilitasi pencocokan kerja, monitoring, job fair, dan evaluasi | Fungsi strategis Pengantar Kerja dalam penempatan | Laporan SIAPKerja, Dokumentasi Job Fair |
| 3 | Pasal 20 | Petugas Antar Kerja wajib diusulkan pimpinan, punya hubungan kerja, dan sertifikat kompetensi, serta bertugas menyebarkan info lowongan, promosi pencari kerja, monitoring, kunjungan lapangan, dan laporan | Kompetensi & tugas Petugas Antar Kerja diatur jelas | Sertifikat Kompetensi, Laporan Monitoring |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 21 | Pelayanan PTKDN dilaksanakan dengan mempertimbangkan analisis pasar kerja dan analisis jabatan | Penempatan tenaga kerja berbasis kebutuhan pasar & jabatan | Hasil Analisis Jabatan & Pasar Kerja |
| 2 | Pasal 22 | Laksanakan analisis pasar kerja secara rutin dan berkala | Analisis pasar kerja dilakukan oleh Disnaker Kab/Kota, Provinsi, atau Kemenaker. Minimal 6 bulan sekali untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja. | Laporan Analisis Pasar Kerja, Data SIAPKerja |
| 3 | Pasal 23 | Laksanakan analisis jabatan untuk menghasilkan informasi jabatan | Analisis jabatan dilakukan oleh Disnaker Kab/Kota, Provinsi, atau Kemenaker. Hasilnya digunakan sebagai bahan penyusunan KBJI & KJN. | Dokumen Analisis Jabatan, Hasil Validasi Disnaker |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 24 | Gunakan KBJI sebagai standar klasifikasi jabatan nasional | KBJI disusun berdasar ISCO-ILO. Minimal memuat nama jabatan, kode, dan uraian tugas. Jadi standar acuan nasional. | Dokumen KBJI, Referensi ILO |
| 2 | Pasal 25 | Gunakan KJN sebagai kamus jabatan nasional | KJN memuat nama jabatan, kode, uraian tugas, dan dipakai untuk analisis pasar kerja & perencanaan tenaga kerja | Dokumen KJN, SK Menteri |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 26 | Laksanakan jenis pelayanan PTKDN | Pelayanan PTKDN mencakup: informasi pasar kerja, penyuluhan & bimbingan jabatan, serta perantara kerja | SOP PTKDN, Laporan Pelayanan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 27 | Sediakan informasi pasar kerja | Informasi pasar kerja wajib memuat data pencari kerja, lowongan pekerjaan, dan penempatan tenaga kerja | Database SIAPKerja, Laporan Disnaker |
| 2 | Pasal 28 | Sediakan informasi pencari kerja | Informasi minimal memuat identitas, keahlian/sertifikat, pengalaman, dan jenis pekerjaan/upah yang diinginkan | Profil Pencari Kerja di SIAPKerja |
| 3 | Pasal 29 | Sediakan informasi lowongan pekerjaan | Info lowongan wajib memuat identitas pemberi kerja, jabatan, jumlah, masa berlaku, dan detail jabatan (usia, gaji, wilayah kerja, tugas) | Iklan Lowongan, Data di SIAPKerja |
| 4 | Pasal 30 | Gunakan SIAPKerja untuk publikasi lowongan dan akses pencari kerja | Lowongan disebarluaskan via SIAPKerja. Pencari kerja wajib punya akun untuk akses | Data Lowongan di SIAPKerja |
| 5 | Pasal 31 | Laporkan informasi penempatan tenaga kerja melalui SIAPKerja | Laporan wajib memuat identitas pencari kerja & lowongan yang terisi. Disampaikan oleh pemberi kerja ke Kemnaker | Laporan Penempatan via SIAPKerja |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 33 | Laksanakan penyuluhan jabatan untuk pencari kerja | Penyuluhan berisi informasi kebijakan ketenagakerjaan, kondisi pasar kerja, informasi jabatan, persiapan kerja, kewirausahaan, pelatihan, dll. | Laporan Penyuluhan, Materi Sosialisasi |
| 2 | Pasal 34 | Laksanakan bimbingan jabatan berupa asesmen diri & konseling kerja | Bimbingan membantu pencari kerja mengenal potensi diri, memilih jalur karir, alih profesi, pelatihan, atau kewirausahaan. | Form Asesmen, Laporan Konseling |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 35 | Laksanakan perantaraan kerja untuk mempertemukan pencari kerja & pemberi kerja | Dilakukan melalui promosi tenaga kerja, pencocokan kualifikasi, dan fasilitasi penempatan. | SIAPKerja, Laporan Penempatan |
| 2 | Pasal 36 | Promosikan pencari kerja dan lowongan melalui Job Fair atau kunjungan lapangan | Promosi dilakukan lewat kegiatan resmi, wajib SIAPKerja-ID, dan bebas biaya | Bukti Job Fair, Database SIAPKerja-ID |
