PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2024

Penetapan Upah Minimum Tahun 2025


Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Tidak disebut eksplisit, tapi implisit dari prinsip keterbukaan Lakukan sosialisasi penyesuaian upah ke seluruh karyawan sebelum 2025 Merupakan best practice dalam pengelolaan SDM dan relasi kerja -
2 Pasal 5 ayat (1)–(2) Gunakan formula resmi jika perusahaan ikut serta dalam penghitungan kenaikan upah minimum UMK2025 = UMK2024 + (6,5% × UMK2024) -
3 Pasal 7 ayat (1)–(3) Terapkan upah sektoral jika perusahaan masuk kategori sektor khusus UMSK wajib lebih tinggi dari UMK/UMP dan berlaku untuk sektor khusus Klasifikasi sektor perusahaan
4 Pasal 10 ayat (1)–(2) Cermati batas waktu penetapan UMP dan UMK untuk persiapan anggaran 2025 UMP ditetapkan paling lambat 11 Des 2024, UMK paling lambat 18 Des 2024 Kalender penggajian 2025
5 Pasal 10 dan 11 Dokumentasikan dan arsipkan keputusan pengupahan sebagai dasar hukum SK gubernur dan perhitungan harus tersedia dalam dokumen resmi Arsip SK, penghitungan Excel
6 Pasal 11 Berlakukan upah baru terhitung mulai 1 Januari 2025 Seluruh jenis upah minimum mulai berlaku 1 Januari 2025 SK Gubernur, slip gaji
7 Pasal 12 Terapkan UMP jika wilayah perusahaan belum memiliki UMK atau UMSK Jika belum ada UMK/UMSK, maka UMP tetap berlaku sebagai standar Gaji minimum = UMP