| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 2 huruf a | Terapkan penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. | Menjamin nilai spiritual dan moral dalam penyelenggaraan program. | Dokumen kebijakan, pedoman internal |
| 2 | Pasal 2 huruf b | Terapkan prinsip keadilan dalam setiap aspek penyelenggaraan KIA. | Menjamin perlakuan adil bagi seluruh Ibu dan Anak tanpa keberpihakan. | Regulasi terkait, laporan monitoring |
| 3 | Pasal 2 huruf c | Terapkan kesetaraan gender dalam seluruh kebijakan dan program. | Menghapus diskriminasi berbasis gender dan memastikan partisipasi setara. | Pedoman gender, laporan evaluasi |
| 4 | Pasal 2 huruf d | Pastikan pelindungan bagi Ibu dan Anak dalam seluruh kebijakan. | Menjamin keselamatan fisik, psikologis, dan hak hukum. | Dokumen perlindungan anak, pedoman |
| 5 | Pasal 2 huruf e | Optimalkan kemanfaatan program bagi Ibu dan Anak. | Memastikan setiap kegiatan memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat. | Laporan program, evaluasi manfaat |
| 6 | Pasal 2 huruf f | Dorong pemberdayaan Ibu dan Anak melalui partisipasi aktif. | Memberikan kesempatan pengembangan kapasitas dan keterampilan. | Modul pelatihan, laporan kegiatan |
| 7 | Pasal 2 huruf g | Pastikan keterpaduan antarinstansi dan sektor dalam program KIA. | Menghindari duplikasi dan meningkatkan sinergi program. | MoU antarinstansi, laporan koordinasi |
| 8 | Pasal 2 huruf h | Terapkan keterbukaan informasi terkait program KIA. | Memberikan akses informasi yang jelas bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. | Portal informasi, publikasi resmi |
| 9 | Pasal 2 huruf i | Pastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan program KIA. | Menjamin pertanggungjawaban penggunaan sumber daya dan hasil program. | Laporan keuangan, audit internal |
| 10 | Pasal 2 huruf j | Terapkan prinsip keberlanjutan dalam semua program dan kebijakan KIA. | Menjamin manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. | Rencana strategi, laporan keberlanjutan |
| 11 | Pasal 2 huruf k | Utamakan kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak dalam setiap keputusan. | Mengutamakan hak-hak dan kesejahteraan Ibu dan Anak dalam semua kebijakan. | Pedoman kebijakan, keputusan strategis |
| 12 | Pasal 2 huruf l | Hindari diskriminasi dalam penyelenggaraan program KIA. | Memastikan setiap Ibu dan Anak mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi. | Kebijakan nondiskriminasi, laporan evaluasi |
| 13 | Pasal 3 huruf a | Penuhi kebutuhan dasar Ibu dan Anak melalui seluruh program dan kebijakan perusahaan. | Menjamin akses terhadap pangan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dasar bagi karyawan dan keluarganya. | Data tunjangan karyawan, program CSR |
| 14 | Pasal 3 huruf b | Wujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus yang unggul melalui pelatihan dan pendidikan karyawan dan anaknya. | Menjamin pengembangan kapasitas, pendidikan, dan keterampilan anak karyawan. | Laporan pelatihan, program beasiswa |
| 15 | Pasal 3 huruf c | Tingkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak agar kesejahteraannya terjamin di lingkungan kerja dan rumah. | Menjamin kondisi kesehatan fisik, mental, dan sosial yang baik bagi karyawan dan keluarganya. | Program kesehatan, konseling psikososial |
| 16 | Pasal 3 huruf d | Lindungi Ibu dan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan di lingkungan perusahaan. | Menjamin keselamatan, hak, dan perlindungan hukum Ibu dan Anak. | SOP perlindungan, laporan HR |
| 17 | Pasal 3 huruf e | Ciptakan rasa aman dan nyaman bagi Ibu dan Anak di fasilitas perusahaan. | Menjamin lingkungan kerja, kantin, daycare, dan fasilitas lainnya aman dan nyaman. | Inspeksi fasilitas, survei kepuasan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 4 ayat (1) huruf a | Sediakan pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan terjangkau bagi Ibu sebelum hamil, selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. | Menjamin akses fasilitas kesehatan, termasuk jaminan kesehatan sesuai peraturan. | Dokumen program kesehatan karyawan, BPJS Kesehatan |
| 2 | Pasal 4 ayat (1) huruf b | Penuhi jaminan gizi Ibu selama kehamilan, persalinan, pascapersalinan, dan Anak sampai usia 6 bulan. | Menjamin kecukupan nutrisi melalui program perusahaan atau subsidi makanan/minuman bergizi. | Program nutrisi, catatan distribusi |
| 3 | Pasal 4 ayat (1) huruf c | Sediakan akses pelayanan keluarga berencana. | Memberikan informasi dan akses KB sesuai kebutuhan Ibu karyawan. | Program edukasi KB, catatan HR |
| 4 | Pasal 4 ayat (1) huruf d | Berikan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi Ibu karyawan. | Meliputi tunjangan, cuti melahirkan, dan bantuan sosial internal perusahaan. | Catatan HRD, payroll |
| 5 | Pasal 4 ayat (1) huruf e | Fasilitasi pendampingan dari suami, keluarga, profesional, atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan. | Memberikan izin cuti, akses pendampingan di fasilitas kesehatan, dan dukungan psikososial. | Catatan izin dan dukungan |
| 6 | Pasal 4 ayat (1) huruf f | Ciptakan rasa aman, nyaman, dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan merendahkan. | Menjamin lingkungan kerja bebas dari kekerasan dan diskriminasi. | SOP anti-kekerasan, laporan pengaduan |
| 7 | Pasal 4 ayat (1) huruf g | Sediakan layanan konsultasi psikologi, bimbingan keagamaan, dan pendampingan psikososial. | Memberikan dukungan mental dan spiritual bagi Ibu karyawan. | Program konseling, catatan bimbingan |
| 8 | Pasal 4 ayat (1) huruf h | Berikan edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan mengenai perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak. | Memberikan pelatihan parenting dan seminar pengasuhan anak. | Catatan pelatihan, materi edukasi |
| 9 | Pasal 4 ayat (1) huruf i | Sediakan perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum untuk Ibu dan Anak. | Menyediakan ruang laktasi, toilet ramah anak, area bermain, dan fasilitas Ibu hamil. | Inspeksi fasilitas, catatan penggunaan |
| 10 | Pasal 4 ayat (1) huruf j | Berikan kesempatan menjadi pendonor ASI bagi Anak yang membutuhkan. | Memfasilitasi donor ASI sesuai ketentuan kesehatan. | Program donor ASI, catatan distribusi |
| 11 | Pasal 4 ayat (2) | Fasilitasi pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga Anak berusia 6 bulan, dan pemberian ASI dilanjutkan hingga Anak berusia 2 tahun dengan makanan pendamping | Menyediakan ruang laktasi, jadwal istirahat untuk menyusui, serta fasilitas penyimpanan ASI | Catatan ruang laktasi, jadwal istirahat |
| 12 | Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 | Berikan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama | Memberikan hak cuti awal pasca melahirkan untuk pemulihan Ibu | Dokumen HRD / Absensi |
| 13 | Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 | Berikan cuti melahirkan paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter | Memberikan tambahan cuti untuk kondisi medis tertentu | Surat keterangan dokter |
| 14 | Pasal 4 ayat (3) huruf b | Berikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat dokter jika mengalami keguguran | Memberikan hak istirahat setelah keguguran | Surat keterangan dokter / HRD |
| 15 | Pasal 4 ayat (3) huruf c | Sediakan kesempatan dan fasilitas layak untuk pelayanan kesehatan, gizi, dan laktasi selama waktu kerja | Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, nutrisi, dan ruang laktasi | Fasilitas ruang laktasi, dokumen kesehatan |
| 16 | Pasal 4 ayat (3) huruf d | Berikan waktu cukup untuk kepentingan terbaik bagi Anak | Fleksibilitas waktu bagi Ibu untuk kepentingan Anak | Catatan HRD / jadwal kerja |
| 17 | Pasal 4 ayat (3) huruf e | Fasilitasi akses penitipan Anak yang terjangkau dari sisi jarak dan biaya | Menyediakan opsi daycare, subsidi atau kemitraan penitipan Anak | Bukti kerja sama / subsidi |