| 3 | Pasal 37 | Selenggarakan Job Fair sesuai ketentuan | Job Fair dapat diselenggarakan oleh PPTKS, BKK, lembaga, atau pemerintah. Dilarang memungut biaya, wajib memenuhi standar K3. | Izin Kegiatan, Dokumentasi Job Fair |
| 4 | Pasal 38 | Ajukan izin resmi untuk penyelenggaraan Job Fair | Penyelenggara wajib ajukan permohonan izin dan surat pernyataan kesanggupan (laporan, akses disabilitas, SIAPKerja, bebas biaya, standar K3). | Surat Permohonan & Persetujuan |
| 5 | Pasal 39 | Kementerian/Lembaga wajib memberitahukan pelaksanaan Job Fair ke Menteri/Ditjen | Harus melalui SIAPKerja dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan (laporan, akses disabilitas, SIAPKerja, bebas biaya, standar K3). | Surat Pemberitahuan, SIAPKerja |
| 6 | Pasal 40 | Dinas Daerah wajib memberitahukan pelaksanaan Job Fair ke Disnaker Provinsi/Kab/Kota | Harus melalui SIAPKerja dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan (laporan, akses disabilitas, SIAPKerja, bebas biaya, standar K3). | Surat Pemberitahuan, SIAPKerja |
| 7 | Pasal 41 | Laksanakan pencocokan kualifikasi pencari kerja dengan lowongan kerja | Matching dilakukan melalui data, wawancara, atau metode tertentu. Hasilnya minimal 1 pencari kerja cocok dengan 3 lowongan, atau sebaliknya. | Data Pencocokan, Laporan SIAPKerja |
| 8 | Pasal 42 ayat (1) | Laksanakan fasilitasi penempatan tenaga kerja secara lengkap | Proses fasilitasi minimal mencakup: pendaftaran, perekrutan, seleksi, penandatanganan perjanjian penempatan, orientasi pra penempatan, penandatanganan perjanjian kerja, dan penempatan. | SOP Rekrutmen, Form Seleksi, Draft Kontrak |
| 9 | Pasal 42 ayat (2) | Laksanakan orientasi pra penempatan sebelum pekerja mulai bekerja | Orientasi minimal memuat penjelasan: perjanjian kerja, kondisi lingkungan/budaya kerja, serta disiplin & etos kerja. | Modul Orientasi, Absensi Peserta |
| 10 | Pasal 42 ayat (3) | Orientasi pra penempatan dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, atau BKK | Orientasi bisa dilakukan internal perusahaan atau melalui lembaga resmi penempatan tenaga kerja. | Laporan Orientasi, MoU dengan Lembaga |
| 11 | Pasal 42 ayat (4) | Orientasi pra penempatan dapat melibatkan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota | Orientasi dapat dilaksanakan bersama Disnaker sesuai wilayah. | Undangan Disnaker, Dokumentasi Acara |
| 12 | Pasal 43-44 | Pencari kerja wajib memiliki SIAPKerja-ID untuk bisa bekerja | Pencari kerja harus daftar, membuat akun, isi profil data diri di SIAPKerja untuk akses layanan PTKDN | Database SIAPKerja, Bukti Registrasi |
| 13 | Pasal 45 | Pemberi kerja dapat merekrut sendiri pencari kerja dengan syarat | Pemberi kerja dapat rekrut sendiri, pencari kerja wajib punya SIAPKerja-ID, dan info lowongan wajib dilaporkan via SIAPKerja | Laporan Lowongan SIAPKerja, Database Rekrutmen |
| 14 | Pasal 46-47 | Pemberi kerja wajib memiliki SPP AKAD & SPR untuk rekrutmen antar daerah/provinsi | Rekrutmen lintas daerah wajib lampirkan rencana kebutuhan tenaga kerja, perjanjian kerja, rekomendasi, dan berlaku 1 tahun | Dokumen SPP AKAD & SPR |
| 15 | Pasal 48-49 | Seleksi tenaga kerja dilakukan sesuai kualifikasi jabatan, hasilnya wajib ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja | Setelah seleksi, pencari kerja wajib menandatangani perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, upah, dan syarat kerja | Draft Kontrak Kerja, Bukti Tanda Tangan |
| 16 | Pasal 50 | Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja | Laporan penempatan atau lowongan yang terisi wajib disampaikan melalui SIAPKerja ke Kemenaker | Laporan SIAPKerja, Arsip HR |
| 17 | Pasal 51 | Biaya penempatan tenaga kerja melalui rekrutmen sendiri ditanggung pemberi kerja | Semua biaya rekrutmen ditanggung perusahaan, bukan pencari kerja | SOP Rekrutmen, Bukti Pembiayaan |
| 18 | Pasal 52 | Pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja melalui PPTKS atau P3RT | Mekanisme resmi perekrutan tenaga kerja dilakukan lewat lembaga penempatan swasta | MoU dengan PPTKS/P3RT |
| 19 | Pasal 53 | PPTKS/P3RT wajib memiliki perjanjian kerja sama penempatan, melaporkan lowongan, serta memiliki SPP AKAD & SPR | Wajib ada perjanjian tertulis dengan pemberi kerja, pelaporan lowongan ke SIAPKerja, serta dokumen legal lainnya | Draft Perjanjian Kerja Sama, SPP AKAD, SPR |
