UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 4 TAHUN 2024

Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 huruf a Terapkan penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjamin nilai spiritual dan moral dalam penyelenggaraan program. Dokumen kebijakan, pedoman internal
2 Pasal 2 huruf b Terapkan prinsip keadilan dalam setiap aspek penyelenggaraan KIA. Menjamin perlakuan adil bagi seluruh Ibu dan Anak tanpa keberpihakan. Regulasi terkait, laporan monitoring
3 Pasal 2 huruf c Terapkan kesetaraan gender dalam seluruh kebijakan dan program. Menghapus diskriminasi berbasis gender dan memastikan partisipasi setara. Pedoman gender, laporan evaluasi
4 Pasal 2 huruf d Pastikan pelindungan bagi Ibu dan Anak dalam seluruh kebijakan. Menjamin keselamatan fisik, psikologis, dan hak hukum. Dokumen perlindungan anak, pedoman
5 Pasal 2 huruf e Optimalkan kemanfaatan program bagi Ibu dan Anak. Memastikan setiap kegiatan memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat. Laporan program, evaluasi manfaat
6 Pasal 2 huruf f Dorong pemberdayaan Ibu dan Anak melalui partisipasi aktif. Memberikan kesempatan pengembangan kapasitas dan keterampilan. Modul pelatihan, laporan kegiatan
7 Pasal 2 huruf g Pastikan keterpaduan antarinstansi dan sektor dalam program KIA. Menghindari duplikasi dan meningkatkan sinergi program. MoU antarinstansi, laporan koordinasi
8 Pasal 2 huruf h Terapkan keterbukaan informasi terkait program KIA. Memberikan akses informasi yang jelas bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Portal informasi, publikasi resmi
9 Pasal 2 huruf i Pastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan program KIA. Menjamin pertanggungjawaban penggunaan sumber daya dan hasil program. Laporan keuangan, audit internal
10 Pasal 2 huruf j Terapkan prinsip keberlanjutan dalam semua program dan kebijakan KIA. Menjamin manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. Rencana strategi, laporan keberlanjutan
11 Pasal 2 huruf k Utamakan kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak dalam setiap keputusan. Mengutamakan hak-hak dan kesejahteraan Ibu dan Anak dalam semua kebijakan. Pedoman kebijakan, keputusan strategis
12 Pasal 2 huruf l Hindari diskriminasi dalam penyelenggaraan program KIA. Memastikan setiap Ibu dan Anak mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi. Kebijakan nondiskriminasi, laporan evaluasi
13 Pasal 3 huruf a Penuhi kebutuhan dasar Ibu dan Anak melalui seluruh program dan kebijakan perusahaan. Menjamin akses terhadap pangan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dasar bagi karyawan dan keluarganya. Data tunjangan karyawan, program CSR
14 Pasal 3 huruf b Wujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus yang unggul melalui pelatihan dan pendidikan karyawan dan anaknya. Menjamin pengembangan kapasitas, pendidikan, dan keterampilan anak karyawan. Laporan pelatihan, program beasiswa
15 Pasal 3 huruf c Tingkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak agar kesejahteraannya terjamin di lingkungan kerja dan rumah. Menjamin kondisi kesehatan fisik, mental, dan sosial yang baik bagi karyawan dan keluarganya. Program kesehatan, konseling psikososial
16 Pasal 3 huruf d Lindungi Ibu dan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan di lingkungan perusahaan. Menjamin keselamatan, hak, dan perlindungan hukum Ibu dan Anak. SOP perlindungan, laporan HR
17 Pasal 3 huruf e Ciptakan rasa aman dan nyaman bagi Ibu dan Anak di fasilitas perusahaan. Menjamin lingkungan kerja, kantin, daycare, dan fasilitas lainnya aman dan nyaman. Inspeksi fasilitas, survei kepuasan

