PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 6 TAHUN 2024

Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan


Penyelenggaraan Pelatihan Kerja melalui LPK

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 ayat (1) huruf a Selenggarakan Pelatihan Kerja melalui LPK pemerintah. LPK pemerintah adalah lembaga pelatihan yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dan bertanggung jawab menyediakan pelatihan kerja sesuai standar nasional kompetensi. Dokumen LPK pemerintah, laporan pelatihan
2 Pasal 2 ayat (1) huruf b Selenggarakan Pelatihan Kerja melalui LPK swasta. LPK swasta adalah lembaga pelatihan milik pihak swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Izin operasional LPK swasta, laporan pelatihan
3 Pasal 2 ayat (1) huruf c Selenggarakan Pelatihan Kerja melalui LPK perusahaan. LPK perusahaan adalah unit pelatihan yang ada di dalam perusahaan untuk meningkatkan kompetensi karyawan sesuai kebutuhan industri dan standar nasional kompetensi. Dokumen internal perusahaan, laporan pelatihan karyawan
4 Pasal 2 ayat (2) Gunakan LPK pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi karyawan perusahaan. LPK pemerintah dimiliki oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dan dapat digunakan perusahaan untuk pelatihan sesuai standar nasional kompetensi. Dokumen kerjasama LPK pemerintah, laporan pelatihan
5 Pasal 2 ayat (3) Gunakan LPK swasta untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi karyawan perusahaan. LPK swasta merupakan lembaga pelatihan milik pihak swasta yang dapat diajak perusahaan bekerja sama untuk pelatihan karyawan. Izin operasional LPK swasta, laporan pelatihan
6 Pasal 2 ayat (4) Gunakan LPK perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja internal bagi karyawan. LPK perusahaan adalah unit pelatihan internal yang dapat meningkatkan kompetensi karyawan sesuai kebutuhan perusahaan. Dokumen internal perusahaan, laporan pelatihan karyawan
7 Pasal 3 ayat (1) Daftarkan kegiatan pelatihan kerja LPK perusahaan ke Dinas Daerah Kabupaten/Kota. LPK perusahaan harus melakukan pendaftaran agar kegiatan pelatihan resmi diakui dan tercatat secara administrasi. Surat pendaftaran, tanda terima dari Dinas
8 Pasal 3 ayat (2) Perolehlah tanda daftar dari Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk LPK perusahaan. Tanda daftar sebagai bukti resmi bahwa LPK perusahaan diakui dan sah untuk menyelenggarakan pelatihan. Tanda daftar resmi
9 Pasal 3 ayat (3) Pastikan tanda daftar LPK perusahaan berlaku selama aktif menyelenggarakan pelatihan kerja. Tanda daftar tetap berlaku selama LPK perusahaan aktif dan memenuhi ketentuan. Dokumen internal LPK, laporan aktivitas pelatihan
10 Pasal 3 ayat (4) Laksanakan pelatihan melalui LPK swasta setelah memenuhi izin berusaha sesuai peraturan. LPK swasta harus memiliki izin resmi sebelum digunakan perusahaan untuk pelatihan. Izin usaha LPK swasta, kontrak kerjasama

