| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 1 angka 2 | Laksanakan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan serta proses produksi barang dan/atau jasa untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi. | Program Pemagangan merupakan bagian dari pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan perguruan tinggi sebelum bekerja. | Dokumen perjanjian kerja sama magang, daftar peserta magang |
| 2 | Pasal 1 angka 2 | Terapkan sistem kerja yang melibatkan mentor atau pekerja berpengalaman untuk mendampingi peserta pemagangan selama proses produksi barang dan/atau jasa. | Mentor berperan penting dalam mengawasi dan membimbing peserta magang agar memperoleh keahlian sesuai kebutuhan industri. | Daftar mentor, laporan evaluasi peserta |
| 3 | Pasal 1 angka 2 | Identifikasi dan daftarkan perusahaan sebagai penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di bawah ketentuan pemerintah. | Hanya perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu (memiliki kapasitas pelatihan dan mentor) yang dapat menyelenggarakan program ini. | Surat izin penyelenggaraan program magang dari instansi terkait |
| 4 | Pasal 1 angka 4 huruf a | Pastikan perusahaan memiliki struktur organisasi dan sistem pengupahan yang sesuai ketentuan hukum, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, serta memperkerjakan pekerja/buruh dengan memberikan upah atau imbalan yang sah. | Perusahaan wajib memiliki sistem pengupahan yang sesuai peraturan ketenagakerjaan dan memastikan status hukum usaha yang jelas. | Akta perusahaan, slip gaji, peraturan perusahaan |
| 5 | Pasal 1 angka 4 huruf b | Sertakan usaha sosial dan usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain ke dalam kepatuhan hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial. | Usaha sosial yang mempekerjakan orang lain termasuk kategori perusahaan, sehingga tetap wajib mematuhi peraturan tenaga kerja. | Data struktur pengurus usaha sosial |
| 6 | Pasal 1 angka 5 | Penuhi seluruh persyaratan sebagai Penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sesuai ketentuan pemerintah agar dapat menyelenggarakan pelatihan bagi peserta magang. | Perusahaan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan kompetensi sebagai penyelenggara magang agar program diakui oleh Kemnaker. | Surat penetapan penyelenggara magang dari Kemnaker / Disnaker |
| 7 | Pasal 1 angka 6 | Tunjuk Mentor Pemagangan yang berkompeten dan berpengalaman untuk membimbing, mendampingi, dan mengawasi peserta selama program pemagangan berlangsung. | Mentor wajib memiliki keahlian di bidang pekerjaan yang dilatihkan serta mampu memberikan arahan teknis dan evaluasi kompetensi peserta. | Daftar mentor dan sertifikat kompetensi |
| 8 | Pasal 1 angka 7 | Jalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan program pemagangan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan industri dengan kompetensi lulusan. | Perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam menyiapkan lulusan yang siap kerja melalui pelaksanaan magang di perusahaan. | MoU atau perjanjian kerja sama dengan universitas mitra |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 1 angka 8 | Gunakan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) untuk mendaftarkan dan melaporkan kegiatan pemagangan secara digital sesuai ketentuan nasional. | SIAPkerja merupakan platform resmi yang mengintegrasikan data ketenagakerjaan termasuk pelaporan magang, lowongan, dan sertifikasi. | Bukti akun SIAPkerja aktif dan laporan elektronik |
| 2 | Pasal 1 angka 9 | Pastikan seluruh dana Bantuan Pemerintah terkait Program Pemagangan disalurkan melalui Bank Penyalur mitra kerja resmi, dengan rekening atas nama satuan kerja sesuai prosedur. | Pengelolaan dana magang dari pemerintah wajib melalui bank mitra resmi yang ditunjuk agar penyaluran dana terpantau dan transparan. | Dokumen rekening resmi Bank Penyalur |
| 3 | Pasal 1 angka 10 | Koordinasikan pelaksanaan program pemagangan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan untuk memastikan kepatuhan administratif dan pelaporan anggaran. | KPA berwenang mengatur dan mengawasi penggunaan anggaran program pemagangan yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Pelatihan Vokasi. | Surat komunikasi atau laporan resmi kepada KPA |
