| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 2 | Terapkan K3 listrik di setiap area tempat kerja. | Penerapan K3 listrik mencegah kecelakaan kerja akibat bahaya listrik dan melindungi tenaga kerja. | Dokumen SOP K3 listrik, laporan audit K3 |
| 2 | Pasal 3 huruf a | Pastikan pelaksanaan K3 listrik melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain di lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik. | K3 listrik melindungi pekerja dan pihak lain yang berada di area kerja. | Laporan insiden kerja, data kecelakaan listrik |
| 3 | Pasal 3 huruf b | Bangun dan pelihara instalasi listrik yang aman, handal, serta memberikan keselamatan pada bangunan dan seluruh isinya. | Instalasi listrik sesuai standar mencegah korsleting, kebakaran, dan kerusakan aset. | Sertifikat laik operasi instalasi listrik, hasil pemeriksaan teknis |
| 4 | Pasal 3 huruf c | Ciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat melalui penerapan K3 listrik untuk mendorong produktivitas. | Lingkungan kerja aman dan sehat meningkatkan kenyamanan pekerja dan produktivitas. | Data produktivitas kerja, laporan pengawasan K3 |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 4 ayat (1) huruf a | Rencanakan, pasang, gunakan, ubah, dan pelihara sistem kelistrikan sesuai persyaratan K3. | Semua aktivitas kelistrikan di perusahaan harus direncanakan dan dilakukan sesuai standar K3 untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan aset. | SOP K3 listrik, laporan perawatan dan modifikasi instalasi listrik |
| 2 | Pasal 4 ayat (2) huruf b | Laksanakan pemeriksaan dan pengujian rutin terhadap instalasi listrik. | Pemeriksaan dan pengujian wajib dilakukan untuk memastikan keamanan sistem kelistrikan perusahaan. | Checklist inspeksi, laporan hasil pengujian |
| 3 | Pasal 4 ayat (2) huruf a | Terapkan persyaratan K3 listrik pada kegiatan pembangkitan listrik yang beroperasi >50V Arus Bolak-balik (Alternating Current/AC) atau >120V arus searah (Direct Current/DC). | Kegiatan pembangkitan listrik dengan tegangan tinggi berpotensi bahaya; K3 wajib diterapkan. | Laporan inspeksi pembangkitan listrik, SOP HSE |
| 4 | Pasal 4 ayat (2) huruf b | Terapkan persyaratan K3 listrik pada kegiatan transmisi listrik yang beroperasi >50V Arus Bolak-balik (Alternating Current/AC) atau >120V arus searah (Direct Current/DC). | Transmisi listrik bertegangan tinggi memerlukan protokol K3 ketat untuk pekerja dan peralatan. | Laporan inspeksi transmisi, SOP HSE |
| 5 | Pasal 4 ayat (2) huruf c | Terapkan persyaratan K3 listrik pada kegiatan distribusi listrik yang beroperasi >50V Arus Bolak-balik (Alternating Current/AC) atau >120V arus searah (Direct Current/DC). | Distribusi listrik aman penting untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan peralatan produksi. | Laporan inspeksi distribusi, SOP HSE |
| 6 | Pasal 4 ayat (2) huruf d | Terapkan persyaratan K3 listrik pada kegiatan pemanfaatan listrik yang beroperasi >50V Arus Bolak-balik (Alternating Current/AC) atau >120V arus searah (Direct Current/DC). | Semua peralatan yang menggunakan listrik tegangan tinggi harus memenuhi standar K3 untuk keselamatan pekerja. | Laporan inspeksi peralatan listrik, SOP penggunaan |
| 7 | Pasal 5 ayat (1) | Pastikan kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan listrik mengacu pada standar bidang kelistrikan dan peraturan perundang-undangan. | Semua aktivitas K3 listrik pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik harus mematuhi standar nasional/internasional dan regulasi terkait. | Dokumen SOP K3 listrik, peraturan perundangan terkait |
| 8 | Pasal 5 ayat (2) | Terapkan kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan terhadap seluruh instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik. | Semua peralatan dan instalasi listrik harus diperiksa dan dirawat agar aman dan handal. | Laporan inspeksi, checklist peralatan, dokumen pemeliharaan |
| 9 | Pasal 5 ayat (3) huruf a | Gunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua kegiatan K3 listrik. | Standar Nasional Indonesia menjadi acuan utama untuk keselamatan instalasi, peralatan, dan perlindungan pekerja. | Dokumen SNI, sertifikat instalasi |
| 10 | Pasal 5 ayat (3) huruf b | Gunakan Standar Internasional (ISO atau IEC) untuk semua kegiatan K3 listrik. | Standar Internasional digunakan untuk memastikan keselarasan praktik K3 listrik dengan praktik global. | Dokumen ISO/IEC, laporan audit internasional |