Proses Pendaftaran dan Persyaratan Administrasi LPK

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 4 ayat (1) Ajukan permohonan tanda daftar LPK pemerintah ke Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id. Permohonan daring wajib dilakukan agar LPK pemerintah memperoleh tanda daftar resmi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Screenshot/konfirmasi akun daring, dokumen pengajuan
2 Pasal 4 ayat (1) huruf a Unggah salinan keputusan penetapan LPK pemerintah oleh Menteri, menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah. Bukti legalitas LPK pemerintah yang sah untuk mendapatkan tanda daftar. Dokumen resmi penetapan
3 Pasal 4 ayat (1) huruf b Unggah keputusan pengangkatan sebagai Kepala LPK. Menunjukkan siapa pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dan operasional LPK pemerintah. SK pengangkatan Kepala LPK
4 Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1 Unggah profil LPK pemerintah yang ditandatangani Kepala LPK, memuat struktur organisasi dan uraian tugas. Struktur organisasi dan uraian tugas memastikan pengelolaan LPK terstruktur dan jelas. Profil LPK resmi
5 Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 2 Unggah profil LPK yang memuat Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan. Menunjukkan rencana program pelatihan yang akan dijalankan oleh LPK pemerintah. Dokumen program pelatihan
6 Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 3 Unggah profil LPK yang memuat program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun. Menunjukkan kesiapan LPK pemerintah dalam melaksanakan pelatihan secara berkelanjutan dan terencana. Dokumen rencana kerja dan anggaran
7 Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 4 Unggah daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi. Menjamin kualitas pelatihan yang diselenggarakan melalui tenaga instruktur bersertifikat. CV dan sertifikat instruktur
8 Pasal 5 ayat (1) Ajukan permohonan tanda daftar LPK perusahaan ke Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id. Permohonan daring wajib dilakukan agar LPK perusahaan memperoleh tanda daftar resmi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Screenshot/konfirmasi akun daring, dokumen pengajuan
9 Pasal 5 ayat (1) huruf a Unggah salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang membawahi LPK perusahaan. Menunjukkan legalitas perusahaan induk yang menaungi unit pelatihan. Dokumen NIB perusahaan
10 Pasal 5 ayat (1) huruf b Unggah salinan keputusan penetapan LPK perusahaan dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan. Menunjukkan pengakuan resmi dari perusahaan terhadap unit LPK. Keputusan pimpinan perusahaan
11 Pasal 5 ayat (1) huruf c Unggah identitas dan daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK. Menunjukkan siapa yang bertanggung jawab administratif dan operasional LPK perusahaan. CV dan identitas penanggung jawab
12 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 1 Unggah profil LPK perusahaan yang ditandatangani penanggung jawab LPK, memuat struktur organisasi dan uraian tugas. Struktur organisasi dan uraian tugas memastikan pengelolaan LPK terstruktur dan jelas. Profil LPK resmi
13 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 2 Unggah profil LPK yang memuat Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan. Menunjukkan rencana program pelatihan yang akan dijalankan oleh LPK perusahaan. Dokumen program pelatihan
14 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 3 Unggah profil LPK yang memuat program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun. Menunjukkan kesiapan LPK perusahaan dalam melaksanakan pelatihan secara berkelanjutan dan terencana. Dokumen rencana kerja dan anggaran
15 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 4 Unggah daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi. Menjamin kualitas pelatihan yang diselenggarakan melalui tenaga instruktur bersertifikat. CV dan sertifikat instruktur
16 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 5 Unggah daftar dan riwayat hidup Tenaga Pelatihan. Menunjukkan kualifikasi tenaga pelatihan yang terlibat dalam LPK perusahaan. CV tenaga pelatihan
17 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 6 Unggah kapasitas pelatihan per tahun dan sasaran Pelatihan Kerja. Menentukan jumlah peserta yang dapat dilayani dan target kelompok peserta. Dokumen kapasitas & sasaran
18 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 7 Unggah salinan tanda bukti kepemilikan atau bukti sewa atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja. Memastikan LPK perusahaan memiliki fasilitas memadai untuk pelaksanaan pelatihan. Dokumen kepemilikan/sewa sarana/prasarana
19 Pasal 5 ayat (2) Tentukan sasaran Pelatihan Kerja LPK perusahaan. Sasaran pelatihan meliputi pekerja pada perusahaan bersangkutan, pekerja pada anak perusahaan, pekerja pada perusahaan mitra/jejaring, dan/atau masyarakat umum dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan. Daftar peserta / dokumen perencanaan pelatihan

Verifikasi, Evaluasi, dan Penerbitan Tanda Daftar

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 6 ayat (1) Ajukan permohonan tanda daftar LPK kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan diterima oleh Kepala Dinas untuk diverifikasi dokumen sebelum disetujui. Dokumen permohonan LPK, bukti pengajuan daring
2 Pasal 6 ayat (2) Bentuk tim verifikasi dokumen untuk permohonan tanda daftar LPK. Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk tim yang beranggotakan pegawai dari unsur yang membidangi Pelatihan Kerja untuk memverifikasi dokumen permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan. SK pembentukan tim, laporan hasil verifikasi
3 Pasal 7 ayat (1) Lakukan verifikasi dokumen permohonan tanda daftar. Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota wajib memverifikasi dokumen paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima. Laporan penerimaan dokumen
4 Pasal 7 ayat (2) Pastikan dokumen lengkap dan benar. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen permohonan lengkap dan sesuai fakta. Formulir checklist verifikasi
5 Pasal 7 ayat (3) Terbitkan tanda daftar jika dokumen lengkap dan benar. Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan tanda daftar secara daring melalui akun kelembagaan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Tanda daftar LPK
6 Pasal 7 ayat (4) Tembuskan tanda daftar ke Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal. Setiap tanda daftar yang diterbitkan harus dikirimkan juga ke Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal sebagai laporan resmi. Bukti tembusan
7 Pasal 7 ayat (5) Periksa notifikasi jika dokumen tidak lengkap/benar. Pemohon memperoleh notifikasi untuk melengkapi dokumen yang kurang atau salah. Notifikasi sistem
8 Pasal 7 ayat (6) Lengkapi dokumen dalam 7 hari kerja. Pemohon wajib melengkapi dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak notifikasi diterima. Bukti dokumen lengkap
9 Pasal 7 ayat (7) Ajukan permohonan ulang jika tidak lengkap. Jika pemohon tidak melengkapi dokumen dalam waktu 7 hari kerja, harus mengajukan permohonan baru. Formulir permohonan ulang
10 Pasal 7 ayat (8) Mengacu pada Format 1 Lampiran sebagai landasan awal Semua penerbitan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan harus sesuai Format 1 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Format 1 Lampiran

