PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 49 TAHUN 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian


Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2, Pasal 5 Wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan harus memastikan semua pekerja tetap, kontrak, maupun magang sudah terdaftar sebagai peserta JKK dan JKM. Daftar Kepesertaan BPJS
2 Pasal 5 ayat (2) Pastikan seluruh pekerja asing yang bekerja lebih dari 6 bulan juga terdaftar pada program JKK dan JKM. Kewajiban ini berlaku untuk WNA dengan masa kerja minimal 6 bulan di Indonesia. Daftar Kepesertaan WNA
3 Pasal 16A, Pasal 18A Bayarkan iuran JKK sesuai tingkat risiko pekerjaan dan iuran JKM setiap bulan tanpa keterlambatan. Besaran iuran JKK dan JKM telah direkomposisi untuk mendukung program JKP, dengan proporsi berdasarkan tingkat risiko. Bukti Transfer Iuran
4 Pasal 25A Sediakan pelayanan kesehatan segera bagi pekerja dengan dugaan kecelakaan kerja, tanpa menunggu penetapan status dari BPJS. Perusahaan wajib memastikan pekerja mendapatkan pelayanan sampai status kecelakaan kerja disimpulkan maksimal 30 hari oleh BPJS Ketenagakerjaan. SOP Penanganan Kecelakaan
5 Pasal 25B Fasilitasi pelayanan kesehatan bagi pekerja dengan dugaan penyakit akibat kerja hingga ada penetapan status oleh BPJS. Semua biaya pelayanan awal akan menjadi manfaat JKK jika kasus ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja. Notulen Koordinasi BPJS
6 Pasal 25A ayat (6) Tanggung semua biaya pelayanan kesehatan jika dugaan kecelakaan kerja ternyata bukan kecelakaan kerja setelah penetapan BPJS. Jika BPJS memutuskan bukan kecelakaan kerja, biaya akan menjadi tanggungan perusahaan, BPJS Kesehatan, atau pekerja sesuai ketentuan. Bukti Pembayaran Pelayanan
7 Pasal 43A, Pasal 44A Laporkan setiap dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS, Disnaker, dan unit pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan wajib melaporkan segera untuk memastikan pelayanan kesehatan terjamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Laporan Insiden Kecelakaan
8 Pasal 50 Lakukan kegiatan promotif dan preventif secara berkala untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perusahaan dalam kegiatan edukasi dan pencegahan kecelakaan kerja. Program K3 Tahunan
9 Pasal 50 Terapkan kebijakan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap PP 49/2023 terkait JKK dan JKM. Perusahaan harus membuat SOP yang jelas agar semua unit memahami tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan JKK dan JKM. SK Direksi No. 12/2024