Hak dan Kewajiban (Hak Ibu)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 4 ayat (1) huruf a Sediakan pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan terjangkau bagi Ibu sebelum hamil, selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Menjamin akses fasilitas kesehatan, termasuk jaminan kesehatan sesuai peraturan. Dokumen program kesehatan karyawan, BPJS Kesehatan
2 Pasal 4 ayat (1) huruf b Penuhi jaminan gizi Ibu selama kehamilan, persalinan, pascapersalinan, dan Anak sampai usia 6 bulan. Menjamin kecukupan nutrisi melalui program perusahaan atau subsidi makanan/minuman bergizi. Program nutrisi, catatan distribusi
3 Pasal 4 ayat (1) huruf c Sediakan akses pelayanan keluarga berencana. Memberikan informasi dan akses KB sesuai kebutuhan Ibu karyawan. Program edukasi KB, catatan HR
4 Pasal 4 ayat (1) huruf d Berikan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi Ibu karyawan. Meliputi tunjangan, cuti melahirkan, dan bantuan sosial internal perusahaan. Catatan HRD, payroll
5 Pasal 4 ayat (1) huruf e Fasilitasi pendampingan dari suami, keluarga, profesional, atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan. Memberikan izin cuti, akses pendampingan di fasilitas kesehatan, dan dukungan psikososial. Catatan izin dan dukungan
6 Pasal 4 ayat (1) huruf f Ciptakan rasa aman, nyaman, dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan merendahkan. Menjamin lingkungan kerja bebas dari kekerasan dan diskriminasi. SOP anti-kekerasan, laporan pengaduan
7 Pasal 4 ayat (1) huruf g Sediakan layanan konsultasi psikologi, bimbingan keagamaan, dan pendampingan psikososial. Memberikan dukungan mental dan spiritual bagi Ibu karyawan. Program konseling, catatan bimbingan
8 Pasal 4 ayat (1) huruf h Berikan edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan mengenai perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak. Memberikan pelatihan parenting dan seminar pengasuhan anak. Catatan pelatihan, materi edukasi
9 Pasal 4 ayat (1) huruf i Sediakan perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum untuk Ibu dan Anak. Menyediakan ruang laktasi, toilet ramah anak, area bermain, dan fasilitas Ibu hamil. Inspeksi fasilitas, catatan penggunaan
10 Pasal 4 ayat (1) huruf j Berikan kesempatan menjadi pendonor ASI bagi Anak yang membutuhkan. Memfasilitasi donor ASI sesuai ketentuan kesehatan. Program donor ASI, catatan distribusi
11 Pasal 4 ayat (2) Fasilitasi pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga Anak berusia 6 bulan, dan pemberian ASI dilanjutkan hingga Anak berusia 2 tahun dengan makanan pendamping Menyediakan ruang laktasi, jadwal istirahat untuk menyusui, serta fasilitas penyimpanan ASI Catatan ruang laktasi, jadwal istirahat
12 Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Berikan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama Memberikan hak cuti awal pasca melahirkan untuk pemulihan Ibu Dokumen HRD / Absensi
13 Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Berikan cuti melahirkan paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter Memberikan tambahan cuti untuk kondisi medis tertentu Surat keterangan dokter
14 Pasal 4 ayat (3) huruf b Berikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat dokter jika mengalami keguguran Memberikan hak istirahat setelah keguguran Surat keterangan dokter / HRD
15 Pasal 4 ayat (3) huruf c Sediakan kesempatan dan fasilitas layak untuk pelayanan kesehatan, gizi, dan laktasi selama waktu kerja Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, nutrisi, dan ruang laktasi Fasilitas ruang laktasi, dokumen kesehatan
16 Pasal 4 ayat (3) huruf d Berikan waktu cukup untuk kepentingan terbaik bagi Anak Fleksibilitas waktu bagi Ibu untuk kepentingan Anak Catatan HRD / jadwal kerja
17 Pasal 4 ayat (3) huruf e Fasilitasi akses penitipan Anak yang terjangkau dari sisi jarak dan biaya Menyediakan opsi daycare, subsidi atau kemitraan penitipan Anak Bukti kerja sama / subsidi
18 Pasal 4 ayat (4) Wajib berikan cuti melahirkan kepada Ibu sesuai ketentuan Memberikan hak cuti melahirkan secara wajib kepada seluruh Ibu karyawan Dokumen HRD / Absensi
19 Pasal 4 ayat (5) huruf a Berikan cuti tambahan untuk kondisi khusus Ibu dengan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan/keguguran Menjamin hak cuti tambahan bagi Ibu dengan kondisi medis tertentu Surat keterangan dokter / HRD
20 Pasal 4 ayat (5) huruf b Berikan cuti tambahan jika Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi Memberikan cuti tambahan untuk Ibu apabila Anak memiliki kondisi medis khusus Surat keterangan dokter anak / HRD
21 Pasal 5 ayat (1) Jangan memberhentikan Ibu yang sedang cuti melahirkan dan pastikan haknya tetap diberikan Melindungi Ibu agar tetap mendapatkan hak kerja dan hak lain sesuai ketenagakerjaan Dokumen HRD, kontrak kerja
22 Pasal 5 ayat (2) huruf a Bayarkan upah penuh 3 bulan pertama cuti melahirkan Memberikan jaminan pendapatan penuh pada 3 bulan pertama cuti Slip gaji, kebijakan HRD
23 Pasal 5 ayat (2) huruf b Bayarkan upah penuh pada bulan keempat cuti melahirkan Menjamin kelanjutan hak upah penuh pada bulan keempat cuti Slip gaji, kebijakan HRD
24 Pasal 5 ayat (2) huruf c Bayarkan 75% upah pada bulan kelima dan keenam cuti melahirkan Memberikan hak upah sebagian 75% untuk bulan 5–6 cuti Slip gaji, kebijakan HRD
25 Pasal 5 ayat (3) Berikan bantuan hukum apabila Ibu diberhentikan atau haknya tidak diberikan Pemerintah Pusat/Daerah memberikan dukungan hukum jika hak Ibu dilanggar Dokumen legal, surat permohonan bantuan
26 Pasal 6 ayat (1) Pastikan suami dan/atau keluarga dapat mendampingi Ibu selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Perusahaan wajib menyiapkan fasilitas, jadwal, dan kebijakan agar pendampingan dapat terlaksana tanpa mengganggu operasional. SOP pendampingan karyawan, kebijakan HR
27 Pasal 6 ayat (2) huruf a Berikan hak cuti pendampingan istri kepada suami karyawan selama masa persalinan: 2 hari, dapat diperpanjang maksimal 3 hari atau sesuai kesepakatan. Perusahaan harus memproses cuti secara administratif dan memastikan hak diterima tanpa pengurangan gaji. Formulir cuti, absensi, kebijakan HR
28 Pasal 6 ayat (2) huruf b Berikan hak cuti pendampingan istri kepada suami karyawan saat keguguran: 2 hari. Perusahaan wajib memfasilitasi cuti sesuai ketentuan, menjaga hak karyawan tetap utuh, dan mendokumentasikan bukti medis. Formulir cuti, bukti medis, kebijakan HR
29 Pasal 6 ayat (3) huruf a Berikan waktu yang cukup bagi suami karyawan untuk mendampingi istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan/keguguran. Perusahaan wajib menyesuaikan jadwal kerja dan memberikan fleksibilitas agar suami dapat hadir mendampingi. Formulir izin cuti, surat dokter
30 Pasal 6 ayat (3) huruf b Berikan waktu yang cukup bagi suami karyawan untuk mendampingi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi. Perusahaan wajib memberikan izin khusus atau fleksibilitas jam kerja agar suami dapat mendampingi anak dalam perawatan. Formulir izin cuti, bukti rujukan medis
31 Pasal 6 ayat (4) huruf a Berikan suami karyawan untuk menjaga kesehatan istri dan anak selama cuti pendampingan. Perusahaan menyesuaikan jadwal kerja atau memberikan fleksibilitas agar suami dapat hadir mendampingi istri dan anak. Formulir izin cuti, surat persetujuan HR
32 Pasal 6 ayat (4) huruf b Fasilitasi suami karyawan untuk memberikan gizi cukup dan seimbang bagi istri dan anak selama cuti pendampingan. Perusahaan memberikan ruang atau waktu agar suami dapat mempersiapkan atau menyediakan asupan gizi sesuai kebutuhan. Formulir izin cuti, dokumentasi pendampingan
33 Pasal 6 ayat (4) huruf c Fasilitasi suami karyawan dalam mendukung istri memberikan ASI eksklusif hingga anak berusia 6 bulan. Perusahaan memberikan waktu, fasilitas laktasi, dan fleksibilitas agar ASI dapat diberikan sesuai standar kesehatan. Bukti penggunaan ruang laktasi, jadwal cuti
34 Pasal 6 ayat (4) huruf d Fasilitasi suami karyawan mendampingi istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar. Perusahaan menyediakan waktu atau izin agar suami dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan, imunisasi, atau konsultasi gizi. Formulir izin cuti, bukti kunjungan kesehatan
35 Pasal 7 Fasilitasi hak Ibu penyandang disabilitas agar dapat mengakses layanan dan fasilitas yang sesuai. Perusahaan menyediakan akses, fasilitas, atau dukungan agar Ibu penyandang disabilitas bisa memanfaatkan haknya secara optimal. Dokumen kebijakan perusahaan, catatan fasilitas disabilitas
36 Pasal 8 Perhatikan dan dukung kebutuhan Ibu dengan kerentanan khusus sesuai kondisinya. Perusahaan menyediakan perlindungan tambahan atau fasilitas khusus untuk mendukung Ibu yang menghadapi kondisi tertentu (mis. kesehatan, ekonomi, sosial). Kebijakan internal, catatan bantuan khusus
37 Pasal 9 Integrasikan hak Ibu (Pasal 4 ayat 3 & Pasal 5) dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan. Perusahaan menyesuaikan cuti, upah, dan fasilitas pendampingan Ibu dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kontrak kerja, SOP HR, catatan cuti
38 Pasal 10 Tinjau dan sesuaikan kebijakan bagi pegawai ASN, TNI, atau Polri jika ada, sesuai peraturan masing-masing. Perusahaan meninjau regulasi terkait agar hak pegawai dari kelompok khusus tetap diakomodasi. Regulasi internal dan peraturan pemerintah terkait