Pembaruan Data, Evaluasi, Pemantauan, dan Pelaporan LPK

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 8 ayat (1) Wajib bagi LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengajukan permohonan pembaruan data tanda daftar. Setiap perubahan data tanda daftar harus diajukan secara resmi ke Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Tanda terima permohonan daring
2 Pasal 8 ayat (2) huruf a Pembaruan data dilakukan apabila terjadi perubahan kepala atau penanggung jawab LPK. Menjamin data kepemimpinan LPK selalu terupdate dan sesuai struktur organisasi. Dokumen SK pengangkatan Kepala LPK / Penanggung Jawab
3 Pasal 8 ayat (2) huruf b Pembaruan data dilakukan apabila terjadi perubahan alamat LPK. Memastikan lokasi pelatihan sesuai dengan data resmi Dinas. Surat keterangan perubahan alamat, bukti kepemilikan/sewa
4 Pasal 8 ayat (2) huruf c Pastikan Pembaruan data dilakukan apabila terjadi perubahan Program Pelatihan Kerja. Menjamin program pelatihan tetap relevan dan sesuai standar yang ditetapkan. Daftar program baru, laporan realisasi, data instruktur & tenaga pelatihan, bukti sarana & prasarana
5 Pasal 9 ayat (1) Lakukan pengajuan oleh LPK pemerintah dan LPK perusahaan dalam bentuk permohonan pembaruan tanda daftar kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Memastikan LPK mengajukan pembaruan data tanda daftar secara resmi dan daring melalui sistem resmi kementerian. Bukti unggah permohonan di sistem SIAPKerja
6 Pasal 9 ayat (2) Laksanakan Pengajuan pembaruan berupa perubahan kepala atau penanggung jawab LPK (Pasal 8 ayat 2 huruf a) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a) salinan tanda daftar LPK; b) salinan perubahan keputusan pengangkatan sebagai Kepala LPK dari Menteri, menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah untuk LPK pemerintah atau salinan perubahan keputusan penetapan sebagai penanggung jawab dari pimpinan perusahaan untuk LPK perusahaan LPK wajib melengkapi dokumen perubahan kepala/penanggung jawab agar data tanda daftar tetap valid. Dokumen resmi pengangkatan / salinan tanda daftar
7 Pasal 9 ayat (3) Lakukan pengajuan pembaruan berupa perubahan alamat LPK (Pasal 8 ayat 2 huruf b) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a) salinan tanda daftar LPK; b) surat keterangan perubahan alamat; c) salinan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana sesuai Program Pelatihan Kerja LPK wajib memastikan alamat terbaru tercatat dan bukti kepemilikan/prasarana dilampirkan. Surat keterangan & bukti kepemilikan/sewa
8 Pasal 9 ayat (4) Lakukan pengajuan pembaruan berupa perubahan Program Pelatihan Kerja (Pasal 8 ayat 2 huruf c) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a) salinan tanda daftar LPK; b) laporan realisasi pelaksanaan Program Pelatihan Kerja; c) daftar Program Pelatihan Kerja yang akan ditambah, dikurangi, dan/atau disesuaikan; d) daftar & riwayat hidup Instruktur bersertifikat; e) daftar & riwayat hidup Tenaga Pelatihan; f) salinan tanda bukti kepemilikan atau bukti sewa atas sarana dan prasarana sesuai Program Pelatihan Kerja LPK wajib memperbarui program pelatihan sesuai kebutuhan dan memastikan dokumen lengkap untuk verifikasi. Dokumen laporan & bukti kepemilikan/prasarana
9 Pasal 10 ayat (1) Lakukan verifikasi dokumen permohonan pembaruan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan dengan cara yang sama seperti verifikasi dokumen permohonan tanda daftar awal. Verifikasi mencakup pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen, sesuai prosedur Pasal 7. Dokumen permohonan pembaruan & notifikasi verifikasi
10 Pasal 10 ayat (2) Gunakan Format 2 dari Lampiran Peraturan Menteri untuk menerbitkan keputusan pembaruan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan. Format resmi memastikan dokumen pembaruan sah dan tercatat. Salinan Format 2 dari Lampiran Peraturan Menteri
11 Pasal 11 ayat (1) Lakukan evaluasi terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah memiliki tanda daftar sesuai kewenangan. Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menilai kepatuhan LPK dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kerja, termasuk kelengkapan administrasi dan kesesuaian program. Hasil evaluasi LPK, laporan kepatuhan
12 Pasal 11 ayat (2) Laporkan hasil evaluasi LPK pemerintah dan LPK perusahaan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas Daerah Provinsi. Laporan berisi ringkasan hasil pemantauan, rekomendasi perbaikan, dan catatan kepatuhan LPK. Surat/berita acara laporan evaluasi
13 Pasal 11 ayat (3) Laksanakan pemantauan untuk mengetahui tingkat kepatuhan LPK pemerintah dan LPK perusahaan dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja. Pemantauan meliputi verifikasi kegiatan pelatihan, pemenuhan persyaratan, kualitas instruktur, sarana/prasarana, dan pelaksanaan program sesuai standar. Laporan pemantauan, checklist kepatuhan
14 Pasal 12 ayat (1) Sampaikan laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja secara berkala kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan ke Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Laporan wajib memuat rincian pelaksanaan program, jumlah peserta, capaian pelatihan, dan kendala yang ditemui selama 6 bulan terakhir. Laporan realisasi Pelatihan Kerja
15 Pasal 12 ayat (2) Sampaikan laporan realisasi secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Semua data harus diunggah secara elektronik untuk mempermudah verifikasi, monitoring, dan dokumentasi oleh Dinas dan Dirjen. Bukti unggah dokumen daring
16 Pasal 12 ayat (3) Gunakan format laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja sesuai Format 3 dalam Lampiran. Format 3 memuat template standar yang harus diisi, termasuk daftar peserta, jenis pelatihan, instruktur, dan sarana/prasarana yang digunakan. Format 3 Lampiran Peraturan Menteri
17 Pasal 13 ayat (1) Lakukan pembinaan terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan sesuai kewenangan. Pembinaan merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan LPK menjalankan pelatihan kerja sesuai standar dan regulasi. Dokumen kegiatan pembinaan
18 Pasal 13 ayat (2) Laksanakan pembinaan terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah maupun belum memiliki tanda daftar. Pembinaan bersifat menyeluruh, tidak hanya untuk LPK yang terdaftar, sehingga LPK baru atau calon LPK juga mendapat arahan dan panduan. Daftar peserta pembinaan
19 Pasal 13 ayat (3) Lakukan pembinaan melalui sosialisasi, konsultasi, dan/atau fasilitasi. Metode pembinaan fleksibel: sosialisasi untuk informasi umum, konsultasi untuk bimbingan teknis, dan fasilitasi untuk penyediaan sarana/prasarana atau dukungan lain. Laporan kegiatan pembinaan

