PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 11 TAHUN 2025

Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi


Ketentuan Umum dan Penyelenggaraan Program Pemagangan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 1 angka 2 Laksanakan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan serta proses produksi barang dan/atau jasa untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi. Program Pemagangan merupakan bagian dari pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan perguruan tinggi sebelum bekerja. Dokumen perjanjian kerja sama magang, daftar peserta magang
2 Pasal 1 angka 2 Terapkan sistem kerja yang melibatkan mentor atau pekerja berpengalaman untuk mendampingi peserta pemagangan selama proses produksi barang dan/atau jasa. Mentor berperan penting dalam mengawasi dan membimbing peserta magang agar memperoleh keahlian sesuai kebutuhan industri. Daftar mentor, laporan evaluasi peserta
3 Pasal 1 angka 2 Identifikasi dan daftarkan perusahaan sebagai penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di bawah ketentuan pemerintah. Hanya perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu (memiliki kapasitas pelatihan dan mentor) yang dapat menyelenggarakan program ini. Surat izin penyelenggaraan program magang dari instansi terkait
4 Pasal 1 angka 4 huruf a Pastikan perusahaan memiliki struktur organisasi dan sistem pengupahan yang sesuai ketentuan hukum, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, serta memperkerjakan pekerja/buruh dengan memberikan upah atau imbalan yang sah. Perusahaan wajib memiliki sistem pengupahan yang sesuai peraturan ketenagakerjaan dan memastikan status hukum usaha yang jelas. Akta perusahaan, slip gaji, peraturan perusahaan
5 Pasal 1 angka 4 huruf b Sertakan usaha sosial dan usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain ke dalam kepatuhan hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Usaha sosial yang mempekerjakan orang lain termasuk kategori perusahaan, sehingga tetap wajib mematuhi peraturan tenaga kerja. Data struktur pengurus usaha sosial
6 Pasal 1 angka 5 Penuhi seluruh persyaratan sebagai Penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sesuai ketentuan pemerintah agar dapat menyelenggarakan pelatihan bagi peserta magang. Perusahaan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan kompetensi sebagai penyelenggara magang agar program diakui oleh Kemnaker. Surat penetapan penyelenggara magang dari Kemnaker / Disnaker
7 Pasal 1 angka 6 Tunjuk Mentor Pemagangan yang berkompeten dan berpengalaman untuk membimbing, mendampingi, dan mengawasi peserta selama program pemagangan berlangsung. Mentor wajib memiliki keahlian di bidang pekerjaan yang dilatihkan serta mampu memberikan arahan teknis dan evaluasi kompetensi peserta. Daftar mentor dan sertifikat kompetensi
8 Pasal 1 angka 7 Jalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan program pemagangan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan industri dengan kompetensi lulusan. Perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam menyiapkan lulusan yang siap kerja melalui pelaksanaan magang di perusahaan. MoU atau perjanjian kerja sama dengan universitas mitra