Hak dan Kewajiban (Hak Anak)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 11 ayat (1) huruf a Pastikan setiap Anak pekerja memperoleh hak hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Perusahaan menyediakan fasilitas dan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan Anak pekerja (misal jam kerja fleksibel, cuti melahirkan, cuti pendampingan). Kebijakan HR, catatan cuti, dokumen kesejahteraan karyawan
2 Pasal 11 ayat (1) huruf b Pastikan Anak pekerja memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan yang jelas. Perusahaan memfasilitasi administrasi kelahiran, akta kelahiran, dan dokumen legal lainnya bagi Anak pekerja. Dokumen administrasi, laporan HR
3 Pasal 11 ayat (1) huruf c Dukung pemberian air susu ibu eksklusif hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun. Perusahaan menyediakan ruang laktasi, waktu istirahat, dan fleksibilitas kerja untuk mendukung pemberian ASI. Foto ruang laktasi, kebijakan cuti menyusui, jadwal kerja fleksibel
4 Pasal 11 ayat (1) huruf d Sediakan akses makanan pendamping air susu ibu sesuai standar usia 6–24 bulan. Perusahaan dapat memberikan subsidi makanan atau fasilitas pendidikan gizi bagi pekerja yang memiliki Anak usia tersebut. Dokumen kebijakan gizi / fasilitas makan Anak
5 Pasal 11 ayat (1) huruf e Pastikan Anak pekerja mendapatkan jaminan gizi sejak lahir hingga usia 2 tahun. Perusahaan memberikan dukungan nutrisi, seperti paket makanan, edukasi gizi, atau bantuan konsultasi ahli gizi. Catatan distribusi paket gizi, dokumen edukasi
6 Pasal 11 ayat (1) huruf f Pastikan Anak pekerja memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai usia dan kebutuhan fisik & mental. Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan, asuransi kesehatan anak, dan akses konsultasi psikologi bila diperlukan. Polis asuransi, catatan medis
7 Pasal 11 ayat (1) huruf g Dukungan kesejahteraan sosial bagi Anak pekerja. Perusahaan mengakomodasi program bantuan sosial, tunjangan anak, atau fasilitas pendukung lainnya. Dokumen tunjangan anak, laporan kesejahteraan
8 Pasal 11 ayat (1) huruf h Pastikan Anak pekerja memperoleh pengasuhan dan perawatan terbaik untuk tumbuh kembang optimal. Perusahaan mendukung program penitipan anak, daycare, atau layanan edukasi bagi Anak pekerja. Catatan pendaftaran daycare, foto fasilitas
9 Pasal 11 ayat (1) huruf i Fasilitasi Anak pekerja berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan teman sebaya. Perusahaan menyediakan fasilitas bermain atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan/anak untuk mendukung interaksi sosial. Dokumen program bermain, kerjasama dengan lembaga
10 Pasal 11 ayat (1) huruf j Pastikan lingkungan Anak pekerja mendukung tumbuh kembang. Perusahaan menjaga lingkungan kerja dan fasilitas Anak aman, sehat, dan kondusif untuk belajar dan bermain. Foto lingkungan, laporan inspeksi
11 Pasal 11 ayat (2) Pastikan Anak pekerja yang Ibu-nya tidak ada, terpisah, atau ada indikasi medis memperoleh ASI dari pendonor. Perusahaan memfasilitasi akses pendonor ASI atau ruang laktasi untuk mendukung kelangsungan ASI bagi Anak pekerja. Kebijakan HR, catatan penggunaan pendonor ASI
12 Pasal 11 ayat (3) Catat dan pantau pemberian ASI oleh pendonor sesuai ketentuan peraturan kesehatan. Perusahaan menyiapkan sistem pencatatan atau kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan pemberian ASI tercatat dan aman. Log pemberian ASI, catatan HR
13 Pasal 11 ayat (4) Pastikan setiap Anak pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Perusahaan mendaftarkan Anak pekerja atau membantu Ibu/keluarga dalam proses administrasi jaminan kesehatan. Bukti pendaftaran JKN, dokumen HR
14 Pasal 11 ayat (5) Berikan perlindungan khusus bagi Anak pekerja yang membutuhkannya sesuai ketentuan perlindungan anak. Perusahaan mendukung program perlindungan anak, seperti kasus penyandang disabilitas, kekerasan, atau kebutuhan khusus lainnya. Dokumen perlindungan anak, catatan HR
15 Pasal 11 ayat (6) Pastikan pemenuhan hak Anak tanpa orang tua dilaksanakan oleh keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan. Perusahaan mendukung pekerja yang Anak-nya diasuh lembaga atau keluarga pengganti, termasuk memfasilitasi akses pendidikan dan kesehatan. Catatan HR, kerja sama lembaga asuhan
16 Pasal 11 ayat (7) Berikan pelayanan dan asuhan bagi Anak pekerja yang mengalami gangguan perilaku untuk mengatasi hambatan tumbuh kembang. Perusahaan menyediakan atau memfasilitasi akses konseling psikologi, terapi, atau layanan profesional sesuai kebutuhan Anak. Dokumen layanan konseling/terapi
17 Pasal 11 ayat (8) Pastikan Anak pekerja memperoleh hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. Perusahaan memantau regulasi baru mengenai hak Anak dan menyesuaikan kebijakan internal untuk pekerja. Kebijakan internal HR, catatan pemutakhiran regulasi

Hak dan Kewajiban (Kewajiban)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 12 ayat (1) huruf a Fasilitasi dan dukung Ibu dan ayah pekerja untuk mempersiapkan, memeriksakan, dan menjaga kesehatan sebelum hamil, selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Perusahaan menyediakan program kesehatan, cuti hamil/pasca, atau fasilitas konsultasi medis bagi pekerja. Catatan HR, bukti layanan kesehatan
2 Pasal 12 ayat (1) huruf b Pastikan Ibu dan ayah pekerja menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak. Perusahaan memberikan dukungan berupa cuti, fleksibilitas jam kerja, atau fasilitas keluarga untuk mendukung pengasuhan Anak. Kebijakan HR, dokumentasi cuti
3 Pasal 12 ayat (1) huruf c Fasilitasi pemberian ASI eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai 6 bulan, dan makanan pendamping sampai 2 tahun sesuai indikasi medis. Perusahaan menyediakan ruang laktasi, jadwal istirahat laktasi, dan akses pendonor ASI jika diperlukan. Log penggunaan ruang laktasi, catatan HR
4 Pasal 12 ayat (1) huruf d Pastikan Anak pekerja memperoleh gizi cukup dan stimulasi sesuai usia untuk optimalisasi tumbuh kembang. Perusahaan mendukung program gizi atau edukasi keluarga pekerja terkait asupan dan stimulasi Anak. Dokumentasi program gizi / edukasi
5 Pasal 12 ayat (1) huruf e Pantau pertumbuhan dan perkembangan Anak pekerja serta pastikan pemeriksaan kesehatan berkala di fasilitas pelayanan kesehatan. Perusahaan memfasilitasi jadwal pemeriksaan kesehatan Anak pekerja atau subsidi biaya kesehatan Anak. Catatan kunjungan kesehatan, bukti subsidi
6 Pasal 12 ayat (1) huruf f Dukung pengasuhan, perawatan, pendidikan, dan perlindungan Anak dengan penuh kasih sayang. Perusahaan membuat program kesejahteraan keluarga atau panduan pengasuhan bagi pekerja. Panduan HR, dokumentasi program
7 Pasal 12 ayat (1) huruf g Fasilitasi penanaman nilai agama, keimanan, dan budi pekerti pada Anak pekerja. Perusahaan menyediakan fasilitas edukasi, atau program bimbingan nilai moral dan agama untuk keluarga pekerja. Catatan program edukasi / keagamaan
8 Pasal 12 ayat (1) huruf h Ciptakan lingkungan sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang Anak pekerja. Perusahaan memastikan fasilitas kerja, lingkungan kantor, dan area keluarga aman serta mendukung Anak. Dokumentasi inspeksi, laporan K3
9 Pasal 12 ayat (1) huruf i Pastikan upaya pemenuhan hak Anak pekerja dan perlindungan khusus bagi Anak terpenuhi. Perusahaan menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi perlindungan anak, termasuk Anak berkebutuhan khusus. Dokumen kebijakan HR, catatan fasilitas
10 Pasal 12 ayat (2) Pastikan setiap pelaksanaan kewajiban orang tua dilaksanakan untuk kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak dengan dukungan Keluarga dan lingkungan. Perusahaan memfasilitasi dukungan lingkungan kerja dan keluarga bagi pekerja yang menjadi orang tua. Program dukungan keluarga, catatan HR
11 Pasal 12 ayat (3) Fasilitasi pemberian ASI eksklusif oleh pendonor jika Ibu tidak dapat memberikan ASI eksklusif. Perusahaan menyediakan akses ke pendonor ASI atau mendukung kerjasama dengan bank ASI sesuai regulasi. Catatan penggunaan pendonor ASI, bukti kerjasama
12 Pasal 12 ayat (4) Catat dan pastikan pemberian ASI oleh pendonor dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan menyiapkan sistem pencatatan dan monitoring untuk pemenuhan hak ASI eksklusif. Log pencatatan pemberian ASI, laporan HR
13 Pasal 12 ayat (5) Pastikan kewajiban Ibu dan ayah yang meninggal, terpisah dari Anak, atau secara medis tidak dapat melaksanakan kewajibannya dibebankan kepada anggota keluarga lain. Perusahaan menyesuaikan dukungan, cuti, atau bantuan keluarga pekerja sesuai situasi khusus. Catatan HR, bukti dukungan keluarga
14 Pasal 12 ayat (6) Pastikan kewajiban terhadap Anak dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak jika Ibu, ayah, dan keluarga tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Perusahaan mendukung pekerja dalam pemenuhan hak Anak melalui lembaga asuhan atau mekanisme negara bila diperlukan. Bukti kerjasama lembaga asuhan anak, kebijakan internal