Ketentuan Peralihan dan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 14 ayat (1) Tetapkan bahwa tanda daftar yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku. LPK pemerintah dan perusahaan tidak perlu mengulang proses tanda daftar yang sudah ada sebelum peraturan baru. Tanda daftar lama
2 Pasal 14 ayat (2) Unggah tanda daftar lama ke akun kelembagaan.kemnaker.go.id. Semua LPK yang sudah memiliki tanda daftar wajib memindahkan dokumen lama ke sistem daring agar tercatat secara resmi. Bukti unggah di SIAPkerja
3 Pasal 14 ayat (3) Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus mendata tanda daftar yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini. Pendataan penting agar semua LPK terdokumentasi dan tercatat resmi di pemerintah daerah. Daftar LPK
4 Pasal 14 ayat (4) Sesuaikan permohonan tanda daftar yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan ketentuan baru. Permohonan yang sedang proses verifikasi harus mengikuti prosedur baru agar sah menurut peraturan terbaru. Dokumen permohonan terbaru
5 Pasal 15 Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016. Peraturan lama dinyatakan tidak berlaku agar tidak ada tumpang tindih dengan peraturan baru. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 712
6 Pasal 16 Tetapkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Menentukan efektivitas hukum Peraturan Menteri, agar semua pihak mengetahui sejak kapan peraturan harus dijalankan. Berita Negara Republik Indonesia