| 18 | Pasal 4 ayat (4) | Wajib berikan cuti melahirkan kepada Ibu sesuai ketentuan | Memberikan hak cuti melahirkan secara wajib kepada seluruh Ibu karyawan | Dokumen HRD / Absensi |
| 19 | Pasal 4 ayat (5) huruf a | Berikan cuti tambahan untuk kondisi khusus Ibu dengan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan/keguguran | Menjamin hak cuti tambahan bagi Ibu dengan kondisi medis tertentu | Surat keterangan dokter / HRD |
| 20 | Pasal 4 ayat (5) huruf b | Berikan cuti tambahan jika Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi | Memberikan cuti tambahan untuk Ibu apabila Anak memiliki kondisi medis khusus | Surat keterangan dokter anak / HRD |
| 21 | Pasal 5 ayat (1) | Jangan memberhentikan Ibu yang sedang cuti melahirkan dan pastikan haknya tetap diberikan | Melindungi Ibu agar tetap mendapatkan hak kerja dan hak lain sesuai ketenagakerjaan | Dokumen HRD, kontrak kerja |
| 22 | Pasal 5 ayat (2) huruf a | Bayarkan upah penuh 3 bulan pertama cuti melahirkan | Memberikan jaminan pendapatan penuh pada 3 bulan pertama cuti | Slip gaji, kebijakan HRD |
| 23 | Pasal 5 ayat (2) huruf b | Bayarkan upah penuh pada bulan keempat cuti melahirkan | Menjamin kelanjutan hak upah penuh pada bulan keempat cuti | Slip gaji, kebijakan HRD |
| 24 | Pasal 5 ayat (2) huruf c | Bayarkan 75% upah pada bulan kelima dan keenam cuti melahirkan | Memberikan hak upah sebagian 75% untuk bulan 5–6 cuti | Slip gaji, kebijakan HRD |
| 25 | Pasal 5 ayat (3) | Berikan bantuan hukum apabila Ibu diberhentikan atau haknya tidak diberikan | Pemerintah Pusat/Daerah memberikan dukungan hukum jika hak Ibu dilanggar | Dokumen legal, surat permohonan bantuan |
| 26 | Pasal 6 ayat (1) | Pastikan suami dan/atau keluarga dapat mendampingi Ibu selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. | Perusahaan wajib menyiapkan fasilitas, jadwal, dan kebijakan agar pendampingan dapat terlaksana tanpa mengganggu operasional. | SOP pendampingan karyawan, kebijakan HR |
| 27 | Pasal 6 ayat (2) huruf a | Berikan hak cuti pendampingan istri kepada suami karyawan selama masa persalinan: 2 hari, dapat diperpanjang maksimal 3 hari atau sesuai kesepakatan. | Perusahaan harus memproses cuti secara administratif dan memastikan hak diterima tanpa pengurangan gaji. | Formulir cuti, absensi, kebijakan HR |
| 28 | Pasal 6 ayat (2) huruf b | Berikan hak cuti pendampingan istri kepada suami karyawan saat keguguran: 2 hari. | Perusahaan wajib memfasilitasi cuti sesuai ketentuan, menjaga hak karyawan tetap utuh, dan mendokumentasikan bukti medis. | Formulir cuti, bukti medis, kebijakan HR |
| 29 | Pasal 6 ayat (3) huruf a | Berikan waktu yang cukup bagi suami karyawan untuk mendampingi istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan/keguguran. | Perusahaan wajib menyesuaikan jadwal kerja dan memberikan fleksibilitas agar suami dapat hadir mendampingi. | Formulir izin cuti, surat dokter |
| 30 | Pasal 6 ayat (3) huruf b | Berikan waktu yang cukup bagi suami karyawan untuk mendampingi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi. | Perusahaan wajib memberikan izin khusus atau fleksibilitas jam kerja agar suami dapat mendampingi anak dalam perawatan. | Formulir izin cuti, bukti rujukan medis |
| 31 | Pasal 6 ayat (4) huruf a | Berikan suami karyawan untuk menjaga kesehatan istri dan anak selama cuti pendampingan. | Perusahaan menyesuaikan jadwal kerja atau memberikan fleksibilitas agar suami dapat hadir mendampingi istri dan anak. | Formulir izin cuti, surat persetujuan HR |
| 32 | Pasal 6 ayat (4) huruf b | Fasilitasi suami karyawan untuk memberikan gizi cukup dan seimbang bagi istri dan anak selama cuti pendampingan. | Perusahaan memberikan ruang atau waktu agar suami dapat mempersiapkan atau menyediakan asupan gizi sesuai kebutuhan. | Formulir izin cuti, dokumentasi pendampingan |
| 33 | Pasal 6 ayat (4) huruf c | Fasilitasi suami karyawan dalam mendukung istri memberikan ASI eksklusif hingga anak berusia 6 bulan. | Perusahaan memberikan waktu, fasilitas laktasi, dan fleksibilitas agar ASI dapat diberikan sesuai standar kesehatan. | Bukti penggunaan ruang laktasi, jadwal cuti |
| 34 | Pasal 6 ayat (4) huruf d | Fasilitasi suami karyawan mendampingi istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar. | Perusahaan menyediakan waktu atau izin agar suami dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan, imunisasi, atau konsultasi gizi. | Formulir izin cuti, bukti kunjungan kesehatan |
| 35 | Pasal 7 | Fasilitasi hak Ibu penyandang disabilitas agar dapat mengakses layanan dan fasilitas yang sesuai. | Perusahaan menyediakan akses, fasilitas, atau dukungan agar Ibu penyandang disabilitas bisa memanfaatkan haknya secara optimal. | Dokumen kebijakan perusahaan, catatan fasilitas disabilitas |
| 36 | Pasal 8 | Perhatikan dan dukung kebutuhan Ibu dengan kerentanan khusus sesuai kondisinya. | Perusahaan menyediakan perlindungan tambahan atau fasilitas khusus untuk mendukung Ibu yang menghadapi kondisi tertentu (mis. kesehatan, ekonomi, sosial). | Kebijakan internal, catatan bantuan khusus |
| 37 | Pasal 9 | Integrasikan hak Ibu (Pasal 4 ayat 3 & Pasal 5) dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan. | Perusahaan menyesuaikan cuti, upah, dan fasilitas pendampingan Ibu dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. | Kontrak kerja, SOP HR, catatan cuti |
| 38 | Pasal 10 | Tinjau dan sesuaikan kebijakan bagi pegawai ASN, TNI, atau Polri jika ada, sesuai peraturan masing-masing. | Perusahaan meninjau regulasi terkait agar hak pegawai dari kelompok khusus tetap diakomodasi. | Regulasi internal dan peraturan pemerintah terkait |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 11 ayat (1) huruf a | Pastikan setiap Anak pekerja memperoleh hak hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. | Perusahaan menyediakan fasilitas dan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan Anak pekerja (misal jam kerja fleksibel, cuti melahirkan, cuti pendampingan). | Kebijakan HR, catatan cuti, dokumen kesejahteraan karyawan |
| 2 | Pasal 11 ayat (1) huruf b | Pastikan Anak pekerja memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan yang jelas. | Perusahaan memfasilitasi administrasi kelahiran, akta kelahiran, dan dokumen legal lainnya bagi Anak pekerja. | Dokumen administrasi, laporan HR |
| 3 | Pasal 11 ayat (1) huruf c | Dukung pemberian air susu ibu eksklusif hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun. | Perusahaan menyediakan ruang laktasi, waktu istirahat, dan fleksibilitas kerja untuk mendukung pemberian ASI. | Foto ruang laktasi, kebijakan cuti menyusui, jadwal kerja fleksibel |
| 4 | Pasal 11 ayat (1) huruf d | Sediakan akses makanan pendamping air susu ibu sesuai standar usia 6–24 bulan. | Perusahaan dapat memberikan subsidi makanan atau fasilitas pendidikan gizi bagi pekerja yang memiliki Anak usia tersebut. | Dokumen kebijakan gizi / fasilitas makan Anak |
| 5 | Pasal 11 ayat (1) huruf e | Pastikan Anak pekerja mendapatkan jaminan gizi sejak lahir hingga usia 2 tahun. | Perusahaan memberikan dukungan nutrisi, seperti paket makanan, edukasi gizi, atau bantuan konsultasi ahli gizi. | Catatan distribusi paket gizi, dokumen edukasi |
| 6 | Pasal 11 ayat (1) huruf f | Pastikan Anak pekerja memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai usia dan kebutuhan fisik & mental. | Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan, asuransi kesehatan anak, dan akses konsultasi psikologi bila diperlukan. | Polis asuransi, catatan medis |
| 7 | Pasal 11 ayat (1) huruf g | Dukungan kesejahteraan sosial bagi Anak pekerja. | Perusahaan mengakomodasi program bantuan sosial, tunjangan anak, atau fasilitas pendukung lainnya. | Dokumen tunjangan anak, laporan kesejahteraan |