Tugas dan Wewenang

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 13 huruf a Ikuti peraturan dan kebijakan Pemerintah mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak. Perusahaan menyesuaikan kebijakan internal sesuai regulasi pusat dan daerah terkait Ibu dan Anak. Dokumen kebijakan internal, SOP
2 Pasal 13 huruf b Dukung perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak di perusahaan. Perusahaan membuat rencana internal terkait program kesejahteraan pekerja ibu dan anak secara terukur. Rencana tahunan, laporan HR
3 Pasal 13 huruf c Alokasikan sumber daya dan anggaran untuk program Kesejahteraan Ibu dan Anak. Anggaran perusahaan disiapkan untuk fasilitas, cuti, pendampingan, atau program ASI. Bukti anggaran, laporan keuangan
4 Pasal 13 huruf d Jalankan program Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai kebijakan yang berlaku. Perusahaan melaksanakan kegiatan dan layanan yang menjamin hak pekerja Ibu dan Anak. Laporan kegiatan, catatan HR
5 Pasal 13 huruf e Koordinasikan program Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan di perusahaan. Perusahaan melibatkan manajer, HR, dan unit terkait untuk mendukung implementasi program. Notulen rapat koordinasi, memo internal
6 Pasal 13 huruf f Lakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program Kesejahteraan Ibu dan Anak. Monitoring dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas program. Laporan evaluasi, audit internal
7 Pasal 13 huruf g Kembangkan kerja sama dengan pihak eksternal terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak. Perusahaan bisa bekerja sama dengan lembaga kesehatan, bank ASI, atau penyedia layanan anak. Dokumen MoU, kerjasama eksternal
8 Pasal 13 huruf h Tingkatkan partisipasi masyarakat dalam program Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dijalankan perusahaan. Melibatkan komunitas, keluarga pekerja, atau publik dalam kegiatan yang mendukung Ibu dan Anak. Laporan kegiatan CSR, dokumentasi

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak (Umum)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 14 ayat (1) Pastikan perusahaan memahami dan menyesuaikan dukungan program Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menekankan perusahaan wajib mengacu pada kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan KIA. Dokumen internal, SOP perusahaan
2 Pasal 14 ayat (2) huruf a Libatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan program KIA di perusahaan. Unit internal perusahaan harus berkoordinasi sesuai arahan kementerian/lembaga pemerintah pusat. Struktur organisasi, notulen rapat
3 Pasal 14 ayat (2) huruf b Libatkan dinas/unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan program KIA di perusahaan. Unit internal perusahaan menyesuaikan program KIA dengan arahan pemerintah daerah. Struktur organisasi, laporan kegiatan
4 Pasal 14 ayat (3) huruf a Pastikan perusahaan memberikan dukungan bagi Ibu sejak mempersiapkan kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Menekankan perusahaan menyediakan fasilitas, informasi, dan program kesehatan yang mendukung ibu karyawan. SOP HR, program kesehatan karyawan
5 Pasal 14 ayat (3) huruf b Pastikan perusahaan memberikan dukungan bagi Anak sejak dalam kandungan sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun. Perusahaan wajib menyiapkan fasilitas atau program yang mendukung tumbuh kembang anak karyawan, misalnya cuti, asuransi kesehatan anak, dan program gizi. Dokumen program CSR / HR
6 Pasal 14 ayat (4) Pastikan dukungan yang diberikan menjamin kesejahteraan Ibu dan Anak secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual. Perusahaan harus mempertimbangkan aspek holistik kesejahteraan karyawan dan anak. Laporan program karyawan
7 Pasal 14 ayat (5) Sesuaikan dukungan perusahaan dengan data dan kebutuhan Ibu dan Anak berdasarkan informasi yang tersedia. Dukungan harus berbasis data, misalnya survei kesehatan, catatan cuti hamil, dan kebutuhan anak. Laporan pendataan karyawan
8 Pasal 14 ayat (6) Pastikan perusahaan memantau peraturan pemerintah terkait ketentuan dukungan bagi Ibu dan Anak. Perusahaan harus menyesuaikan program dengan peraturan pemerintah terbaru. Dokumen regulasi, SOP internal
9 Pasal 15 huruf a Pastikan perusahaan menyusun perencanaan program dan fasilitas yang mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak. Perusahaan merencanakan kebijakan, fasilitas, cuti, dan program kesehatan untuk Ibu dan Anak karyawan. Dokumen perencanaan HR / SOP perusahaan
10 Pasal 15 huruf b Pastikan perusahaan melaksanakan program dan fasilitas sesuai perencanaan untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak. Implementasi program seperti cuti hamil, fasilitas laktasi, asuransi kesehatan, dan dukungan bagi Anak karyawan. Laporan pelaksanaan program HR
11 Pasal 15 huruf c Pastikan perusahaan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Perusahaan memonitor efektivitas program, memastikan kepatuhan, dan melakukan evaluasi berkala untuk perbaikan. Laporan evaluasi HR / Audit internal

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak (Perencanaan)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 16 ayat (1) Susun perencanaan KIA yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan. Menekankan pentingnya integrasi perencanaan agar konsisten dan berkelanjutan. Dokumen rencana pembangunan nasional/daerah
2 Pasal 16 ayat (2) Lakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan serta program dalam penyusunan perencanaan KIA. Menghindari tumpang tindih program antar instansi dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program KIA. Dokumen koordinasi antar instansi, notulen rapat
3 Pasal 16 ayat (3) huruf a Libatkan masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan KIA. Partisipasi masyarakat meningkatkan relevansi perencanaan terhadap kebutuhan nyata Ibu dan Anak. Bukti konsultasi publik, forum masyarakat
4 Pasal 16 ayat (4) huruf a Pastikan perencanaan memuat analisis situasi. Memberikan dasar analisis untuk menyusun program dan kebijakan. Dokumen perencanaan KIA
5 Pasal 16 ayat (4) huruf b Pastikan perencanaan memuat program dan kegiatan. Menjadi acuan operasional dalam implementasi program. Dokumen perencanaan KIA
6 Pasal 16 ayat (4) huruf c Pastikan perencanaan memuat indikator kinerja dan target. Agar pelaksanaan program dapat diukur efektivitasnya. Dokumen perencanaan KIA
7 Pasal 16 ayat (4) huruf d Pastikan perencanaan memuat alokasi dan sumber pendanaan. Memastikan ketersediaan dana untuk implementasi program. Dokumen perencanaan anggaran KIA
8 Pasal 17 ayat (1) Laksanakan perencanaan KIA yang telah disusun sesuai Pasal 16 ayat (1). Menekankan implementasi rencana yang telah dibuat agar kebijakan dan program KIA dapat berjalan sesuai tujuan. Laporan pelaksanaan program KIA
9 Pasal 17 ayat (2) Pastikan pelaksanaan perencanaan dilakukan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkesinambungan. Menghindari tumpang tindih program, memastikan program efektif, dan keberlanjutan program KIA terjaga. Laporan monitoring dan evaluasi
10 Pasal 17 ayat (3) Libatkan masyarakat dalam pelaksanaan perencanaan KIA. Partisipasi masyarakat meningkatkan kesesuaian program dengan kebutuhan nyata Ibu dan Anak. Dokumen forum konsultasi publik, notulen rapat masyarakat

