| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 2 ayat (1) huruf a | Selenggarakan Pelatihan Kerja melalui LPK pemerintah. | LPK pemerintah adalah lembaga pelatihan yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dan bertanggung jawab menyediakan pelatihan kerja sesuai standar nasional kompetensi. | Dokumen LPK pemerintah, laporan pelatihan |
| 2 | Pasal 2 ayat (1) huruf b | Selenggarakan Pelatihan Kerja melalui LPK swasta. | LPK swasta adalah lembaga pelatihan milik pihak swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. | Izin operasional LPK swasta, laporan pelatihan |
| 3 | Pasal 2 ayat (1) huruf c | Selenggarakan Pelatihan Kerja melalui LPK perusahaan. | LPK perusahaan adalah unit pelatihan yang ada di dalam perusahaan untuk meningkatkan kompetensi karyawan sesuai kebutuhan industri dan standar nasional kompetensi. | Dokumen internal perusahaan, laporan pelatihan karyawan |
| 4 | Pasal 2 ayat (2) | Gunakan LPK pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi karyawan perusahaan. | LPK pemerintah dimiliki oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dan dapat digunakan perusahaan untuk pelatihan sesuai standar nasional kompetensi. | Dokumen kerjasama LPK pemerintah, laporan pelatihan |
| 5 | Pasal 2 ayat (3) | Gunakan LPK swasta untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi karyawan perusahaan. | LPK swasta merupakan lembaga pelatihan milik pihak swasta yang dapat diajak perusahaan bekerja sama untuk pelatihan karyawan. | Izin operasional LPK swasta, laporan pelatihan |
| 6 | Pasal 2 ayat (4) | Gunakan LPK perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja internal bagi karyawan. | LPK perusahaan adalah unit pelatihan internal yang dapat meningkatkan kompetensi karyawan sesuai kebutuhan perusahaan. | Dokumen internal perusahaan, laporan pelatihan karyawan |
| 7 | Pasal 3 ayat (1) | Daftarkan kegiatan pelatihan kerja LPK perusahaan ke Dinas Daerah Kabupaten/Kota. | LPK perusahaan harus melakukan pendaftaran agar kegiatan pelatihan resmi diakui dan tercatat secara administrasi. | Surat pendaftaran, tanda terima dari Dinas |
| 8 | Pasal 3 ayat (2) | Perolehlah tanda daftar dari Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk LPK perusahaan. | Tanda daftar sebagai bukti resmi bahwa LPK perusahaan diakui dan sah untuk menyelenggarakan pelatihan. | Tanda daftar resmi |
| 9 | Pasal 3 ayat (3) | Pastikan tanda daftar LPK perusahaan berlaku selama aktif menyelenggarakan pelatihan kerja. | Tanda daftar tetap berlaku selama LPK perusahaan aktif dan memenuhi ketentuan. | Dokumen internal LPK, laporan aktivitas pelatihan |
| 10 | Pasal 3 ayat (4) | Laksanakan pelatihan melalui LPK swasta setelah memenuhi izin berusaha sesuai peraturan. | LPK swasta harus memiliki izin resmi sebelum digunakan perusahaan untuk pelatihan. | Izin usaha LPK swasta, kontrak kerjasama |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 4 ayat (1) | Ajukan permohonan tanda daftar LPK pemerintah ke Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id. | Permohonan daring wajib dilakukan agar LPK pemerintah memperoleh tanda daftar resmi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. | Screenshot/konfirmasi akun daring, dokumen pengajuan |
| 2 | Pasal 4 ayat (1) huruf a | Unggah salinan keputusan penetapan LPK pemerintah oleh Menteri, menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah. | Bukti legalitas LPK pemerintah yang sah untuk mendapatkan tanda daftar. | Dokumen resmi penetapan |
| 3 | Pasal 4 ayat (1) huruf b | Unggah keputusan pengangkatan sebagai Kepala LPK. | Menunjukkan siapa pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dan operasional LPK pemerintah. | SK pengangkatan Kepala LPK |
| 4 | Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1 | Unggah profil LPK pemerintah yang ditandatangani Kepala LPK, memuat struktur organisasi dan uraian tugas. | Struktur organisasi dan uraian tugas memastikan pengelolaan LPK terstruktur dan jelas. | Profil LPK resmi |
| 5 | Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 2 | Unggah profil LPK yang memuat Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan. | Menunjukkan rencana program pelatihan yang akan dijalankan oleh LPK pemerintah. | Dokumen program pelatihan |
| 6 | Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 3 | Unggah profil LPK yang memuat program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun. | Menunjukkan kesiapan LPK pemerintah dalam melaksanakan pelatihan secara berkelanjutan dan terencana. | Dokumen rencana kerja dan anggaran |
| 7 | Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 4 | Unggah daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi. | Menjamin kualitas pelatihan yang diselenggarakan melalui tenaga instruktur bersertifikat. | CV dan sertifikat instruktur |