| 8 | Pasal 11 ayat (1) huruf h | Pastikan Anak pekerja memperoleh pengasuhan dan perawatan terbaik untuk tumbuh kembang optimal. | Perusahaan mendukung program penitipan anak, daycare, atau layanan edukasi bagi Anak pekerja. | Catatan pendaftaran daycare, foto fasilitas |
| 9 | Pasal 11 ayat (1) huruf i | Fasilitasi Anak pekerja berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan teman sebaya. | Perusahaan menyediakan fasilitas bermain atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan/anak untuk mendukung interaksi sosial. | Dokumen program bermain, kerjasama dengan lembaga |
| 10 | Pasal 11 ayat (1) huruf j | Pastikan lingkungan Anak pekerja mendukung tumbuh kembang. | Perusahaan menjaga lingkungan kerja dan fasilitas Anak aman, sehat, dan kondusif untuk belajar dan bermain. | Foto lingkungan, laporan inspeksi |
| 11 | Pasal 11 ayat (2) | Pastikan Anak pekerja yang Ibu-nya tidak ada, terpisah, atau ada indikasi medis memperoleh ASI dari pendonor. | Perusahaan memfasilitasi akses pendonor ASI atau ruang laktasi untuk mendukung kelangsungan ASI bagi Anak pekerja. | Kebijakan HR, catatan penggunaan pendonor ASI |
| 12 | Pasal 11 ayat (3) | Catat dan pantau pemberian ASI oleh pendonor sesuai ketentuan peraturan kesehatan. | Perusahaan menyiapkan sistem pencatatan atau kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan pemberian ASI tercatat dan aman. | Log pemberian ASI, catatan HR |
| 13 | Pasal 11 ayat (4) | Pastikan setiap Anak pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. | Perusahaan mendaftarkan Anak pekerja atau membantu Ibu/keluarga dalam proses administrasi jaminan kesehatan. | Bukti pendaftaran JKN, dokumen HR |
| 14 | Pasal 11 ayat (5) | Berikan perlindungan khusus bagi Anak pekerja yang membutuhkannya sesuai ketentuan perlindungan anak. | Perusahaan mendukung program perlindungan anak, seperti kasus penyandang disabilitas, kekerasan, atau kebutuhan khusus lainnya. | Dokumen perlindungan anak, catatan HR |
| 15 | Pasal 11 ayat (6) | Pastikan pemenuhan hak Anak tanpa orang tua dilaksanakan oleh keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan. | Perusahaan mendukung pekerja yang Anak-nya diasuh lembaga atau keluarga pengganti, termasuk memfasilitasi akses pendidikan dan kesehatan. | Catatan HR, kerja sama lembaga asuhan |
| 16 | Pasal 11 ayat (7) | Berikan pelayanan dan asuhan bagi Anak pekerja yang mengalami gangguan perilaku untuk mengatasi hambatan tumbuh kembang. | Perusahaan menyediakan atau memfasilitasi akses konseling psikologi, terapi, atau layanan profesional sesuai kebutuhan Anak. | Dokumen layanan konseling/terapi |
| 17 | Pasal 11 ayat (8) | Pastikan Anak pekerja memperoleh hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. | Perusahaan memantau regulasi baru mengenai hak Anak dan menyesuaikan kebijakan internal untuk pekerja. | Kebijakan internal HR, catatan pemutakhiran regulasi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 12 ayat (1) huruf a | Fasilitasi dan dukung Ibu dan ayah pekerja untuk mempersiapkan, memeriksakan, dan menjaga kesehatan sebelum hamil, selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. | Perusahaan menyediakan program kesehatan, cuti hamil/pasca, atau fasilitas konsultasi medis bagi pekerja. | Catatan HR, bukti layanan kesehatan |
| 2 | Pasal 12 ayat (1) huruf b | Pastikan Ibu dan ayah pekerja menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak. | Perusahaan memberikan dukungan berupa cuti, fleksibilitas jam kerja, atau fasilitas keluarga untuk mendukung pengasuhan Anak. | Kebijakan HR, dokumentasi cuti |
| 3 | Pasal 12 ayat (1) huruf c | Fasilitasi pemberian ASI eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai 6 bulan, dan makanan pendamping sampai 2 tahun sesuai indikasi medis. | Perusahaan menyediakan ruang laktasi, jadwal istirahat laktasi, dan akses pendonor ASI jika diperlukan. | Log penggunaan ruang laktasi, catatan HR |
| 4 | Pasal 12 ayat (1) huruf d | Pastikan Anak pekerja memperoleh gizi cukup dan stimulasi sesuai usia untuk optimalisasi tumbuh kembang. | Perusahaan mendukung program gizi atau edukasi keluarga pekerja terkait asupan dan stimulasi Anak. | Dokumentasi program gizi / edukasi |
| 5 | Pasal 12 ayat (1) huruf e | Pantau pertumbuhan dan perkembangan Anak pekerja serta pastikan pemeriksaan kesehatan berkala di fasilitas pelayanan kesehatan. | Perusahaan memfasilitasi jadwal pemeriksaan kesehatan Anak pekerja atau subsidi biaya kesehatan Anak. | Catatan kunjungan kesehatan, bukti subsidi |
| 6 | Pasal 12 ayat (1) huruf f | Dukung pengasuhan, perawatan, pendidikan, dan perlindungan Anak dengan penuh kasih sayang. | Perusahaan membuat program kesejahteraan keluarga atau panduan pengasuhan bagi pekerja. | Panduan HR, dokumentasi program |
| 7 | Pasal 12 ayat (1) huruf g | Fasilitasi penanaman nilai agama, keimanan, dan budi pekerti pada Anak pekerja. | Perusahaan menyediakan fasilitas edukasi, atau program bimbingan nilai moral dan agama untuk keluarga pekerja. | Catatan program edukasi / keagamaan |
| 8 | Pasal 12 ayat (1) huruf h | Ciptakan lingkungan sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang Anak pekerja. | Perusahaan memastikan fasilitas kerja, lingkungan kantor, dan area keluarga aman serta mendukung Anak. | Dokumentasi inspeksi, laporan K3 |
| 9 | Pasal 12 ayat (1) huruf i | Pastikan upaya pemenuhan hak Anak pekerja dan perlindungan khusus bagi Anak terpenuhi. | Perusahaan menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi perlindungan anak, termasuk Anak berkebutuhan khusus. | Dokumen kebijakan HR, catatan fasilitas |
| 10 | Pasal 12 ayat (2) | Pastikan setiap pelaksanaan kewajiban orang tua dilaksanakan untuk kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak dengan dukungan Keluarga dan lingkungan. | Perusahaan memfasilitasi dukungan lingkungan kerja dan keluarga bagi pekerja yang menjadi orang tua. | Program dukungan keluarga, catatan HR |
| 11 | Pasal 12 ayat (3) | Fasilitasi pemberian ASI eksklusif oleh pendonor jika Ibu tidak dapat memberikan ASI eksklusif. | Perusahaan menyediakan akses ke pendonor ASI atau mendukung kerjasama dengan bank ASI sesuai regulasi. | Catatan penggunaan pendonor ASI, bukti kerjasama |
| 12 | Pasal 12 ayat (4) | Catat dan pastikan pemberian ASI oleh pendonor dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan menyiapkan sistem pencatatan dan monitoring untuk pemenuhan hak ASI eksklusif. | Log pencatatan pemberian ASI, laporan HR |
| 13 | Pasal 12 ayat (5) | Pastikan kewajiban Ibu dan ayah yang meninggal, terpisah dari Anak, atau secara medis tidak dapat melaksanakan kewajibannya dibebankan kepada anggota keluarga lain. | Perusahaan menyesuaikan dukungan, cuti, atau bantuan keluarga pekerja sesuai situasi khusus. | Catatan HR, bukti dukungan keluarga |
| 14 | Pasal 12 ayat (6) | Pastikan kewajiban terhadap Anak dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak jika Ibu, ayah, dan keluarga tidak mampu melaksanakan kewajibannya. | Perusahaan mendukung pekerja dalam pemenuhan hak Anak melalui lembaga asuhan atau mekanisme negara bila diperlukan. | Bukti kerjasama lembaga asuhan anak, kebijakan internal |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 13 huruf a | Ikuti peraturan dan kebijakan Pemerintah mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Perusahaan menyesuaikan kebijakan internal sesuai regulasi pusat dan daerah terkait Ibu dan Anak. | Dokumen kebijakan internal, SOP |
| 2 | Pasal 13 huruf b | Dukung perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak di perusahaan. | Perusahaan membuat rencana internal terkait program kesejahteraan pekerja ibu dan anak secara terukur. | Rencana tahunan, laporan HR |