| 11 | Pasal 5 ayat (3) huruf c | Gunakan Standar Nasional Negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik. | Pengawas Ketenagakerjaan dapat menetapkan standar dari negara lain jika diperlukan untuk keselamatan dan kepatuhan regulasi. | Dokumen standar negara lain, rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan |
| 12 | Pasal 6 ayat (1) | Laksanakan perencanaan pada pemasangan dan perubahan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik. | Perencanaan wajib dilakukan sebelum pemasangan atau perubahan untuk memastikan instalasi aman dan sesuai standar K3 listrik. | Laporan perencanaan, dokumen SOP K3 |
| 13 | Pasal 6 ayat (2) | Laksanakan pemeliharaan pada penggunaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik. | Pemeliharaan rutin untuk menjaga keandalan dan keselamatan sistem kelistrikan di semua kegiatan operasional. | Laporan pemeliharaan, checklist inspeksi |
| 14 | Pasal 6 ayat (3) huruf a | Serahkan perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan kepada Ahli K3 bidang Listrik pada perusahaan. | Ahli K3 listrik perusahaan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan teknis K3 di perusahaan. | Sertifikat Ahli K3 listrik, laporan kerja |
| 15 | Pasal 6 ayat (3) huruf b | Serahkan perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan kepada Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3. | Alternatif pelaksanaan melalui pihak ketiga (PJK3) yang bersertifikat ahli K3 listrik. | Kontrak PJK3, sertifikat Ahli K3 |
| 16 | Pasal 6 ayat (4) huruf a | Laksanakan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik oleh Teknisi K3 Listrik pada perusahaan. | Pemeliharaan dapat dilakukan oleh teknisi internal yang bersertifikat K3 listrik untuk menjamin keandalan dan keselamatan. | Sertifikat teknisi, laporan pemeliharaan |
| 17 | Pasal 6 ayat (4) huruf b | Laksanakan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik oleh Teknisi K3 Listrik pada PJK3. | Pemeliharaan juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga (PJK3) bersertifikat teknisi K3 listrik. | Kontrak PJK3, sertifikat teknisi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 9 ayat (1) | Lakukan pemeriksaan terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan regulasi. | Pemeriksaan memastikan semua instalasi listrik aman dan sesuai standar nasional/internasional. | Laporan pemeriksaan, checklist instalasi |
| 2 | Pasal 9 ayat (2) | Lakukan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik melalui penilaian, perhitungan, pengetesan, dan pengukuran. | Pengujian memastikan semua sistem listrik berfungsi dengan aman dan handal sesuai standar K3 listrik. | Laporan pengujian, sertifikat hasil pengujian |
| 3 | Pasal 9 ayat (3) | Pastikan pemeriksaan dan pengujian diterapkan pada perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan listrik di kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik. | Pemeriksaan dan pengujian wajib mencakup seluruh aktivitas kelistrikan untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan K3. | Laporan audit, checklist inspeksi |
| 4 | Pasal 9 ayat (4) | Terapkan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar bidang kelistrikan dan peraturan perundang-undangan seperti dimaksud Pasal 5. | Semua pemeriksaan dan pengujian harus mengacu pada standar nasional, internasional, atau standar lain yang disetujui Pengawas Ketenagakerjaan. | Dokumen standar, sertifikat inspeksi |
| 5 | Pasal 10 ayat (1) huruf a | Laksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik. | Pengawas bertugas memastikan instalasi listrik perusahaan memenuhi standar keselamatan dan peraturan K3. | Laporan inspeksi, sertifikat pengawasan |
| 6 | Pasal 10 ayat (1) huruf b | Laksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh Ahli K3 bidang Listrik pada perusahaan. | Ahli K3 internal bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kepatuhan instalasi listrik di perusahaan. | Sertifikat Ahli K3, laporan pemeriksaan internal |
| 7 | Pasal 10 ayat (1) huruf c | Laksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3. | Alternatif pelaksanaan pemeriksaan melalui pihak ketiga yang bersertifikat. | Kontrak PJK3, sertifikat Ahli K3 |
| 8 | Pasal 10 ayat (2) huruf a | Lakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna. | Pemeriksaan awal memastikan instalasi listrik siap digunakan dan aman bagi pengguna. | Laporan inspeksi pra-serah terima |