| 8 | Pasal 5 ayat (1) | Ajukan permohonan tanda daftar LPK perusahaan ke Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id. | Permohonan daring wajib dilakukan agar LPK perusahaan memperoleh tanda daftar resmi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. | Screenshot/konfirmasi akun daring, dokumen pengajuan |
| 9 | Pasal 5 ayat (1) huruf a | Unggah salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang membawahi LPK perusahaan. | Menunjukkan legalitas perusahaan induk yang menaungi unit pelatihan. | Dokumen NIB perusahaan |
| 10 | Pasal 5 ayat (1) huruf b | Unggah salinan keputusan penetapan LPK perusahaan dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan. | Menunjukkan pengakuan resmi dari perusahaan terhadap unit LPK. | Keputusan pimpinan perusahaan |
| 11 | Pasal 5 ayat (1) huruf c | Unggah identitas dan daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK. | Menunjukkan siapa yang bertanggung jawab administratif dan operasional LPK perusahaan. | CV dan identitas penanggung jawab |
| 12 | Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 1 | Unggah profil LPK perusahaan yang ditandatangani penanggung jawab LPK, memuat struktur organisasi dan uraian tugas. | Struktur organisasi dan uraian tugas memastikan pengelolaan LPK terstruktur dan jelas. | Profil LPK resmi |
| 13 | Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 2 | Unggah profil LPK yang memuat Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan. | Menunjukkan rencana program pelatihan yang akan dijalankan oleh LPK perusahaan. | Dokumen program pelatihan |
| 14 | Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 3 | Unggah profil LPK yang memuat program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun. | Menunjukkan kesiapan LPK perusahaan dalam melaksanakan pelatihan secara berkelanjutan dan terencana. | Dokumen rencana kerja dan anggaran |
| 15 | Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 4 | Unggah daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi. | Menjamin kualitas pelatihan yang diselenggarakan melalui tenaga instruktur bersertifikat. | CV dan sertifikat instruktur |
| 16 | Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 5 | Unggah daftar dan riwayat hidup Tenaga Pelatihan. | Menunjukkan kualifikasi tenaga pelatihan yang terlibat dalam LPK perusahaan. | CV tenaga pelatihan |
| 17 | Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 6 | Unggah kapasitas pelatihan per tahun dan sasaran Pelatihan Kerja. | Menentukan jumlah peserta yang dapat dilayani dan target kelompok peserta. | Dokumen kapasitas & sasaran |
| 18 | Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 7 | Unggah salinan tanda bukti kepemilikan atau bukti sewa atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja. | Memastikan LPK perusahaan memiliki fasilitas memadai untuk pelaksanaan pelatihan. | Dokumen kepemilikan/sewa sarana/prasarana |
| 19 | Pasal 5 ayat (2) | Tentukan sasaran Pelatihan Kerja LPK perusahaan. | Sasaran pelatihan meliputi pekerja pada perusahaan bersangkutan, pekerja pada anak perusahaan, pekerja pada perusahaan mitra/jejaring, dan/atau masyarakat umum dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan. | Daftar peserta / dokumen perencanaan pelatihan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 6 ayat (1) | Ajukan permohonan tanda daftar LPK kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. | Permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan diterima oleh Kepala Dinas untuk diverifikasi dokumen sebelum disetujui. | Dokumen permohonan LPK, bukti pengajuan daring |
| 2 | Pasal 6 ayat (2) | Bentuk tim verifikasi dokumen untuk permohonan tanda daftar LPK. | Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk tim yang beranggotakan pegawai dari unsur yang membidangi Pelatihan Kerja untuk memverifikasi dokumen permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan. | SK pembentukan tim, laporan hasil verifikasi |
| 3 | Pasal 7 ayat (1) | Lakukan verifikasi dokumen permohonan tanda daftar. | Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota wajib memverifikasi dokumen paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima. | Laporan penerimaan dokumen |
| 4 | Pasal 7 ayat (2) | Pastikan dokumen lengkap dan benar. | Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen permohonan lengkap dan sesuai fakta. | Formulir checklist verifikasi |
| 5 | Pasal 7 ayat (3) | Terbitkan tanda daftar jika dokumen lengkap dan benar. | Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan tanda daftar secara daring melalui akun kelembagaan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. | Tanda daftar LPK |