| 3 | Pasal 13 huruf c | Alokasikan sumber daya dan anggaran untuk program Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Anggaran perusahaan disiapkan untuk fasilitas, cuti, pendampingan, atau program ASI. | Bukti anggaran, laporan keuangan |
| 4 | Pasal 13 huruf d | Jalankan program Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai kebijakan yang berlaku. | Perusahaan melaksanakan kegiatan dan layanan yang menjamin hak pekerja Ibu dan Anak. | Laporan kegiatan, catatan HR |
| 5 | Pasal 13 huruf e | Koordinasikan program Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan di perusahaan. | Perusahaan melibatkan manajer, HR, dan unit terkait untuk mendukung implementasi program. | Notulen rapat koordinasi, memo internal |
| 6 | Pasal 13 huruf f | Lakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Monitoring dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas program. | Laporan evaluasi, audit internal |
| 7 | Pasal 13 huruf g | Kembangkan kerja sama dengan pihak eksternal terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Perusahaan bisa bekerja sama dengan lembaga kesehatan, bank ASI, atau penyedia layanan anak. | Dokumen MoU, kerjasama eksternal |
| 8 | Pasal 13 huruf h | Tingkatkan partisipasi masyarakat dalam program Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dijalankan perusahaan. | Melibatkan komunitas, keluarga pekerja, atau publik dalam kegiatan yang mendukung Ibu dan Anak. | Laporan kegiatan CSR, dokumentasi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 14 ayat (1) | Pastikan perusahaan memahami dan menyesuaikan dukungan program Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. | Menekankan perusahaan wajib mengacu pada kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan KIA. | Dokumen internal, SOP perusahaan |
| 2 | Pasal 14 ayat (2) huruf a | Libatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan program KIA di perusahaan. | Unit internal perusahaan harus berkoordinasi sesuai arahan kementerian/lembaga pemerintah pusat. | Struktur organisasi, notulen rapat |
| 3 | Pasal 14 ayat (2) huruf b | Libatkan dinas/unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan program KIA di perusahaan. | Unit internal perusahaan menyesuaikan program KIA dengan arahan pemerintah daerah. | Struktur organisasi, laporan kegiatan |
| 4 | Pasal 14 ayat (3) huruf a | Pastikan perusahaan memberikan dukungan bagi Ibu sejak mempersiapkan kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. | Menekankan perusahaan menyediakan fasilitas, informasi, dan program kesehatan yang mendukung ibu karyawan. | SOP HR, program kesehatan karyawan |
| 5 | Pasal 14 ayat (3) huruf b | Pastikan perusahaan memberikan dukungan bagi Anak sejak dalam kandungan sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun. | Perusahaan wajib menyiapkan fasilitas atau program yang mendukung tumbuh kembang anak karyawan, misalnya cuti, asuransi kesehatan anak, dan program gizi. | Dokumen program CSR / HR |
| 6 | Pasal 14 ayat (4) | Pastikan dukungan yang diberikan menjamin kesejahteraan Ibu dan Anak secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual. | Perusahaan harus mempertimbangkan aspek holistik kesejahteraan karyawan dan anak. | Laporan program karyawan |
| 7 | Pasal 14 ayat (5) | Sesuaikan dukungan perusahaan dengan data dan kebutuhan Ibu dan Anak berdasarkan informasi yang tersedia. | Dukungan harus berbasis data, misalnya survei kesehatan, catatan cuti hamil, dan kebutuhan anak. | Laporan pendataan karyawan |
| 8 | Pasal 14 ayat (6) | Pastikan perusahaan memantau peraturan pemerintah terkait ketentuan dukungan bagi Ibu dan Anak. | Perusahaan harus menyesuaikan program dengan peraturan pemerintah terbaru. | Dokumen regulasi, SOP internal |
| 9 | Pasal 15 huruf a | Pastikan perusahaan menyusun perencanaan program dan fasilitas yang mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Perusahaan merencanakan kebijakan, fasilitas, cuti, dan program kesehatan untuk Ibu dan Anak karyawan. | Dokumen perencanaan HR / SOP perusahaan |
| 10 | Pasal 15 huruf b | Pastikan perusahaan melaksanakan program dan fasilitas sesuai perencanaan untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Implementasi program seperti cuti hamil, fasilitas laktasi, asuransi kesehatan, dan dukungan bagi Anak karyawan. | Laporan pelaksanaan program HR |
| 11 | Pasal 15 huruf c | Pastikan perusahaan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Perusahaan memonitor efektivitas program, memastikan kepatuhan, dan melakukan evaluasi berkala untuk perbaikan. | Laporan evaluasi HR / Audit internal |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 16 ayat (1) | Susun perencanaan KIA yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan. | Menekankan pentingnya integrasi perencanaan agar konsisten dan berkelanjutan. | Dokumen rencana pembangunan nasional/daerah |
| 2 | Pasal 16 ayat (2) | Lakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan serta program dalam penyusunan perencanaan KIA. | Menghindari tumpang tindih program antar instansi dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program KIA. | Dokumen koordinasi antar instansi, notulen rapat |
| 3 | Pasal 16 ayat (3) huruf a | Libatkan masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan KIA. | Partisipasi masyarakat meningkatkan relevansi perencanaan terhadap kebutuhan nyata Ibu dan Anak. | Bukti konsultasi publik, forum masyarakat |
| 4 | Pasal 16 ayat (4) huruf a | Pastikan perencanaan memuat analisis situasi. | Memberikan dasar analisis untuk menyusun program dan kebijakan. | Dokumen perencanaan KIA |
| 5 | Pasal 16 ayat (4) huruf b | Pastikan perencanaan memuat program dan kegiatan. | Menjadi acuan operasional dalam implementasi program. | Dokumen perencanaan KIA |
| 6 | Pasal 16 ayat (4) huruf c | Pastikan perencanaan memuat indikator kinerja dan target. | Agar pelaksanaan program dapat diukur efektivitasnya. | Dokumen perencanaan KIA |
| 7 | Pasal 16 ayat (4) huruf d | Pastikan perencanaan memuat alokasi dan sumber pendanaan. | Memastikan ketersediaan dana untuk implementasi program. | Dokumen perencanaan anggaran KIA |
| 8 | Pasal 17 ayat (1) | Laksanakan perencanaan KIA yang telah disusun sesuai Pasal 16 ayat (1). | Menekankan implementasi rencana yang telah dibuat agar kebijakan dan program KIA dapat berjalan sesuai tujuan. | Laporan pelaksanaan program KIA |
| 9 | Pasal 17 ayat (2) | Pastikan pelaksanaan perencanaan dilakukan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkesinambungan. | Menghindari tumpang tindih program, memastikan program efektif, dan keberlanjutan program KIA terjaga. | Laporan monitoring dan evaluasi |
| 10 | Pasal 17 ayat (3) | Libatkan masyarakat dalam pelaksanaan perencanaan KIA. | Partisipasi masyarakat meningkatkan kesesuaian program dengan kebutuhan nyata Ibu dan Anak. | Dokumen forum konsultasi publik, notulen rapat masyarakat |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 18 ayat (1) | Laksanakan KIA sesuai perencanaan Pasal 16. | Menegaskan pelaksanaan program sesuai rencana agar tujuan KIA tercapai. | Laporan pelaksanaan program KIA |
| 2 | Pasal 18 ayat (2) huruf a | Sediakan pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu dan Anak. | Memberikan akses kesehatan dan gizi sesuai standar untuk menunjang tumbuh kembang. | Laporan fasilitas kesehatan, catatan imunisasi |
| 3 | Pasal 18 ayat (2) huruf b | Sediakan pelayanan keluarga berencana. | Memberikan informasi dan layanan KB untuk mengatur kelahiran dan kesehatan reproduksi. | Laporan layanan KB, data peserta KB |
| 4 | Pasal 18 ayat (2) huruf c | Berikan layanan kesejahteraan sosial. | Memberikan bantuan sosial dan perlindungan untuk Ibu dan Anak. | Laporan program kesejahteraan sosial |
| 5 | Pasal 18 ayat (2) huruf d | Berikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. | Memastikan anak memiliki identitas resmi dan hak administratif terpenuhi. | Akta kelahiran, kartu keluarga |