Tata Kelola, Koordinasi, dan Pengawasan Program Pemagangan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 1 angka 8 Gunakan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) untuk mendaftarkan dan melaporkan kegiatan pemagangan secara digital sesuai ketentuan nasional. SIAPkerja merupakan platform resmi yang mengintegrasikan data ketenagakerjaan termasuk pelaporan magang, lowongan, dan sertifikasi. Bukti akun SIAPkerja aktif dan laporan elektronik
2 Pasal 1 angka 9 Pastikan seluruh dana Bantuan Pemerintah terkait Program Pemagangan disalurkan melalui Bank Penyalur mitra kerja resmi, dengan rekening atas nama satuan kerja sesuai prosedur. Pengelolaan dana magang dari pemerintah wajib melalui bank mitra resmi yang ditunjuk agar penyaluran dana terpantau dan transparan. Dokumen rekening resmi Bank Penyalur
3 Pasal 1 angka 10 Koordinasikan pelaksanaan program pemagangan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan untuk memastikan kepatuhan administratif dan pelaporan anggaran. KPA berwenang mengatur dan mengawasi penggunaan anggaran program pemagangan yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Pelatihan Vokasi. Surat komunikasi atau laporan resmi kepada KPA
4 Pasal 1 angka 11 Koordinasikan pelaksanaan program pemagangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila perusahaan menerima dukungan anggaran dari pemerintah agar setiap pengeluaran sesuai ketentuan APBN. PPK berwenang mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran dana dari anggaran negara. Perusahaan wajib memastikan kegiatan magang yang dibiayai pemerintah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan keuangan negara. Dokumen kerja sama dan laporan realisasi anggaran
5 Pasal 1 angka 12 Laksanakan seluruh kegiatan pemagangan sesuai kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian merupakan instansi yang mengatur kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan pelaksanaan pemagangan agar sesuai standar nasional. Dokumen kebijakan dan pedoman teknis dari Kemnaker
6 Pasal 1 angka 13 Patuh terhadap arahan dan keputusan Menteri Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Program Pemagangan. Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi, pedoman, serta pengawasan dalam pelaksanaan pemagangan di perusahaan. Surat edaran atau keputusan Menteri terkait program magang
7 Pasal 1 angka 14 Ikuti kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terkait pelaksanaan dan evaluasi program pemagangan. Direktorat Jenderal merupakan pelaksana teknis di bawah Menteri yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pelaporan kegiatan magang nasional. Dokumen petunjuk teknis Ditjen Pelatihan Vokasi
8 Pasal 1 angka 15 Berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Program Pemagangan yang dibentuk oleh Menteri untuk memastikan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan magang di perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Tim Pelaksana dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan pemagangan agar efektif dan sesuai sasaran. Notulen rapat koordinasi atau surat komunikasi resmi dengan Tim Pelaksana

Pelaksanaan Teknis, Evaluasi, dan Perlindungan Peserta Pemagangan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 8 ayat (1) huruf a Sediakan Mentor bagi Peserta Pemagangan yang kompeten dan berpengalaman untuk mendampingi peserta selama pelaksanaan program pemagangan. Penyelenggara wajib menyediakan Mentor yang berfungsi membimbing, mendampingi, dan mengawasi Peserta Pemagangan dalam penguasaan keterampilan dan proses kerja. SK Penetapan Mentor, Daftar Nama Mentor, dan Jadwal Pembimbingan
2 Pasal 8 ayat (1) huruf b Laksanakan Program Pemagangan mengikuti ketentuan hari kerja perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian pemagangan. Jam kerja magang mengikuti jadwal kerja perusahaan agar peserta terbiasa dengan kondisi kerja riil, namun tetap sesuai batas waktu aman dan ketentuan ketenagakerjaan. Perjanjian Pemagangan, Jadwal Kerja, dan Absensi Peserta
3 Pasal 8 ayat (1) huruf c Koordinasikan pendaftaran Peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. Peserta magang harus didaftarkan ke program jaminan sosial untuk menjamin perlindungan dari kecelakaan kerja dan risiko kematian. Bukti Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM)
4 Pasal 8 ayat (1) huruf d Lakukan evaluasi kinerja dan perkembangan Peserta Pemagangan setiap bulan. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai keterampilan, sikap, disiplin, dan pencapaian peserta selama program berlangsung. Laporan Evaluasi Bulanan Peserta
5 Pasal 8 ayat (2) Pastikan Peserta Pemagangan mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program perlindungan sosial wajib diberikan agar peserta terlindungi dari risiko selama magang di lingkungan kerja manufaktur. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
6 Pasal 8 ayat (3) Pastikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan peserta magang dibiayai melalui DIPA Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. Dana iuran tidak dibebankan pada perusahaan karena ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran Direktorat Bina Pelatihan Vokasi. Dokumen DIPA Direktorat Bina Pelatihan Vokasi dan Pemagangan