| 4 | Pasal 1 angka 11 | Koordinasikan pelaksanaan program pemagangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila perusahaan menerima dukungan anggaran dari pemerintah agar setiap pengeluaran sesuai ketentuan APBN. | PPK berwenang mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran dana dari anggaran negara. Perusahaan wajib memastikan kegiatan magang yang dibiayai pemerintah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan keuangan negara. | Dokumen kerja sama dan laporan realisasi anggaran |
| 5 | Pasal 1 angka 12 | Laksanakan seluruh kegiatan pemagangan sesuai kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. | Kementerian merupakan instansi yang mengatur kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan pelaksanaan pemagangan agar sesuai standar nasional. | Dokumen kebijakan dan pedoman teknis dari Kemnaker |
| 6 | Pasal 1 angka 13 | Patuh terhadap arahan dan keputusan Menteri Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Program Pemagangan. | Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi, pedoman, serta pengawasan dalam pelaksanaan pemagangan di perusahaan. | Surat edaran atau keputusan Menteri terkait program magang |
| 7 | Pasal 1 angka 14 | Ikuti kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terkait pelaksanaan dan evaluasi program pemagangan. | Direktorat Jenderal merupakan pelaksana teknis di bawah Menteri yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pelaporan kegiatan magang nasional. | Dokumen petunjuk teknis Ditjen Pelatihan Vokasi |
| 8 | Pasal 1 angka 15 | Berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Program Pemagangan yang dibentuk oleh Menteri untuk memastikan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan magang di perusahaan berjalan sesuai ketentuan. | Tim Pelaksana dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan pemagangan agar efektif dan sesuai sasaran. | Notulen rapat koordinasi atau surat komunikasi resmi dengan Tim Pelaksana |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 8 ayat (1) huruf a | Sediakan Mentor bagi Peserta Pemagangan yang kompeten dan berpengalaman untuk mendampingi peserta selama pelaksanaan program pemagangan. | Penyelenggara wajib menyediakan Mentor yang berfungsi membimbing, mendampingi, dan mengawasi Peserta Pemagangan dalam penguasaan keterampilan dan proses kerja. | SK Penetapan Mentor, Daftar Nama Mentor, dan Jadwal Pembimbingan |
| 2 | Pasal 8 ayat (1) huruf b | Laksanakan Program Pemagangan mengikuti ketentuan hari kerja perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian pemagangan. | Jam kerja magang mengikuti jadwal kerja perusahaan agar peserta terbiasa dengan kondisi kerja riil, namun tetap sesuai batas waktu aman dan ketentuan ketenagakerjaan. | Perjanjian Pemagangan, Jadwal Kerja, dan Absensi Peserta |
| 3 | Pasal 8 ayat (1) huruf c | Koordinasikan pendaftaran Peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. | Peserta magang harus didaftarkan ke program jaminan sosial untuk menjamin perlindungan dari kecelakaan kerja dan risiko kematian. | Bukti Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) |
| 4 | Pasal 8 ayat (1) huruf d | Lakukan evaluasi kinerja dan perkembangan Peserta Pemagangan setiap bulan. | Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai keterampilan, sikap, disiplin, dan pencapaian peserta selama program berlangsung. | Laporan Evaluasi Bulanan Peserta |
| 5 | Pasal 8 ayat (2) | Pastikan Peserta Pemagangan mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). | Program perlindungan sosial wajib diberikan agar peserta terlindungi dari risiko selama magang di lingkungan kerja manufaktur. | Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
| 6 | Pasal 8 ayat (3) | Pastikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan peserta magang dibiayai melalui DIPA Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. | Dana iuran tidak dibebankan pada perusahaan karena ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran Direktorat Bina Pelatihan Vokasi. | Dokumen DIPA Direktorat Bina Pelatihan Vokasi dan Pemagangan |