| 6 | Pasal 18 ayat (2) huruf e | Sediakan layanan keagamaan dan bimbingan perkawinan/keluarga. | Memberikan dukungan moral dan spiritual bagi Ibu dan keluarga. | Laporan kegiatan keagamaan dan bimbingan |
| 7 | Pasal 18 ayat (2) huruf f | Berikan kemudahan penggunaan fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana. | Memastikan lingkungan ramah Ibu dan Anak di fasilitas publik dan perusahaan. | Audit fasilitas publik dan perusahaan |
| 8 | Pasal 18 ayat (2) huruf g | Berikan kesempatan mendapatkan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan. | Memberikan akses edukasi dan pendampingan untuk Ibu dan Anak. | Laporan program edukasi, seminar, pelatihan |
| 9 | Pasal 18 ayat (2) huruf h | Ciptakan lingkungan ramah Ibu dan Anak serta berikan layanan perlindungan. | Menjamin keselamatan dan kenyamanan Ibu dan Anak di ruang publik dan kerja. | Laporan inspeksi lingkungan dan keamanan |
| 10 | Pasal 18 ayat (2) huruf i | Berikan kemudahan layanan hukum. | Memberikan akses bantuan hukum untuk Ibu dan Anak jika diperlukan. | Laporan layanan bantuan hukum |
| 11 | Pasal 18 ayat (3) | Sediakan sumber daya manusia pemberi layanan KIA dengan jumlah, kualitas, dan persebaran yang memadai. | Menjamin ketersediaan tenaga profesional yang cukup dan terlatih untuk melaksanakan program KIA. | Data SDM kesehatan dan pendidikan, laporan instansi terkait |
| 12 | Pasal 18 ayat (4) | Libatkan Keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan program KIA. | Memastikan partisipasi aktif masyarakat dan keluarga dalam mendukung kesejahteraan Ibu dan Anak. | Laporan kegiatan partisipasi masyarakat, forum komunitas |
| 13 | Pasal 19 huruf a | Pastikan keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama kebutuhan Ibu dan Anak secara layak. | Menguatkan peran keluarga dalam menyediakan makanan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lain untuk Ibu dan Anak. | Laporan kesejahteraan karyawan, program CSR |
| 14 | Pasal 19 huruf b | Fasilitasi terbentuknya lingkungan keluarga yang ramah bagi Ibu dan Anak. | Mendukung suasana aman, nyaman, dan kondusif untuk tumbuh kembang Anak serta kesehatan Ibu. | Survey kepuasan keluarga karyawan, program edukasi keluarga |
| 15 | Pasal 19 huruf c | Berikan perlindungan bagi Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan. | Mencegah risiko kesehatan, sosial, dan psikologis yang dapat memengaruhi kesejahteraan keluarga. | Laporan K3, pengawasan lingkungan kerja |
| 16 | Pasal 19 huruf d | Dorong dukungan lain yang memperkuat pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Memberikan bantuan tambahan, edukasi, atau akses layanan yang memperkuat peran keluarga dalam kesejahteraan Ibu dan Anak. | Laporan program CSR, kegiatan edukasi keluarga |
| 17 | Pasal 20 huruf a | Tingkatkan kepedulian masyarakat terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Mendorong partisipasi masyarakat untuk memperhatikan hak-hak Ibu dan Anak, misal melalui kampanye atau sosialisasi. | Dokumentasi kegiatan sosial, survei partisipasi |
| 18 | Pasal 20 huruf b | Dorong kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat. | Memperkuat kemampuan masyarakat untuk mendukung kesejahteraan Ibu dan Anak secara mandiri dan berkelanjutan. | Laporan program pelatihan, dukungan komunitas |
| 19 | Pasal 20 huruf c | Tingkatkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. | Mendorong masyarakat untuk aktif mengambil peran dalam inisiatif kesejahteraan Ibu dan Anak. | Laporan kegiatan sukarelawan, program masyarakat |
| 20 | Pasal 20 huruf d | Tingkatkan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam masyarakat. | Memperkuat nilai sosial yang mendukung kesejahteraan Ibu dan Anak melalui kolaborasi dan kerja sama. | Dokumentasi kegiatan gotong royong, survey kepuasan masyarakat |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 21 ayat (1) | Pastikan pelayanan kesehatan dan gizi dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar. | Menjamin Ibu dan Anak menerima layanan kesehatan dan gizi sesuai standar yang berlaku di fasilitas resmi. | Dokumen standar pelayanan, laporan kegiatan kesehatan |
| 2 | Pasal 21 ayat (2) | Perluas pelayanan gizi ke institusi/fasilitas lain, lokasi darurat, dan masyarakat. | Memberikan fleksibilitas dalam penyediaan gizi, termasuk di luar fasilitas kesehatan resmi. | Laporan program gizi, dokumentasi kegiatan lapangan |
| 3 | Pasal 21 ayat (3) | Berikan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu dan Anak tidak mampu atau dengan kerentanan khusus, termasuk pembiayaan dan transportasi gratis. | Mendukung kesetaraan akses bagi kelompok rentan, memastikan tidak ada hambatan biaya atau transportasi. | Laporan bantuan, voucher kesehatan, dokumentasi transportasi |
| 4 | Pasal 22 | Pastikan fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan layanan kesehatan dan gizi sesuai standar. | Jika fasilitas tidak memenuhi standar, dapat dikenai sanksi administratif; perusahaan/manufaktur perlu memastikan mitra atau fasilitas yang bekerja sama sesuai standar. | Audit fasilitas kesehatan, laporan inspeksi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 23 ayat (1) | Pastikan penyedia fasilitas pelayanan kesehatan memberikan kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi Ibu atau Ayah. | Perusahaan/manufaktur dapat memastikan mitra atau fasilitas kesehatan menyediakan akses yang mudah bagi pekerja yang membutuhkan layanan KB. | Laporan kerja sama dengan fasilitas kesehatan |
| 2 | Pasal 23 ayat (2) huruf a | Pastikan kemudahan akses layanan mencakup komunikasi, informasi, dan edukasi bagi Ibu atau Ayah. | Edukasi dan informasi dapat diberikan melalui sosialisasi, modul, atau media internal perusahaan. | Modul edukasi, bukti kegiatan |
| 3 | Pasal 23 ayat (2) huruf b | Pastikan kemudahan akses layanan mencakup layanan keluarga berencana bagi Ibu atau Ayah. | Perusahaan/manufaktur dapat menyelenggarakan akses langsung ke layanan KB di fasilitas mitra. | Bukti akses layanan, laporan HR |
| 4 | Pasal 23 ayat (3) | Berikan layanan keluarga berencana secara cuma-cuma bagi Ibu atau Ayah dari keluarga sangat miskin. | Perusahaan/manufaktur dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan gratis bagi pekerja berstatus kurang mampu. | Surat kerja sama fasilitas, bukti layanan gratis |
| 5 | Pasal 23 ayat (3) | Berikan layanan keluarga berencana secara cuma-cuma bagi Ibu atau Ayah dengan kerentanan khusus. | Pekerja dengan kondisi khusus juga berhak atas layanan gratis sesuai ketentuan. | Surat keterangan kerentanan, bukti layanan |
| 6 | Pasal 23 ayat (4) | Pastikan layanan keluarga berencana memenuhi standar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan/manufaktur perlu memastikan fasilitas mitra mematuhi standar kualitas layanan. | Sertifikat akreditasi fasilitas |
| 7 | Pasal 24 ayat (1) | Pastikan penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. | Perusahaan/manufaktur perlu memantau kepatuhan fasilitas mitra terhadap ketentuan layanan KB bagi pekerja. | Laporan monitoring fasilitas |
| 8 | Pasal 24 ayat (2) huruf a | Berikan teguran lisan kepada penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana jika tidak melaksanakan ketentuan. | Perusahaan/manufaktur atau pihak berwenang dapat menegur secara langsung penyedia layanan yang melanggar. | Notulen atau bukti teguran |
| 9 | Pasal 24 ayat (2) huruf b | Berikan teguran tertulis kepada penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana jika tidak melaksanakan ketentuan. | Teguran tertulis bersifat resmi dan menjadi bukti administratif kepatuhan. | Surat teguran resmi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 25 ayat (1) | Pastikan pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Ibu berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. | Perusahaan manufaktur dapat mendukung Ibu pekerja melalui program kesejahteraan sosial sesuai standar. | Dokumen program CSR / HR |