| 6 | Pasal 7 ayat (4) | Tembuskan tanda daftar ke Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal. | Setiap tanda daftar yang diterbitkan harus dikirimkan juga ke Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal sebagai laporan resmi. | Bukti tembusan |
| 7 | Pasal 7 ayat (5) | Periksa notifikasi jika dokumen tidak lengkap/benar. | Pemohon memperoleh notifikasi untuk melengkapi dokumen yang kurang atau salah. | Notifikasi sistem |
| 8 | Pasal 7 ayat (6) | Lengkapi dokumen dalam 7 hari kerja. | Pemohon wajib melengkapi dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak notifikasi diterima. | Bukti dokumen lengkap |
| 9 | Pasal 7 ayat (7) | Ajukan permohonan ulang jika tidak lengkap. | Jika pemohon tidak melengkapi dokumen dalam waktu 7 hari kerja, harus mengajukan permohonan baru. | Formulir permohonan ulang |
| 10 | Pasal 7 ayat (8) | Mengacu pada Format 1 Lampiran sebagai landasan awal | Semua penerbitan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan harus sesuai Format 1 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. | Format 1 Lampiran |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 8 ayat (1) | Wajib bagi LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengajukan permohonan pembaruan data tanda daftar. | Setiap perubahan data tanda daftar harus diajukan secara resmi ke Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. | Tanda terima permohonan daring |
| 2 | Pasal 8 ayat (2) huruf a | Pembaruan data dilakukan apabila terjadi perubahan kepala atau penanggung jawab LPK. | Menjamin data kepemimpinan LPK selalu terupdate dan sesuai struktur organisasi. | Dokumen SK pengangkatan Kepala LPK / Penanggung Jawab |
| 3 | Pasal 8 ayat (2) huruf b | Pembaruan data dilakukan apabila terjadi perubahan alamat LPK. | Memastikan lokasi pelatihan sesuai dengan data resmi Dinas. | Surat keterangan perubahan alamat, bukti kepemilikan/sewa |
| 4 | Pasal 8 ayat (2) huruf c | Pastikan Pembaruan data dilakukan apabila terjadi perubahan Program Pelatihan Kerja. | Menjamin program pelatihan tetap relevan dan sesuai standar yang ditetapkan. | Daftar program baru, laporan realisasi, data instruktur & tenaga pelatihan, bukti sarana & prasarana |
| 5 | Pasal 9 ayat (1) | Lakukan pengajuan oleh LPK pemerintah dan LPK perusahaan dalam bentuk permohonan pembaruan tanda daftar kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan | Memastikan LPK mengajukan pembaruan data tanda daftar secara resmi dan daring melalui sistem resmi kementerian. | Bukti unggah permohonan di sistem SIAPKerja |
| 6 | Pasal 9 ayat (2) | Laksanakan Pengajuan pembaruan berupa perubahan kepala atau penanggung jawab LPK (Pasal 8 ayat 2 huruf a) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a) salinan tanda daftar LPK; b) salinan perubahan keputusan pengangkatan sebagai Kepala LPK dari Menteri, menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah untuk LPK pemerintah atau salinan perubahan keputusan penetapan sebagai penanggung jawab dari pimpinan perusahaan untuk LPK perusahaan | LPK wajib melengkapi dokumen perubahan kepala/penanggung jawab agar data tanda daftar tetap valid. | Dokumen resmi pengangkatan / salinan tanda daftar |
| 7 | Pasal 9 ayat (3) | Lakukan pengajuan pembaruan berupa perubahan alamat LPK (Pasal 8 ayat 2 huruf b) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a) salinan tanda daftar LPK; b) surat keterangan perubahan alamat; c) salinan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana sesuai Program Pelatihan Kerja | LPK wajib memastikan alamat terbaru tercatat dan bukti kepemilikan/prasarana dilampirkan. | Surat keterangan & bukti kepemilikan/sewa |
| 8 | Pasal 9 ayat (4) | Lakukan pengajuan pembaruan berupa perubahan Program Pelatihan Kerja (Pasal 8 ayat 2 huruf c) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a) salinan tanda daftar LPK; b) laporan realisasi pelaksanaan Program Pelatihan Kerja; c) daftar Program Pelatihan Kerja yang akan ditambah, dikurangi, dan/atau disesuaikan; d) daftar & riwayat hidup Instruktur bersertifikat; e) daftar & riwayat hidup Tenaga Pelatihan; f) salinan tanda bukti kepemilikan atau bukti sewa atas sarana dan prasarana sesuai Program Pelatihan Kerja | LPK wajib memperbarui program pelatihan sesuai kebutuhan dan memastikan dokumen lengkap untuk verifikasi. | Dokumen laporan & bukti kepemilikan/prasarana |
| 9 | Pasal 10 ayat (1) | Lakukan verifikasi dokumen permohonan pembaruan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan dengan cara yang sama seperti verifikasi dokumen permohonan tanda daftar awal. | Verifikasi mencakup pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen, sesuai prosedur Pasal 7. | Dokumen permohonan pembaruan & notifikasi verifikasi |