| 20 | Pasal 54 | Perjanjian kerja sama penempatan wajib tertulis & memuat hak dan kewajiban para pihak | Minimal memuat identitas, lingkup kerja, jumlah tenaga kerja, upah, biaya penempatan, dan jaminan penempatan | Draft PKS Penempatan |
| 21 | Pasal 55 | PPTKS/P3RT wajib melaporkan informasi lowongan ke SIAPKerja | Info lowongan wajib dilaporkan dan diverifikasi dalam 1 hari, tanpa pungutan biaya | Data SIAPKerja, Arsip Notifikasi |
| 22 | Pasal 56 | PPTKS/P3RT wajib ajukan permohonan SPP AKAD untuk penempatan antar daerah/provinsi | Permohonan dilampiri NIB, job order, surat rekomendasi, perjanjian kerja, dan DIK-RKTKAD | Dokumen SPP AKAD, DIK-RKTKAD |
| 23 | Pasal 57 | PPTKS/P3RT wajib ajukan permohonan SPR ke Disnaker Provinsi asal pekerja | Permohonan SPR dilampiri salinan SPP AKAD | Dokumen SPR, Surat Pengantar Disnaker |
| 24 | Pasal 58 | Pencari kerja yang akan ditempatkan wajib daftar di SIAPKerja untuk memperoleh SIAPKerja-ID | Pendaftaran dilakukan oleh PPTKS/P3RT agar pencari kerja resmi terdaftar | Database SIAPKerja |
| 25 | Pasal 59 | PPTKS/P3RT melakukan perekrutan sesuai job order pemberi kerja & SIAPKerja-ID | Perekrutan hanya untuk pencari kerja terdaftar di SIAPKerja dan sesuai permintaan pemberi kerja | Job Order, Database Rekrutmen |
| 26 | Pasal 60 | Seleksi pencari kerja wajib dilakukan oleh PPTKS/P3RT, dapat melibatkan Pengantar Kerja | Seleksi memastikan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan jabatan | Dokumen Seleksi, Berita Acara Wawancara |
| 27 | Pasal 61 | Pencari kerja yang lulus seleksi wajib menandatangani perjanjian penempatan | Perjanjian tertulis antara PPTKS/P3RT dengan pencari kerja, minimal memuat identitas, hak & kewajiban, lokasi kerja, waktu kerja, dan upah | Draft Perjanjian Penempatan, Tanda Tangan Pekerja |
| 28 | Pasal 62 | PPTKS atau P3RT wajib melaksanakan orientasi pra penempatan | Orientasi dilakukan sebelum pencari kerja ditempatkan, dan pekerja wajib menandatangani perjanjian kerja setelahnya | Modul Orientasi, Absensi Peserta, Draft Kontrak |
| 29 | Pasal 63 | PPTKS atau P3RT wajib menyampaikan laporan penempatan ke Kemenaker | Laporan penempatan disampaikan melalui SIAPKerja setelah tenaga kerja ditempatkan | Laporan Penempatan via SIAPKerja |
| 30 | Pasal 64 | Pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja melalui BKK | Mekanisme resmi penempatan tenaga kerja melalui BKK (Balai Kerja Khusus) | MoU dengan BKK, Laporan Rekrutmen |
| 31 | Pasal 65 | Alumni BKK yang direkrut wajib diseleksi | Seleksi bisa melibatkan Pengantar Kerja untuk memastikan kualifikasi | Dokumen Seleksi, Berita Acara |
| 32 | Pasal 66 | BKK wajib melaksanakan orientasi pra penempatan | Orientasi wajib dilakukan sebelum penempatan, pekerja menandatangani perjanjian kerja setelah orientasi | Modul Orientasi, Bukti Penandatanganan Kontrak |
| 33 | Pasal 67 | BKK wajib melaporkan penempatan tenaga kerja kepada Kemenaker melalui SIAPKerja | BKK wajib memberikan laporan setiap kali ada penempatan dan memberikan notifikasi lowongan yang terisi | Laporan SIAPKerja |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 68 | Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan monitoring & evaluasi pelaksanaan PTKDN | Hasil monitoring digunakan untuk penyusunan kebijakan, peningkatan tata kelola, dan pembinaan | Laporan Monev, Notulen Evaluasi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 69 | Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada pemberi kerja/ pelaksana PTKDN yang patuh | Bentuk penghargaan berupa piagam, trofi, akses kemudahan pelayanan, atau lainnya | Dokumen Penghargaan, Piagam |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 70 | Menteri & gubernur melakukan pengawasan PTKDN | Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai kewenangan | Berita Acara Pengawasan, Laporan Audit |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 71 | Penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban PTKDN | Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara (skorsing), pencabutan sertifikat, tanda daftar, atau rekomendasi kegiatan | Surat Teguran, Format Sanksi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 72 | Pejabat berwenang mengenakan sanksi administratif | Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota berwenang sesuai tingkatannya | SK Delegasi, Dokumen Sanksi |