| 2 | Pasal 25 ayat (2) | Pastikan pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Anak berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial. | Perusahaan manufaktur dapat menyediakan atau memfasilitasi program kesejahteraan sosial untuk Anak pekerja. | Laporan kegiatan CSR / HR |
| 3 | Pasal 25 ayat (3) | Prioritaskan pemberian layanan kesejahteraan sosial bagi Ibu dan/atau Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial. | Program kesejahteraan sosial harus disesuaikan dengan prioritas yang diatur peraturan perundang-undangan. | Kebijakan internal / dokumen program |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 26 | Fasilitasi pekerja untuk memperoleh kemudahan akses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan/manufaktur dapat mendukung pekerja dengan memberikan informasi, jadwal fleksibel, atau rekomendasi agar pekerja dapat mengakses layanan resmi pemerintah. | Laporan HR, bukti komunikasi |
| 2 | Pasal 27 ayat (1) | Pastikan pekerja mendapatkan informasi dan bantuan administratif yang diperlukan untuk memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan Anak melalui instansi pemerintah. | Perusahaan memberi kemudahan berupa izin waktu atau sosialisasi prosedur, tanpa terlibat langsung dalam penerbitan dokumen. | Laporan HR / Administrasi |
| 3 | Pasal 27 ayat (2) | Berikan dukungan pekerja dari keluarga tidak mampu atau Anak dengan kerentanan khusus agar bisa memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma dari pemerintah. | Dukungan perusahaan bisa berupa pemberian waktu fleksibel, transportasi, atau informasi agar layanan pemerintah bisa diakses secara gratis. | Laporan HR / CSR |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 28 huruf a | Fasilitasi akses pekerja untuk mendapatkan layanan konsultasi, layanan psikologi, dan/atau bimbingan keagamaan sesuai kebutuhan. | Perusahaan dapat menyediakan program internal, bekerja sama dengan pihak ketiga, atau memberi izin waktu agar pekerja bisa mengakses layanan resmi. | Laporan HR / Program Karyawan |
| 2 | Pasal 28 huruf b | Fasilitasi pekerja atau anggota keluarganya untuk mengikuti layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan bimbingan keluarga bagi anggota keluarga. | Perusahaan bisa memberikan jadwal fleksibel, sosialisasi program pemerintah atau mitra, dan dukungan logistik agar karyawan dan keluarganya dapat mengikutinya. | Laporan HR / Program CSR |
| 3 | Pasal 29 | Pastikan penyediaan layanan keagamaan dan bimbingan keluarga yang difasilitasi memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan memeriksa mitra atau penyedia layanan agar memenuhi standar hukum dan kualitas, misal tenaga profesional terakreditasi atau lembaga resmi. | Dokumen kontrak / Sertifikat mitra |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 30 ayat (1) | Berikan kemudahan penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak, termasuk Ibu dan Anak penyandang disabilitas. | Perusahaan memastikan fasilitas kerja, ruang istirahat, toilet, dan area laktasi dapat diakses oleh semua Ibu dan Anak, termasuk penyandang disabilitas. | Dokumen HR / Inspeksi fasilitas |
| 2 | Pasal 30 ayat (2) huruf a | Pastikan dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana tersedia di tempat kerja. | Contoh: ruang menyusui, ruang istirahat ibu hamil, area bermain anak. | Laporan inspeksi fasilitas |
| 3 | Pasal 30 ayat (2) huruf b | Pastikan dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana tersedia di tempat umum yang disediakan perusahaan. | Misal: kantin perusahaan, area umum untuk kegiatan anak, tempat parkir aman. | Foto / Dokumen inspeksi |
| 4 | Pasal 30 ayat (2) huruf c | Pastikan dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana tersedia pada moda transportasi umum yang digunakan perusahaan. | Contoh: shuttle bus perusahaan, transportasi antar-jemput karyawan, akses mudah untuk Ibu dan Anak. | Jadwal transportasi / Laporan HR |
| 5 | Pasal 30 ayat (3) huruf a | Sediakan fasilitas pelayanan kesehatan di tempat kerja bagi Ibu dan Anak. | Contoh: pos kesehatan, konseling medis, pertolongan pertama. | Dokumen HR / Foto fasilitas |
| 6 | Pasal 30 ayat (3) huruf b | Sediakan ruang laktasi di tempat kerja bagi Ibu. | Ruang menyusui harus nyaman, bersih, dan privat. | Dokumen inspeksi / Foto ruang laktasi |
| 7 | Pasal 30 ayat (3) huruf c | Sediakan tempat penitipan anak di tempat kerja bagi Ibu. | Tempat penitipan anak dapat berupa daycare internal atau kerja sama dengan fasilitas terdekat. | Dokumen kerja sama / Foto fasilitas |
| 8 | Pasal 30 ayat (4) | Sesuaikan tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja bagi Ibu yang bekerja tanpa mengurangi target capaian kerja. | Perusahaan menyesuaikan pekerjaan Ibu hamil, Ibu pascapersalinan, atau yang memiliki anak, agar tetap produktif. | Dokumen HR / Kebijakan internal |
| 9 | Pasal 30 ayat (5) | Pastikan semua dukungan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana di tempat kerja disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi Ibu dan Anak. | Dokumen kebijakan internal / Audit fasilitas |
| 10 | Pasal 30 ayat (6) huruf a | Sediakan ruang laktasi di tempat umum dan moda transportasi umum. | Dukungan bagi Ibu untuk memberikan ASI di luar tempat kerja. | Dokumen kerja sama / Foto fasilitas |
| 11 | Pasal 30 ayat (6) huruf b | Sediakan ruang perawatan anak di tempat umum dan moda transportasi umum. | Ruang untuk kebutuhan kesehatan dan perawatan anak sementara. | Dokumen kerja sama / Foto fasilitas |
| 12 | Pasal 30 ayat (6) huruf c | Sediakan tempat penitipan anak di tempat umum dan moda transportasi umum. | Memberikan opsi penitipan sementara bagi Anak pekerja atau masyarakat. | Dokumen kerja sama / Foto fasilitas |
| 13 | Pasal 30 ayat (6) huruf d | Sediakan ruang bermain ramah anak di tempat umum dan moda transportasi umum. | Area bermain yang aman dan edukatif bagi Anak. | Dokumen kerja sama / Foto fasilitas |
| 14 | Pasal 30 ayat (6) huruf e | Sediakan tempat duduk prioritas atau loket khusus di tempat umum dan moda transportasi umum. | Mendukung kenyamanan Ibu dan Anak saat menggunakan fasilitas publik. | Dokumen kerja sama / Foto fasilitas |
| 15 | Pasal 31 | Pastikan pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas siap menerima pembinaan dan/atau sanksi administratif jika tidak melaksanakan ketentuan Pasal 30. | Menegaskan konsekuensi bagi pihak yang tidak menyediakan fasilitas, akomodasi, sarana, dan prasarana sesuai standar bagi Ibu dan Anak. | Dokumen kepatuhan / Catatan sanksi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 32 ayat (1) | Pastikan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak. | Mengatur agar akses edukasi dan pendampingan tersedia secara resmi bagi Ibu dan Anak. | Dokumen program edukasi dan pendampingan |
| 2 | Pasal 32 ayat (2) | Pastikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan diberikan kepada Ibu dan Anak sesuai kebutuhan. | Menekankan adaptasi edukasi dan pendampingan sesuai kebutuhan individu. | Materi edukasi dan laporan pendampingan |
| 3 | Pasal 32 ayat (3) | Pastikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan juga diberikan kepada suami/ayah, keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga asuhan anak. | Memastikan keterlibatan pihak pendukung dalam pemenuhan hak Ibu dan Anak. | Laporan pelatihan keluarga, dokumentasi pendampingan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 33 ayat (1) | Ciptakan lingkungan kerja dan area publik yang ramah bagi Ibu dan Anak, termasuk di rumah dan tempat kerja, agar mereka merasa aman dan nyaman. | Menekankan lokasi pelaksanaan kewajiban ramah Ibu dan Anak, termasuk lingkungan kerja dan publik. | Laporan audit lingkungan kerja, dokumentasi ruang publik |