| 10 | Pasal 10 ayat (2) | Gunakan Format 2 dari Lampiran Peraturan Menteri untuk menerbitkan keputusan pembaruan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan. | Format resmi memastikan dokumen pembaruan sah dan tercatat. | Salinan Format 2 dari Lampiran Peraturan Menteri |
| 11 | Pasal 11 ayat (1) | Lakukan evaluasi terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah memiliki tanda daftar sesuai kewenangan. | Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menilai kepatuhan LPK dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kerja, termasuk kelengkapan administrasi dan kesesuaian program. | Hasil evaluasi LPK, laporan kepatuhan |
| 12 | Pasal 11 ayat (2) | Laporkan hasil evaluasi LPK pemerintah dan LPK perusahaan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas Daerah Provinsi. | Laporan berisi ringkasan hasil pemantauan, rekomendasi perbaikan, dan catatan kepatuhan LPK. | Surat/berita acara laporan evaluasi |
| 13 | Pasal 11 ayat (3) | Laksanakan pemantauan untuk mengetahui tingkat kepatuhan LPK pemerintah dan LPK perusahaan dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja. | Pemantauan meliputi verifikasi kegiatan pelatihan, pemenuhan persyaratan, kualitas instruktur, sarana/prasarana, dan pelaksanaan program sesuai standar. | Laporan pemantauan, checklist kepatuhan |
| 14 | Pasal 12 ayat (1) | Sampaikan laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja secara berkala kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan ke Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. | Laporan wajib memuat rincian pelaksanaan program, jumlah peserta, capaian pelatihan, dan kendala yang ditemui selama 6 bulan terakhir. | Laporan realisasi Pelatihan Kerja |
| 15 | Pasal 12 ayat (2) | Sampaikan laporan realisasi secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. | Semua data harus diunggah secara elektronik untuk mempermudah verifikasi, monitoring, dan dokumentasi oleh Dinas dan Dirjen. | Bukti unggah dokumen daring |
| 16 | Pasal 12 ayat (3) | Gunakan format laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja sesuai Format 3 dalam Lampiran. | Format 3 memuat template standar yang harus diisi, termasuk daftar peserta, jenis pelatihan, instruktur, dan sarana/prasarana yang digunakan. | Format 3 Lampiran Peraturan Menteri |
| 17 | Pasal 13 ayat (1) | Lakukan pembinaan terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan sesuai kewenangan. | Pembinaan merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan LPK menjalankan pelatihan kerja sesuai standar dan regulasi. | Dokumen kegiatan pembinaan |
| 18 | Pasal 13 ayat (2) | Laksanakan pembinaan terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah maupun belum memiliki tanda daftar. | Pembinaan bersifat menyeluruh, tidak hanya untuk LPK yang terdaftar, sehingga LPK baru atau calon LPK juga mendapat arahan dan panduan. | Daftar peserta pembinaan |
| 19 | Pasal 13 ayat (3) | Lakukan pembinaan melalui sosialisasi, konsultasi, dan/atau fasilitasi. | Metode pembinaan fleksibel: sosialisasi untuk informasi umum, konsultasi untuk bimbingan teknis, dan fasilitasi untuk penyediaan sarana/prasarana atau dukungan lain. | Laporan kegiatan pembinaan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 14 ayat (1) | Tetapkan bahwa tanda daftar yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku. | LPK pemerintah dan perusahaan tidak perlu mengulang proses tanda daftar yang sudah ada sebelum peraturan baru. | Tanda daftar lama |
| 2 | Pasal 14 ayat (2) | Unggah tanda daftar lama ke akun kelembagaan.kemnaker.go.id. | Semua LPK yang sudah memiliki tanda daftar wajib memindahkan dokumen lama ke sistem daring agar tercatat secara resmi. | Bukti unggah di SIAPkerja |
| 3 | Pasal 14 ayat (3) | Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus mendata tanda daftar yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini. | Pendataan penting agar semua LPK terdokumentasi dan tercatat resmi di pemerintah daerah. | Daftar LPK |
| 4 | Pasal 14 ayat (4) | Sesuaikan permohonan tanda daftar yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan ketentuan baru. | Permohonan yang sedang proses verifikasi harus mengikuti prosedur baru agar sah menurut peraturan terbaru. | Dokumen permohonan terbaru |
| 5 | Pasal 15 | Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016. | Peraturan lama dinyatakan tidak berlaku agar tidak ada tumpang tindih dengan peraturan baru. | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 712 |
| 6 | Pasal 16 | Tetapkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. | Menentukan efektivitas hukum Peraturan Menteri, agar semua pihak mengetahui sejak kapan peraturan harus dijalankan. | Berita Negara Republik Indonesia |