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak (Pelaksanaan)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 18 ayat (1) Laksanakan KIA sesuai perencanaan Pasal 16. Menegaskan pelaksanaan program sesuai rencana agar tujuan KIA tercapai. Laporan pelaksanaan program KIA
2 Pasal 18 ayat (2) huruf a Sediakan pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu dan Anak. Memberikan akses kesehatan dan gizi sesuai standar untuk menunjang tumbuh kembang. Laporan fasilitas kesehatan, catatan imunisasi
3 Pasal 18 ayat (2) huruf b Sediakan pelayanan keluarga berencana. Memberikan informasi dan layanan KB untuk mengatur kelahiran dan kesehatan reproduksi. Laporan layanan KB, data peserta KB
4 Pasal 18 ayat (2) huruf c Berikan layanan kesejahteraan sosial. Memberikan bantuan sosial dan perlindungan untuk Ibu dan Anak. Laporan program kesejahteraan sosial
5 Pasal 18 ayat (2) huruf d Berikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Memastikan anak memiliki identitas resmi dan hak administratif terpenuhi. Akta kelahiran, kartu keluarga
6 Pasal 18 ayat (2) huruf e Sediakan layanan keagamaan dan bimbingan perkawinan/keluarga. Memberikan dukungan moral dan spiritual bagi Ibu dan keluarga. Laporan kegiatan keagamaan dan bimbingan
7 Pasal 18 ayat (2) huruf f Berikan kemudahan penggunaan fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana. Memastikan lingkungan ramah Ibu dan Anak di fasilitas publik dan perusahaan. Audit fasilitas publik dan perusahaan
8 Pasal 18 ayat (2) huruf g Berikan kesempatan mendapatkan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan. Memberikan akses edukasi dan pendampingan untuk Ibu dan Anak. Laporan program edukasi, seminar, pelatihan
9 Pasal 18 ayat (2) huruf h Ciptakan lingkungan ramah Ibu dan Anak serta berikan layanan perlindungan. Menjamin keselamatan dan kenyamanan Ibu dan Anak di ruang publik dan kerja. Laporan inspeksi lingkungan dan keamanan
10 Pasal 18 ayat (2) huruf i Berikan kemudahan layanan hukum. Memberikan akses bantuan hukum untuk Ibu dan Anak jika diperlukan. Laporan layanan bantuan hukum
11 Pasal 18 ayat (3) Sediakan sumber daya manusia pemberi layanan KIA dengan jumlah, kualitas, dan persebaran yang memadai. Menjamin ketersediaan tenaga profesional yang cukup dan terlatih untuk melaksanakan program KIA. Data SDM kesehatan dan pendidikan, laporan instansi terkait
12 Pasal 18 ayat (4) Libatkan Keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan program KIA. Memastikan partisipasi aktif masyarakat dan keluarga dalam mendukung kesejahteraan Ibu dan Anak. Laporan kegiatan partisipasi masyarakat, forum komunitas
13 Pasal 19 huruf a Pastikan keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama kebutuhan Ibu dan Anak secara layak. Menguatkan peran keluarga dalam menyediakan makanan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lain untuk Ibu dan Anak. Laporan kesejahteraan karyawan, program CSR
14 Pasal 19 huruf b Fasilitasi terbentuknya lingkungan keluarga yang ramah bagi Ibu dan Anak. Mendukung suasana aman, nyaman, dan kondusif untuk tumbuh kembang Anak serta kesehatan Ibu. Survey kepuasan keluarga karyawan, program edukasi keluarga
15 Pasal 19 huruf c Berikan perlindungan bagi Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan. Mencegah risiko kesehatan, sosial, dan psikologis yang dapat memengaruhi kesejahteraan keluarga. Laporan K3, pengawasan lingkungan kerja
16 Pasal 19 huruf d Dorong dukungan lain yang memperkuat pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Memberikan bantuan tambahan, edukasi, atau akses layanan yang memperkuat peran keluarga dalam kesejahteraan Ibu dan Anak. Laporan program CSR, kegiatan edukasi keluarga
17 Pasal 20 huruf a Tingkatkan kepedulian masyarakat terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Mendorong partisipasi masyarakat untuk memperhatikan hak-hak Ibu dan Anak, misal melalui kampanye atau sosialisasi. Dokumentasi kegiatan sosial, survei partisipasi
18 Pasal 20 huruf b Dorong kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat. Memperkuat kemampuan masyarakat untuk mendukung kesejahteraan Ibu dan Anak secara mandiri dan berkelanjutan. Laporan program pelatihan, dukungan komunitas
19 Pasal 20 huruf c Tingkatkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Mendorong masyarakat untuk aktif mengambil peran dalam inisiatif kesejahteraan Ibu dan Anak. Laporan kegiatan sukarelawan, program masyarakat
20 Pasal 20 huruf d Tingkatkan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam masyarakat. Memperkuat nilai sosial yang mendukung kesejahteraan Ibu dan Anak melalui kolaborasi dan kerja sama. Dokumentasi kegiatan gotong royong, survey kepuasan masyarakat

Pelayanan Kesehatan dan Gizi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 21 ayat (1) Pastikan pelayanan kesehatan dan gizi dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar. Menjamin Ibu dan Anak menerima layanan kesehatan dan gizi sesuai standar yang berlaku di fasilitas resmi. Dokumen standar pelayanan, laporan kegiatan kesehatan
2 Pasal 21 ayat (2) Perluas pelayanan gizi ke institusi/fasilitas lain, lokasi darurat, dan masyarakat. Memberikan fleksibilitas dalam penyediaan gizi, termasuk di luar fasilitas kesehatan resmi. Laporan program gizi, dokumentasi kegiatan lapangan
3 Pasal 21 ayat (3) Berikan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu dan Anak tidak mampu atau dengan kerentanan khusus, termasuk pembiayaan dan transportasi gratis. Mendukung kesetaraan akses bagi kelompok rentan, memastikan tidak ada hambatan biaya atau transportasi. Laporan bantuan, voucher kesehatan, dokumentasi transportasi
4 Pasal 22 Pastikan fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan layanan kesehatan dan gizi sesuai standar. Jika fasilitas tidak memenuhi standar, dapat dikenai sanksi administratif; perusahaan/manufaktur perlu memastikan mitra atau fasilitas yang bekerja sama sesuai standar. Audit fasilitas kesehatan, laporan inspeksi

Pelayanan Keluarga Berencana

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 23 ayat (1) Pastikan penyedia fasilitas pelayanan kesehatan memberikan kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi Ibu atau Ayah. Perusahaan/manufaktur dapat memastikan mitra atau fasilitas kesehatan menyediakan akses yang mudah bagi pekerja yang membutuhkan layanan KB. Laporan kerja sama dengan fasilitas kesehatan
2 Pasal 23 ayat (2) huruf a Pastikan kemudahan akses layanan mencakup komunikasi, informasi, dan edukasi bagi Ibu atau Ayah. Edukasi dan informasi dapat diberikan melalui sosialisasi, modul, atau media internal perusahaan. Modul edukasi, bukti kegiatan
3 Pasal 23 ayat (2) huruf b Pastikan kemudahan akses layanan mencakup layanan keluarga berencana bagi Ibu atau Ayah. Perusahaan/manufaktur dapat menyelenggarakan akses langsung ke layanan KB di fasilitas mitra. Bukti akses layanan, laporan HR
4 Pasal 23 ayat (3) Berikan layanan keluarga berencana secara cuma-cuma bagi Ibu atau Ayah dari keluarga sangat miskin. Perusahaan/manufaktur dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan gratis bagi pekerja berstatus kurang mampu. Surat kerja sama fasilitas, bukti layanan gratis
5 Pasal 23 ayat (3) Berikan layanan keluarga berencana secara cuma-cuma bagi Ibu atau Ayah dengan kerentanan khusus. Pekerja dengan kondisi khusus juga berhak atas layanan gratis sesuai ketentuan. Surat keterangan kerentanan, bukti layanan
6 Pasal 23 ayat (4) Pastikan layanan keluarga berencana memenuhi standar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan/manufaktur perlu memastikan fasilitas mitra mematuhi standar kualitas layanan. Sertifikat akreditasi fasilitas
7 Pasal 24 ayat (1) Pastikan penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Perusahaan/manufaktur perlu memantau kepatuhan fasilitas mitra terhadap ketentuan layanan KB bagi pekerja. Laporan monitoring fasilitas
8 Pasal 24 ayat (2) huruf a Berikan teguran lisan kepada penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana jika tidak melaksanakan ketentuan. Perusahaan/manufaktur atau pihak berwenang dapat menegur secara langsung penyedia layanan yang melanggar. Notulen atau bukti teguran
9 Pasal 24 ayat (2) huruf b Berikan teguran tertulis kepada penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana jika tidak melaksanakan ketentuan. Teguran tertulis bersifat resmi dan menjadi bukti administratif kepatuhan. Surat teguran resmi