| 2 | Pasal 33 ayat (2) | Pastikan semua lingkungan dan layanan yang diberikan bebas dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, atau perlakuan salah lainnya, dengan memperhatikan kesejahteraan Ibu dan Anak. | Menjelaskan tujuan utama penciptaan lingkungan ramah dan layanan pelindungan. | Laporan pengawasan internal, SOP anti-diskriminasi |
| 3 | Pasal 33 ayat (3) | Laksanakan penciptaan lingkungan ramah dan layanan pelindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Ibu dan Anak di perusahaan. | Menegaskan kepatuhan terhadap hukum dan standar yang berlaku. | Dokumen kepatuhan, sertifikasi atau audit |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 34 ayat (1) | Sediakan kemudahan akses layanan hukum bagi Ibu dan Anak yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak. | Menekankan hak Ibu dan Anak atas layanan hukum yang memadai tanpa membedakan kasus perdata atau pidana. | Dokumen pendampingan hukum, catatan kasus |
| 2 | Pasal 34 ayat (2) | Pastikan layanan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu dan Anak yang kurang mampu secara ekonomi, termasuk mereka dengan kerentanan khusus, agar akses hukum tidak terhalang oleh biaya. | Menjelaskan cakupan penerima layanan hukum gratis dan kerentanan khusus yang diperhatikan. | Laporan pemberian layanan hukum gratis, dokumentasi pendampingan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 35 ayat (1) | Pastikan penyediaan layanan cuma-cuma sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota hingga Pemerintah Pusat, agar hak Ibu dan Anak terpenuhi. | Menegaskan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang dalam pemberian layanan cuma-cuma di berbagai sektor (kesehatan, keluarga berencana, administrasi kependudukan). | Laporan pelaksanaan layanan gratis, catatan administrasi pemerintah |
| 2 | Pasal 35 ayat (2) | Pastikan penyediaan layanan cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah secara berjenjang, dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sampai Pemerintah Pusat, agar Ibu dan Anak yang kurang mampu dapat memperoleh layanan hukum gratis. | Menekankan tanggung jawab pemerintah menyediakan layanan hukum gratis bagi Ibu dan Anak yang tidak mampu, sesuai dengan aturan sebelumnya. | Laporan pemberian layanan hukum gratis, dokumen pendampingan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 36 ayat (1) huruf a | Laksanakan pembinaan secara terstruktur dan berkelanjutan untuk menjamin Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak transparan dan akuntabel | Pembinaan mencakup pengawasan internal, pelatihan petugas, dan monitoring kebijakan KIA | Laporan pembinaan triwulan, notulen rapat, dokumen SOP |
| 2 | Pasal 36 ayat (1) huruf b | Laksanakan pengawasan agar kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak efisien dan efektif | Pengawasan meliputi audit penggunaan dana, inspeksi fasilitas, dan evaluasi program | Laporan audit, checklist pengawasan, rekomendasi perbaikan |
| 3 | Pasal 36 ayat (1) huruf c | Lakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk menilai pencapaian target dan kualitas layanan | Evaluasi dilakukan secara berkala, mencakup capaian program, hambatan, dan inovasi | Laporan evaluasi tahunan, analisis KPI, laporan kinerja unit |
| 4 | Pasal 36 ayat (5) | Gunakan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan perencanaan berikutnya dan publikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Hasil evaluasi menjadi acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan perbaikan layanan KIA | Dokumen perencanaan baru, publikasi resmi, portal data pemerintah |
| 5 | Pasal 37 | Susun perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 16 sampai Pasal 36. | Perusahaan wajib menyiapkan seluruh dokumen dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan K3 dan kesejahteraan ibu dan anak sesuai regulasi yang berlaku. | Dokumen perencanaan, laporan pelaksanaan, laporan evaluasi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 38 ayat (1) | Lakukan koordinasi lintas sektor dan fungsi dengan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan harus terlibat aktif dalam koordinasi dan komunikasi lintas lembaga untuk memastikan program kesejahteraan ibu dan anak berjalan efektif. | Notulen rapat koordinasi, surat koordinasi |
| 2 | Pasal 38 ayat (2) | Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi yang diatur dengan Peraturan Presiden. | Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal sesuai pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden terkait koordinasi kesejahteraan ibu dan anak. | Dokumen SOP internal, referensi Perpres |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 39 ayat (1) | Gunakan dan dukung sistem data dan informasi terkait kesejahteraan ibu dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan wajib memastikan data dan informasi terkait ibu dan anak yang digunakan dalam program K3 atau kesejahteraan pekerja terintegrasi dengan sistem pemerintah. | Dokumen integrasi data, laporan penggunaan sistem |
| 2 | Pasal 39 ayat (2) | Perbarui secara berkala data dan informasi terkait ibu dan anak menggunakan registrasi penduduk, termasuk kondisi sosial ekonomi dan peringkat kesejahteraan. | Perusahaan harus melakukan update data internal karyawan/pekerja yang relevan agar sinkron dengan data resmi pemerintah dan tercatat secara akurat. | Laporan pembaruan data, database internal |
| 3 | Pasal 39 ayat (3) | Gunakan data dan informasi terkait ibu dan anak untuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program kesejahteraan. | Data yang diperoleh dari registrasi atau sistem terintegrasi digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan dan kegiatan kesejahteraan pekerja. | Laporan evaluasi program, dokumen perencanaan |
| 4 | Pasal 39 ayat (4) huruf a | Kumpulkan dan kelola data pendataan ibu dan anak. | Perusahaan wajib mendata pekerja ibu dan anak untuk mendukung program kesejahteraan dan evaluasi internal. | Database karyawan, laporan pendataan |
| 5 | Pasal 39 ayat (4) huruf b | Kelola data sarana dan prasarana bagi ibu dan anak. | Dokumentasikan seluruh fasilitas yang mendukung kesejahteraan pekerja ibu dan anak, seperti ruang laktasi, tempat istirahat, dan fasilitas kesehatan. | Laporan inventaris fasilitas |
| 6 | Pasal 39 ayat (4) huruf c | Catat dan dokumentasikan program kesejahteraan ibu dan anak. | Semua program kesejahteraan ibu dan anak harus terdokumentasi dan dapat digunakan untuk evaluasi dan perbaikan program. | Dokumen program, laporan kegiatan |
| 7 | Pasal 39 ayat (4) huruf d | Kumpulkan dan kelola data lain terkait ibu dan anak. | Data tambahan yang relevan, misal kebutuhan khusus atau kondisi sosial ekonomi pekerja, harus dicatat untuk perencanaan program. | Database internal, laporan tambahan |
| 8 | Pasal 39 ayat (5) | Pastikan pengelolaan data dan informasi terpadu aman dan menjaga privasi ibu dan anak. | Terapkan prosedur keamanan data, enkripsi, dan kebijakan privasi agar data sensitif terlindungi dari kebocoran atau penyalahgunaan. | SOP keamanan data, audit privasi |
| 9 | Pasal 40 | Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal terkait pengelolaan data dan informasi ibu dan anak sesuai pedoman yang ditetapkan dalam PP terbaru. | Dokumen SOP internal, referensi Peraturan Pemerintah terkait |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 41 ayat (1) huruf a | Gunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendukung program kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan yang menerima dana APBN wajib memastikan alokasi dana digunakan sesuai ketentuan program. | Dokumen anggaran, laporan penggunaan dana |