| 9 | Pasal 10 ayat (2) huruf b | Lakukan pemeriksaan dan pengujian setelah ada perubahan atau perbaikan pada instalasi listrik. | Pemeriksaan pasca-perubahan untuk memastikan modifikasi tidak menimbulkan risiko baru. | Laporan inspeksi pasca-perubahan |
| 10 | Pasal 10 ayat (2) huruf c | Lakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala sesuai jadwal K3 listrik. | Pemeriksaan berkala memastikan instalasi listrik tetap aman dan handal selama operasional. | Jadwal inspeksi, laporan berkala |
| 11 | Pasal 10 ayat (3) | Gunakan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik (Pasal 10 ayat (1) huruf a) dan Ahli K3 PJK3 (Pasal 10 ayat (1) huruf c) sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan, pembinaan, atau tindakan hukum. | Hasil pemeriksaan dan pengujian eksternal menjadi dasar legal untuk pengesahan, pembinaan, dan tindakan hukum terhadap perusahaan. | Laporan pemeriksaan, dokumen pengesahan |
| 12 | Pasal 10 ayat (4) | Gunakan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Ahli K3 bidang Listrik pada perusahaan (Pasal 10 ayat (1) huruf b) sebagai bahan pertimbangan pembinaan atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan. | Pemeriksaan internal menjadi dasar rekomendasi perbaikan dan tindakan pembinaan dari pengawas. | Laporan internal Ahli K3, rekomendasi Pengawas |
| 13 | Pasal 10 ayat (5) | Sertakan pengesahan hasil pemeriksaan dan pengujian dari Kepala Dinas Provinsi. | Kepala Dinas Provinsi menerbitkan pengesahan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan eksternal dan internal. | Surat pengesahan dari Dinas Provinsi, laporan pemeriksaan |
| 14 | Pasal 11 ayat (1) | Laksanakan pemeriksaan berkala terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. | Pemeriksaan rutin tahunan memastikan keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan perusahaan. | Laporan pemeriksaan tahunan, checklist |
| 15 | Pasal 11 ayat (2) | Laksanakan pengujian berkala terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. | Pengujian jangka panjang memastikan instalasi tetap memenuhi standar kelistrikan nasional/internasional. | Laporan pengujian lima tahunan, sertifikat pengujian |
| 16 | Pasal 11 ayat (3) | Laporkan hasil pemeriksaan dan pengujian berkala kepada Kepala Dinas Provinsi. | Laporan resmi kepada otoritas provinsi memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 listrik. | Laporan resmi, tanda terima laporan |
| 17 | Pasal 11 ayat (4) | Gunakan hasil pemeriksaan dan pengujian berkala sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan. | Hasil pemeriksaan dan pengujian menjadi dasar pembinaan atau tindakan hukum untuk memastikan keselamatan pekerja. | Laporan pemeriksaan, catatan rekomendasi Pengawas |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 12 | Gunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang memiliki sertifikat dari lembaga atau instansi berwenang. | Hanya peralatan bersertifikat yang boleh digunakan untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap standar kelistrikan. | Sertifikat peralatan listrik, dokumen pembelian |
| 2 | Pasal 13 | Laksanakan pengawasan pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja oleh Pengawas Ketenagakerjaan. | Pengawas Ketenagakerjaan bertugas memastikan semua kewajiban K3 listrik dipatuhi oleh perusahaan. | Laporan inspeksi Pengawas, berita acara pengawasan |
| 3 | Pasal 14 | Patuhi sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 jika tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini. | Pengusaha dan pengurus bertanggung jawab hukum atas pelanggaran K3 listrik, termasuk keselamatan kerja dan ketenagakerjaan. | Catatan pelanggaran, dokumen sanksi |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 15 | Catat dan patuhi pencabutan Keputusan Menteri KEP.75/MEN/2002 terkait SNI 04-0225-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUlL 2000). | Standar lama dicabut; perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Menteri yang baru. | Surat pencabutan resmi, dokumen internal |
| 2 | Pasal 16 | Terapkan ketentuan Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan. | Semua kewajiban K3 listrik berlaku efektif sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri. | Tanggal pengundangan, dokumen internal |