Pemberian Layanan Kesejahteraan Sosial

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 25 ayat (1) Pastikan pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Ibu berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Perusahaan manufaktur dapat mendukung Ibu pekerja melalui program kesejahteraan sosial sesuai standar. Dokumen program CSR / HR
2 Pasal 25 ayat (2) Pastikan pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Anak berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial. Perusahaan manufaktur dapat menyediakan atau memfasilitasi program kesejahteraan sosial untuk Anak pekerja. Laporan kegiatan CSR / HR
3 Pasal 25 ayat (3) Prioritaskan pemberian layanan kesejahteraan sosial bagi Ibu dan/atau Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial. Program kesejahteraan sosial harus disesuaikan dengan prioritas yang diatur peraturan perundang-undangan. Kebijakan internal / dokumen program

Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 26 Fasilitasi pekerja untuk memperoleh kemudahan akses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan/manufaktur dapat mendukung pekerja dengan memberikan informasi, jadwal fleksibel, atau rekomendasi agar pekerja dapat mengakses layanan resmi pemerintah. Laporan HR, bukti komunikasi
2 Pasal 27 ayat (1) Pastikan pekerja mendapatkan informasi dan bantuan administratif yang diperlukan untuk memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan Anak melalui instansi pemerintah. Perusahaan memberi kemudahan berupa izin waktu atau sosialisasi prosedur, tanpa terlibat langsung dalam penerbitan dokumen. Laporan HR / Administrasi
3 Pasal 27 ayat (2) Berikan dukungan pekerja dari keluarga tidak mampu atau Anak dengan kerentanan khusus agar bisa memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma dari pemerintah. Dukungan perusahaan bisa berupa pemberian waktu fleksibel, transportasi, atau informasi agar layanan pemerintah bisa diakses secara gratis. Laporan HR / CSR

Penyediaan Layanan Keagamaan serta Bimbingan Perkawinan dan Keluarga

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 28 huruf a Fasilitasi akses pekerja untuk mendapatkan layanan konsultasi, layanan psikologi, dan/atau bimbingan keagamaan sesuai kebutuhan. Perusahaan dapat menyediakan program internal, bekerja sama dengan pihak ketiga, atau memberi izin waktu agar pekerja bisa mengakses layanan resmi. Laporan HR / Program Karyawan
2 Pasal 28 huruf b Fasilitasi pekerja atau anggota keluarganya untuk mengikuti layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan bimbingan keluarga bagi anggota keluarga. Perusahaan bisa memberikan jadwal fleksibel, sosialisasi program pemerintah atau mitra, dan dukungan logistik agar karyawan dan keluarganya dapat mengikutinya. Laporan HR / Program CSR
3 Pasal 29 Pastikan penyediaan layanan keagamaan dan bimbingan keluarga yang difasilitasi memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan memeriksa mitra atau penyedia layanan agar memenuhi standar hukum dan kualitas, misal tenaga profesional terakreditasi atau lembaga resmi. Dokumen kontrak / Sertifikat mitra

Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Akomodasi yang Layak, Sarana, dan Prasarana

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 30 ayat (1) Berikan kemudahan penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak, termasuk Ibu dan Anak penyandang disabilitas. Perusahaan memastikan fasilitas kerja, ruang istirahat, toilet, dan area laktasi dapat diakses oleh semua Ibu dan Anak, termasuk penyandang disabilitas. Dokumen HR / Inspeksi fasilitas
2 Pasal 30 ayat (2) huruf a Pastikan dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana tersedia di tempat kerja. Contoh: ruang menyusui, ruang istirahat ibu hamil, area bermain anak. Laporan inspeksi fasilitas
3 Pasal 30 ayat (2) huruf b Pastikan dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana tersedia di tempat umum yang disediakan perusahaan. Misal: kantin perusahaan, area umum untuk kegiatan anak, tempat parkir aman. Foto / Dokumen inspeksi
4 Pasal 30 ayat (2) huruf c Pastikan dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana tersedia pada moda transportasi umum yang digunakan perusahaan. Contoh: shuttle bus perusahaan, transportasi antar-jemput karyawan, akses mudah untuk Ibu dan Anak. Jadwal transportasi / Laporan HR
5 Pasal 30 ayat (3) huruf a Sediakan fasilitas pelayanan kesehatan di tempat kerja bagi Ibu dan Anak. Contoh: pos kesehatan, konseling medis, pertolongan pertama. Dokumen HR / Foto fasilitas
6 Pasal 30 ayat (3) huruf b Sediakan ruang laktasi di tempat kerja bagi Ibu. Ruang menyusui harus nyaman, bersih, dan privat. Dokumen inspeksi / Foto ruang laktasi
7 Pasal 30 ayat (3) huruf c Sediakan tempat penitipan anak di tempat kerja bagi Ibu. Tempat penitipan anak dapat berupa daycare internal atau kerja sama dengan fasilitas terdekat. Dokumen kerja sama / Foto fasilitas
8 Pasal 30 ayat (4) Sesuaikan tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja bagi Ibu yang bekerja tanpa mengurangi target capaian kerja. Perusahaan menyesuaikan pekerjaan Ibu hamil, Ibu pascapersalinan, atau yang memiliki anak, agar tetap produktif. Dokumen HR / Kebijakan internal
9 Pasal 30 ayat (5) Pastikan semua dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana di tempat kerja disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi Ibu dan Anak. Dokumen kebijakan internal / Audit fasilitas
10 Pasal 30 ayat (6) huruf a Sediakan ruang laktasi di tempat umum dan moda transportasi umum. Dukungan bagi Ibu untuk memberikan ASI di luar tempat kerja. Dokumen kerja sama / Foto fasilitas
11 Pasal 30 ayat (6) huruf b Sediakan ruang perawatan anak di tempat umum dan moda transportasi umum. Ruang untuk kebutuhan kesehatan dan perawatan anak sementara. Dokumen kerja sama / Foto fasilitas
12 Pasal 30 ayat (6) huruf c Sediakan tempat penitipan anak di tempat umum dan moda transportasi umum. Memberikan opsi penitipan sementara bagi Anak pekerja atau masyarakat. Dokumen kerja sama / Foto fasilitas
13 Pasal 30 ayat (6) huruf d Sediakan ruang bermain ramah anak di tempat umum dan moda transportasi umum. Area bermain yang aman dan edukatif bagi Anak. Dokumen kerja sama / Foto fasilitas
14 Pasal 30 ayat (6) huruf e Sediakan tempat duduk prioritas atau loket khusus di tempat umum dan moda transportasi umum. Mendukung kenyamanan Ibu dan Anak saat menggunakan fasilitas publik. Dokumen kerja sama / Foto fasilitas
15 Pasal 31 Pastikan pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas siap menerima pembinaan dan/atau sanksi administratif jika tidak melaksanakan ketentuan Pasal 30. Menegaskan konsekuensi bagi pihak yang tidak menyediakan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana sesuai standar bagi Ibu dan Anak. Dokumen kepatuhan / Catatan sanksi

Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Edukasi, dan Pendampingan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 32 ayat (1) Pastikan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak. Mengatur agar akses edukasi dan pendampingan tersedia secara resmi bagi Ibu dan Anak. Dokumen program edukasi dan pendampingan
2 Pasal 32 ayat (2) Pastikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan diberikan kepada Ibu dan Anak sesuai kebutuhan. Menekankan adaptasi edukasi dan pendampingan sesuai kebutuhan individu. Materi edukasi dan laporan pendampingan
3 Pasal 32 ayat (3) Pastikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan juga diberikan kepada suami/ayah, keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga asuhan anak. Memastikan keterlibatan pihak pendukung dalam pemenuhan hak Ibu dan Anak. Laporan pelatihan keluarga, dokumentasi pendampingan

Penciptaan Lingkungan yang Ramah lbu dan Anak serta Pemberian Layanan Pelindungan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 33 ayat (1) Ciptakan lingkungan kerja dan area publik yang ramah bagi Ibu dan Anak, termasuk di rumah dan tempat kerja, agar mereka merasa aman dan nyaman. Menekankan lokasi pelaksanaan kewajiban ramah Ibu dan Anak, termasuk lingkungan kerja dan publik. Laporan audit lingkungan kerja, dokumentasi ruang publik
2 Pasal 33 ayat (2) Pastikan semua lingkungan dan layanan yang diberikan bebas dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, atau perlakuan salah lainnya, dengan memperhatikan kesejahteraan Ibu dan Anak. Menjelaskan tujuan utama penciptaan lingkungan ramah dan layanan pelindungan. Laporan pengawasan internal, SOP anti-diskriminasi
3 Pasal 33 ayat (3) Laksanakan penciptaan lingkungan ramah dan layanan pelindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Ibu dan Anak di perusahaan. Menegaskan kepatuhan terhadap hukum dan standar yang berlaku. Dokumen kepatuhan, sertifikasi atau audit

Pemberian Kemudahan Layanan Hukum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 34 ayat (1) Sediakan kemudahan akses layanan hukum bagi Ibu dan Anak yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak. Menekankan hak Ibu dan Anak atas layanan hukum yang memadai tanpa membedakan kasus perdata atau pidana. Dokumen pendampingan hukum, catatan kasus
2 Pasal 34 ayat (2) Pastikan layanan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu dan Anak yang kurang mampu secara ekonomi, termasuk mereka dengan kerentanan khusus, agar akses hukum tidak terhalang oleh biaya. Menjelaskan cakupan penerima layanan hukum gratis dan kerentanan khusus yang diperhatikan. Laporan pemberian layanan hukum gratis, dokumentasi pendampingan

Penyediaan dan Pemberian Layanan Cuma-Cuma

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 35 ayat (1) Pastikan penyediaan layanan cuma-cuma sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota hingga Pemerintah Pusat, agar hak Ibu dan Anak terpenuhi. Menegaskan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang dalam pemberian layanan cuma-cuma di berbagai sektor (kesehatan, keluarga berencana, administrasi kependudukan). Laporan pelaksanaan layanan gratis, catatan administrasi pemerintah
2 Pasal 35 ayat (2) Pastikan penyediaan layanan cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah secara berjenjang, dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sampai Pemerintah Pusat, agar Ibu dan Anak yang kurang mampu dapat memperoleh layanan hukum gratis. Menekankan tanggung jawab pemerintah menyediakan layanan hukum gratis bagi Ibu dan Anak yang tidak mampu, sesuai dengan aturan sebelumnya. Laporan pemberian layanan hukum gratis, dokumen pendampingan

Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 36 ayat (1) huruf a Laksanakan pembinaan secara terstruktur dan berkelanjutan untuk menjamin Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak transparan dan akuntabel Pembinaan mencakup pengawasan internal, pelatihan petugas, dan monitoring kebijakan KIA Laporan pembinaan triwulan, notulen rapat, dokumen SOP
2 Pasal 36 ayat (1) huruf b Laksanakan pengawasan agar kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak efisien dan efektif Pengawasan meliputi audit penggunaan dana, inspeksi fasilitas, dan evaluasi program Laporan audit, checklist pengawasan, rekomendasi perbaikan
3 Pasal 36 ayat (1) huruf c Lakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk menilai pencapaian target dan kualitas layanan Evaluasi dilakukan secara berkala, mencakup capaian program, hambatan, dan inovasi Laporan evaluasi tahunan, analisis KPI, laporan kinerja unit
4 Pasal 36 ayat (5) Gunakan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan perencanaan berikutnya dan publikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Hasil evaluasi menjadi acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan perbaikan layanan KIA Dokumen perencanaan baru, publikasi resmi, portal data pemerintah
5 Pasal 37 Susun perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 16 sampai Pasal 36. Perusahaan wajib menyiapkan seluruh dokumen dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan K3 dan kesejahteraan ibu dan anak sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen perencanaan, laporan pelaksanaan, laporan evaluasi

Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 38 ayat (1) Lakukan koordinasi lintas sektor dan fungsi dengan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan harus terlibat aktif dalam koordinasi dan komunikasi lintas lembaga untuk memastikan program kesejahteraan ibu dan anak berjalan efektif. Notulen rapat koordinasi, surat koordinasi
2 Pasal 38 ayat (2) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi yang diatur dengan Peraturan Presiden. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal sesuai pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden terkait koordinasi kesejahteraan ibu dan anak. Dokumen SOP internal, referensi Perpres

Data dan Informasi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 39 ayat (1) Gunakan dan dukung sistem data dan informasi terkait kesejahteraan ibu dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib memastikan data dan informasi terkait ibu dan anak yang digunakan dalam program K3 atau kesejahteraan pekerja terintegrasi dengan sistem pemerintah. Dokumen integrasi data, laporan penggunaan sistem
2 Pasal 39 ayat (2) Perbarui secara berkala data dan informasi terkait ibu dan anak menggunakan registrasi penduduk, termasuk kondisi sosial ekonomi dan peringkat kesejahteraan. Perusahaan harus melakukan update data internal karyawan/pekerja yang relevan agar sinkron dengan data resmi pemerintah dan tercatat secara akurat. Laporan pembaruan data, database internal
3 Pasal 39 ayat (3) Gunakan data dan informasi terkait ibu dan anak untuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program kesejahteraan. Data yang diperoleh dari registrasi atau sistem terintegrasi digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan dan kegiatan kesejahteraan pekerja. Laporan evaluasi program, dokumen perencanaan
4 Pasal 39 ayat (4) huruf a Kumpulkan dan kelola data pendataan ibu dan anak. Perusahaan wajib mendata pekerja ibu dan anak untuk mendukung program kesejahteraan dan evaluasi internal. Database karyawan, laporan pendataan
5 Pasal 39 ayat (4) huruf b Kelola data sarana dan prasarana bagi ibu dan anak. Dokumentasikan seluruh fasilitas yang mendukung kesejahteraan pekerja ibu dan anak, seperti ruang laktasi, tempat istirahat, dan fasilitas kesehatan. Laporan inventaris fasilitas
6 Pasal 39 ayat (4) huruf c Catat dan dokumentasikan program kesejahteraan ibu dan anak. Semua program kesejahteraan ibu dan anak harus terdokumentasi dan dapat digunakan untuk evaluasi dan perbaikan program. Dokumen program, laporan kegiatan
7 Pasal 39 ayat (4) huruf d Kumpulkan dan kelola data lain terkait ibu dan anak. Data tambahan yang relevan, misal kebutuhan khusus atau kondisi sosial ekonomi pekerja, harus dicatat untuk perencanaan program. Database internal, laporan tambahan
8 Pasal 39 ayat (5) Pastikan pengelolaan data dan informasi terpadu aman dan menjaga privasi ibu dan anak. Terapkan prosedur keamanan data, enkripsi, dan kebijakan privasi agar data sensitif terlindungi dari kebocoran atau penyalahgunaan. SOP keamanan data, audit privasi
9 Pasal 40 Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal terkait pengelolaan data dan informasi ibu dan anak sesuai pedoman yang ditetapkan dalam PP terbaru. Dokumen SOP internal, referensi Peraturan Pemerintah terkait

Pendanaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 41 ayat (1) huruf a Gunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendukung program kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan yang menerima dana APBN wajib memastikan alokasi dana digunakan sesuai ketentuan program. Dokumen anggaran, laporan penggunaan dana
2 Pasal 41 ayat (1) huruf b Gunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung program kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan atau instansi terkait harus memastikan penggunaan dana daerah sesuai program yang ditetapkan pemerintah daerah. Dokumen APBD, laporan penggunaan dana
3 Pasal 41 ayat (1) huruf c Manfaatkan sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan dapat menggunakan sumber lain (hibah, CSR, dsb.) yang sah untuk program kesejahteraan ibu dan anak. Bukti penerimaan dana lain, laporan penggunaan
4 Pasal 41 ayat (2) Kelola sumber pendanaan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan. Semua pendanaan program kesejahteraan ibu dan anak harus dikelola dengan prinsip good governance dan akuntabilitas. Laporan keuangan, audit internal

Partisipasi Masyarakat

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 42 ayat (1) Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan wajib membuka ruang bagi masyarakat atau pihak terkait untuk berkontribusi dalam program kesejahteraan ibu dan anak. Laporan kegiatan, dokumentasi keterlibatan masyarakat
2 Pasal 42 ayat (2) huruf a Libatkan orang perseorangan dan lembaga perlindungan anak dalam program kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan dapat bekerja sama dengan individu atau lembaga yang fokus pada perlindungan anak untuk mendukung program. Daftar mitra, notulen rapat kolaborasi
3 Pasal 42 ayat (2) huruf b Libatkan lembaga asuhan anak dan organisasi kemasyarakatan. Perusahaan dapat bermitra dengan panti asuhan atau organisasi sosial untuk program kesejahteraan ibu dan anak. Surat kerja sama, laporan kegiatan
4 Pasal 42 ayat (2) huruf c Libatkan lembaga pendidikan dan media massa. Perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan sekolah, universitas, atau media untuk edukasi dan publikasi program kesejahteraan. Nota kesepahaman, laporan publikasi
5 Pasal 42 ayat (2) huruf d Libatkan dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Perusahaan harus mendorong keterlibatan sektor usaha lain, akademisi, dan organisasi profesi untuk mendukung keberlanjutan program. Laporan kerja sama, dokumentasi forum kolaborasi
6 Pasal 42 ayat (3) huruf a Ciptakan kondisi lingkungan yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan harus menata lingkungan kerja dan fasilitas agar aman, sehat, dan mendukung kesejahteraan pekerja ibu dan anak. Laporan inspeksi fasilitas, audit K3
7 Pasal 42 ayat (3) huruf b Lakukan pelindungan dan pengawasan sosial terhadap ibu dan anak. Perusahaan wajib memastikan pekerja ibu dan anak mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan lingkungan kerja. Laporan pengawasan, SOP perlindungan sosial
8 Pasal 42 ayat (3) huruf c Berikan saran dan/atau pendapat dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan harus aktif memberi masukan atau rekomendasi untuk perbaikan program kesejahteraan. Notulen rapat, surat masukan
9 Pasal 42 ayat (3) huruf d Sampaikan informasi dan/atau laporan terkait kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan wajib melaporkan kegiatan, program, atau temuan terkait kesejahteraan ibu dan anak kepada pihak terkait. Laporan kegiatan, laporan periodik
10 Pasal 42 ayat (3) huruf e Lakukan pendampingan dan advokasi bagi ibu dan anak. Perusahaan wajib menyediakan pendampingan atau advokasi untuk pekerja ibu dan anak dalam hal hak, kesejahteraan, atau permasalahan sosial. Dokumen pendampingan, laporan advokasi
11 Pasal 42 ayat (3) huruf f Berikan edukasi untuk pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan ibu dan anak. Perusahaan harus menyelenggarakan atau mendukung pelatihan, workshop, atau kegiatan edukatif bagi pekerja ibu dan anak. Sertifikat pelatihan, laporan edukasi
12 Pasal 42 ayat (3) huruf g Berikan bantuan dan santunan bagi ibu dan anak. Perusahaan dapat memberikan bantuan finansial, fasilitas tambahan, atau santunan untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak. Bukti pemberian bantuan, laporan santunan
13 Pasal 42 ayat (4) Pastikan partisipasi lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib memastikan keterlibatan semua lembaga terkait dalam program kesejahteraan ibu dan anak sesuai regulasi yang berlaku. Notulen rapat, surat kerja sama
14 Pasal 42 ayat (5) Libatkan media massa melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan bekerja sama dengan media untuk kampanye, edukasi, atau sosialisasi program agar masyarakat lebih aware terhadap kesejahteraan ibu dan anak. Laporan publikasi, materi edukasi
15 Pasal 42 ayat (6) Libatkan dunia usaha melalui kebijakan dan program perusahaan yang mendukung penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Perusahaan wajib menetapkan kebijakan internal atau program CSR yang secara nyata berkontribusi pada kesejahteraan ibu dan anak. Dokumen kebijakan perusahaan, laporan CSR

Ketentuan Peralihan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 43 huruf a Lanjutkan seluruh program dan kegiatan terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sampai selesainya program/kegiatan saat Undang-Undang ini mulai berlaku. Perusahaan wajib memastikan program yang sudah berjalan tetap dilaksanakan secara konsisten sampai tuntas, tanpa terganggu oleh perubahan regulasi. Laporan pelaksanaan program, dokumen monitoring
2 Pasal 43 huruf b Sesuaikan peraturan internal terkait aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Perusahaan atau instansi terkait harus menyesuaikan SOP dan regulasi internal agar selaras dengan UU baru dalam jangka waktu 2 tahun. Dokumen revisi SOP/regulasi internal

Ketentuan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 44 Patuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Perusahaan wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur internal agar selaras dengan peraturan yang masih berlaku dan UU terbaru. Dokumen internal, SOP, kebijakan perusahaan
2 Pasal 44 Patuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Perusahaan wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur internal agar selaras dengan peraturan yang masih berlaku dan UU terbaru. Dokumen internal, SOP, kebijakan perusahaan
3 Pasal 45 ayat (1) Pastikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan. Perusahaan harus menyiapkan prosedur internal sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah. Draft SOP, referensi Peraturan Pemerintah
4 Pasal 45 ayat (2) Laporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 tahun sejak UU diundangkan. Perusahaan perlu mendukung data atau informasi terkait pelaksanaan program untuk pelaporan pemerintah. Laporan pelaksanaan program, dokumentasi pendukung
5 Pasal 45 ayat (1) Pastikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan. Perusahaan harus menyiapkan prosedur internal sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah. Draft SOP, referensi Peraturan Pemerintah
6 Pasal 45 ayat (2) Laporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 tahun sejak UU diundangkan. Perusahaan perlu mendukung data atau informasi terkait pelaksanaan program untuk pelaporan pemerintah. Laporan pelaksanaan program, dokumentasi pendukung
7 Pasal 46 Pastikan implementasi Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Semua kegiatan dan prosedur terkait kesejahteraan ibu dan anak harus segera menyesuaikan sejak UU mulai berlaku. Dokumen internal, SOP, catatan implementasi
8 Pasal 46 Pastikan implementasi Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Semua kegiatan dan prosedur terkait kesejahteraan ibu dan anak harus segera menyesuaikan sejak UU mulai berlaku. Dokumen internal, SOP, catatan implementasi