| 2 | Pasal 41 ayat (1) huruf b | Gunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung program kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan atau instansi terkait harus memastikan penggunaan dana daerah sesuai program yang ditetapkan pemerintah daerah. | Dokumen APBD, laporan penggunaan dana |
| 3 | Pasal 41 ayat (1) huruf c | Manfaatkan sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. | Perusahaan dapat menggunakan sumber lain (hibah, CSR, dsb.) yang sah untuk program kesejahteraan ibu dan anak. | Bukti penerimaan dana lain, laporan penggunaan |
| 4 | Pasal 41 ayat (2) | Kelola sumber pendanaan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan. | Semua pendanaan program kesejahteraan ibu dan anak harus dikelola dengan prinsip good governance dan akuntabilitas. | Laporan keuangan, audit internal |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 42 ayat (1) | Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan wajib membuka ruang bagi masyarakat atau pihak terkait untuk berkontribusi dalam program kesejahteraan ibu dan anak. | Laporan kegiatan, dokumentasi keterlibatan masyarakat |
| 2 | Pasal 42 ayat (2) huruf a | Libatkan orang perseorangan dan lembaga perlindungan anak dalam program kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan dapat bekerja sama dengan individu atau lembaga yang fokus pada perlindungan anak untuk mendukung program. | Daftar mitra, notulen rapat kolaborasi |
| 3 | Pasal 42 ayat (2) huruf b | Libatkan lembaga asuhan anak dan organisasi kemasyarakatan. | Perusahaan dapat bermitra dengan panti asuhan atau organisasi sosial untuk program kesejahteraan ibu dan anak. | Surat kerja sama, laporan kegiatan |
| 4 | Pasal 42 ayat (2) huruf c | Libatkan lembaga pendidikan dan media massa. | Perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan sekolah, universitas, atau media untuk edukasi dan publikasi program kesejahteraan. | Nota kesepahaman, laporan publikasi |
| 5 | Pasal 42 ayat (2) huruf d | Libatkan dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. | Perusahaan harus mendorong keterlibatan sektor usaha lain, akademisi, dan organisasi profesi untuk mendukung keberlanjutan program. | Laporan kerja sama, dokumentasi forum kolaborasi |
| 6 | Pasal 42 ayat (3) huruf a | Ciptakan kondisi lingkungan yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan harus menata lingkungan kerja dan fasilitas agar aman, sehat, dan mendukung kesejahteraan pekerja ibu dan anak. | Laporan inspeksi fasilitas, audit K3 |
| 7 | Pasal 42 ayat (3) huruf b | Lakukan pelindungan dan pengawasan sosial terhadap ibu dan anak. | Perusahaan wajib memastikan pekerja ibu dan anak mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan lingkungan kerja. | Laporan pengawasan, SOP perlindungan sosial |
| 8 | Pasal 42 ayat (3) huruf c | Berikan saran dan/atau pendapat dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan harus aktif memberi masukan atau rekomendasi untuk perbaikan program kesejahteraan. | Notulen rapat, surat masukan |
| 9 | Pasal 42 ayat (3) huruf d | Sampaikan informasi dan/atau laporan terkait kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan wajib melaporkan kegiatan, program, atau temuan terkait kesejahteraan ibu dan anak kepada pihak terkait. | Laporan kegiatan, laporan periodik |
| 10 | Pasal 42 ayat (3) huruf e | Lakukan pendampingan dan advokasi bagi ibu dan anak. | Perusahaan wajib menyediakan pendampingan atau advokasi untuk pekerja ibu dan anak dalam hal hak, kesejahteraan, atau permasalahan sosial. | Dokumen pendampingan, laporan advokasi |
| 11 | Pasal 42 ayat (3) huruf f | Berikan edukasi untuk pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan ibu dan anak. | Perusahaan harus menyelenggarakan atau mendukung pelatihan, workshop, atau kegiatan edukatif bagi pekerja ibu dan anak. | Sertifikat pelatihan, laporan edukasi |
| 12 | Pasal 42 ayat (3) huruf g | Berikan bantuan dan santunan bagi ibu dan anak. | Perusahaan dapat memberikan bantuan finansial, fasilitas tambahan, atau santunan untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak. | Bukti pemberian bantuan, laporan santunan |
| 13 | Pasal 42 ayat (4) | Pastikan partisipasi lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan wajib memastikan keterlibatan semua lembaga terkait dalam program kesejahteraan ibu dan anak sesuai regulasi yang berlaku. | Notulen rapat, surat kerja sama |
| 14 | Pasal 42 ayat (5) | Libatkan media massa melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan bekerja sama dengan media untuk kampanye, edukasi, atau sosialisasi program agar masyarakat lebih aware terhadap kesejahteraan ibu dan anak. | Laporan publikasi, materi edukasi |
| 15 | Pasal 42 ayat (6) | Libatkan dunia usaha melalui kebijakan dan program perusahaan yang mendukung penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. | Perusahaan wajib menetapkan kebijakan internal atau program CSR yang secara nyata berkontribusi pada kesejahteraan ibu dan anak. | Dokumen kebijakan perusahaan, laporan CSR |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 43 huruf a | Lanjutkan seluruh program dan kegiatan terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sampai selesainya program/kegiatan saat Undang-Undang ini mulai berlaku. | Perusahaan wajib memastikan program yang sudah berjalan tetap dilaksanakan secara konsisten sampai tuntas, tanpa terganggu oleh perubahan regulasi. | Laporan pelaksanaan program, dokumen monitoring |
| 2 | Pasal 43 huruf b | Sesuaikan peraturan internal terkait aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. | Perusahaan atau instansi terkait harus menyesuaikan SOP dan regulasi internal agar selaras dengan UU baru dalam jangka waktu 2 tahun. | Dokumen revisi SOP/regulasi internal |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 44 | Patuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini. | Perusahaan wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur internal agar selaras dengan peraturan yang masih berlaku dan UU terbaru. | Dokumen internal, SOP, kebijakan perusahaan |
| 2 | Pasal 44 | Patuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini. | Perusahaan wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur internal agar selaras dengan peraturan yang masih berlaku dan UU terbaru. | Dokumen internal, SOP, kebijakan perusahaan |
| 3 | Pasal 45 ayat (1) | Pastikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan. | Perusahaan harus menyiapkan prosedur internal sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah. | Draft SOP, referensi Peraturan Pemerintah |
| 4 | Pasal 45 ayat (2) | Laporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 tahun sejak UU diundangkan. | Perusahaan perlu mendukung data atau informasi terkait pelaksanaan program untuk pelaporan pemerintah. | Laporan pelaksanaan program, dokumentasi pendukung |
| 5 | Pasal 45 ayat (1) | Pastikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan. | Perusahaan harus menyiapkan prosedur internal sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah. | Draft SOP, referensi Peraturan Pemerintah |
| 6 | Pasal 45 ayat (2) | Laporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 tahun sejak UU diundangkan. | Perusahaan perlu mendukung data atau informasi terkait pelaksanaan program untuk pelaporan pemerintah. | Laporan pelaksanaan program, dokumentasi pendukung |
| 7 | Pasal 46 | Pastikan implementasi Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. | Semua kegiatan dan prosedur terkait kesejahteraan ibu dan anak harus segera menyesuaikan sejak UU mulai berlaku. | Dokumen internal, SOP, catatan implementasi |
| 8 | Pasal 46 | Pastikan implementasi Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. | Semua kegiatan dan prosedur terkait kesejahteraan ibu dan anak harus segera menyesuaikan sejak UU mulai berlaku. | Dokumen internal, SOP, catatan implementasi |