| 2 | Pasal 73 | Proses sanksi administratif dapat berupa peringatan, skorsing, atau pencabutan izin | Sanksi berbeda sesuai tingkatan: Ditjen, Provinsi, atau Kabupaten/Kota | Surat Sanksi, SK Kepala Daerah |
| 3 | Pasal 74 | Sanksi diberikan setelah klarifikasi minimal 2 kali pemanggilan | Jika tidak hadir tanpa alasan, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran | Berita Acara Pemanggilan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 75 | Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi peringatan tertulis | Sanksi kepada Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT jika melanggar kewajiban (tidak melapor, tidak punya SPP AKAD, tidak seleksi, dll.) | Surat Teguran Ditjen |
| 2 | Pasal 76 | Kepala Dinas Provinsi menjatuhkan sanksi peringatan tertulis bagi pemberi kerja | Sanksi berlaku 1 bulan, memuat kewajiban yang harus dipenuhi, dan mengacu pada Format 5 | Surat Teguran Disnaker Provinsi |
| 3 | Pasal 77 | Kepala Dinas Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis | Sanksi diberikan kepada Pemberi Kerja di daerah kabupaten/kota yang tidak melaporkan lowongan kerja (Pasal 29 ayat 3), atau BKK yang tidak melaporkan perubahan data tanda daftar (Pasal 15 ayat 4). Berlaku 1 bulan dan wajib memuat kewajiban perbaikan. | Surat Teguran Disnaker Kab/Kota |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 78 | Direktur Jenderal berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/skorsing | Skorsing diberikan kepada PPTKS, P3RT, dan Job Portal jika melanggar larangan pokok, misalnya: menempatkan tenaga kerja di bawah umur, memungut biaya dari pencari kerja, atau menempatkan tenaga kerja di luar aturan. Berlaku paling lama 3 bulan. | Surat Skorsing, Laporan Ditjen |
| 2 | Pasal 79 | Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing | Sanksi dijatuhkan kepada BKK atau penyelenggara Job Fair yang melanggar (contoh: memungut biaya dari pencari kerja). Berlaku maksimal 3 bulan | Surat Skorsing Disnaker Kab/Kota |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 80 | Direktur Jenderal dapat mencabut Sertifikat Standar PPTKS, P3RT, atau Job Portal | Dicabut jika menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, atau tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang ditetapkan | SK Pencabutan Sertifikat Standar |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 81 | Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat mencabut tanda daftar BKK | Dicabut jika BKK melanggar aturan (misalnya menempatkan tenaga kerja ke luar negeri). Tetap wajib selesaikan kewajiban, dan bisa ajukan kembali setelah 2 tahun | SK Pencabutan Tanda Daftar |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 82 | Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat mencabut rekomendasi/penghentian Job Fair | Dicabut jika penyelenggara Job Fair tidak mendapat izin resmi atau tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang ditetapkan | SK Pencabutan Rekomendasi Job Fair |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 83 | Pendanaan PTKDN bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya | Pembiayaan berasal dari pemerintah pusat, daerah, atau sumber lain sesuai hukum | DIPA/APBD, Nota Pembiayaan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 84 | Lembaga pelatihan kerja swasta dengan tanda daftar BKK lama dicabut | Ketentuan peralihan: tanda daftar lama dicabut sejak berlakunya peraturan ini | SK Pencabutan, Data BKK Lama |
| 2 | Pasal 85 | Satuan pendidikan yang telah jadi BKK wajib menyesuaikan persyaratan | Wajib memiliki Petugas Antar Kerja paling lambat 1 tahun sejak peraturan berlaku | SK Penetapan Petugas Antar Kerja |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 86 | Ketentuan penutup: Permenaker No. 39/2016 dicabut | Sejak aturan baru berlaku, Permenaker 39/2016 tidak berlaku lagi | SK Permenaker terbaru |