PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 6 TAHUN 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Ketentuan Penutup dan Pelaksanaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal II ayat (1) Sesuaikan kepesertaan JKP pekerja paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan berlaku. Kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan data kepesertaan JKP pekerja dalam jangka waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku. Dokumen penyesuaian kepesertaan JKP
2 Pasal II ayat (2) Sesuaikan manfaat JKP sesuai ketentuan PP terbaru. Semua manfaat JKP harus disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang baru berlaku. Dokumen update manfaat JKP
3 Pasal II ayat (3) Peraturan pelaksanaan PP lama tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan PP baru. Peraturan pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 2021 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP ini. Dokumen crosscheck PP lama vs PP baru
4 Pasal II ayat (4) Peraturan pemerintah mulai berlaku sejak diundangkan. PP ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan dan harus diterapkan perusahaan sejak saat itu. Salinan PP yang telah diundangkan

Kepesertaan Jaminan Sosial

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 4 ayat (1) huruf a Daftarkan seluruh Pekerja/Buruh yang sudah dipekerjakan ke dalam program jaminan sosial. Pekerja/Buruh yang sudah aktif bekerja harus tercatat untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bukti pendaftaran BPJS, slip iuran
2 Pasal 4 ayat (1) huruf b Daftarkan seluruh Pekerja/Buruh yang baru diterima ke dalam program jaminan sosial segera setelah mulai bekerja. Pekerja/Buruh baru wajib didaftarkan untuk memastikan mereka menerima hak dan perlindungan sosial dari hari pertama bekerja. Formulir pendaftaran baru, bukti setoran iuran pertama
3 Pasal 4 ayat (2) huruf a Pastikan peserta adalah Warga Negara Indonesia. Perusahaan wajib memverifikasi identitas pekerja/buruh agar hanya WNI yang didaftarkan dalam program jaminan sosial. KTP / data kependudukan
4 Pasal 4 ayat (2) huruf b Pastikan peserta belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar. Usia maksimal pendaftaran adalah 54 tahun untuk memenuhi ketentuan program jaminan sosial. Formulir pendaftaran, dokumen usia pekerja
5 Pasal 4 ayat (2) huruf c Pastikan peserta mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan. Hanya pekerja yang memiliki kontrak kerja resmi (PKWT/PKWTT) yang dapat didaftarkan ke program jaminan sosial. Surat perjanjian kerja, daftar hadir
6 Pasal 4 ayat (3) huruf a Daftarkan pekerja/buruh usaha besar dan menengah pada program JKK, JHT, JP, JKM, dan JKN. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah ke seluruh program jaminan sosial: JKK (Kecelakaan Kerja), JHT (Hari Tua), JP (Pensiun), JKM (Kematian), dan JKN (Kesehatan). Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
7 Pasal 4 ayat (3) huruf b Daftarkan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil pada program JKK, JHT, JKM, dan JKN. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil minimal pada JKK, JHT, JKM, serta terdaftar di JKN (kesehatan). Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan

Pembayaran dan Pengelolaan Iuran

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 11 ayat (1) Bayarkan iuran program JKP setiap bulan. Perusahaan wajib membayar iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setiap bulan tepat waktu. Bukti transfer atau laporan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
2 Pasal 11 ayat (2) Bayarkan iuran JKP sebesar 0,36% dari upah bulanan. Perusahaan wajib menghitung iuran JKP sebesar 0,36% dari total upah sebulan untuk setiap pekerja/buruh. Slip gaji dan bukti transfer iuran BPJS
3 Pasal 11 ayat (3) Pastikan sumber iuran JKP berasal dari pemerintah pusat dan pendanaan JKP. Iuran 0,36% terdiri dari iuran yang dibayar pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP lainnya. Laporan BPJS dan dokumen resmi pemerintah
4 Pasal 11 ayat (4) Pastikan iuran pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah bulanan. Dari total iuran 0,36%, pemerintah pusat menanggung 0,22% dari upah setiap pekerja/buruh. Laporan resmi BPJS Ketenagakerjaan
5 Pasal 11 ayat (5) Gunakan rekomposisi iuran JKK sebagai sumber pendanaan JKP sebesar 0,14% dari Upah sebulan. Perusahaan wajib menyesuaikan iuran JKP dengan iuran JKK yang direkomposisi sebesar 0,14% dari upah bulanan. Laporan BPJS Ketenagakerjaan, bukti transfer iuran
6 Pasal 11 ayat (5) huruf a Bayarkan iuran JKK sesuai tingkat risiko lingkungan kerja: sangat rendah 0,10% dari Upah sebulan. Perusahaan menghitung iuran JKK untuk pekerja di lingkungan kerja risiko sangat rendah sebesar 0,10% dari upah. Slip gaji, dokumen BPJS
7 Pasal 11 ayat (5) huruf b Bayarkan iuran JKK sesuai tingkat risiko lingkungan kerja: rendah 0,40% dari Upah sebulan. Perusahaan menghitung iuran JKK untuk pekerja di lingkungan kerja risiko rendah sebesar 0,40% dari upah. Slip gaji, dokumen BPJS
8 Pasal 11 ayat (5) huruf c Bayarkan iuran JKK sesuai tingkat risiko lingkungan kerja: sedang 0,75% dari Upah sebulan. Perusahaan menghitung iuran JKK untuk pekerja di lingkungan kerja risiko sedang sebesar 0,75% dari upah. Slip gaji, dokumen BPJS
9 Pasal 11 ayat (5) huruf d Bayarkan iuran JKK sesuai tingkat risiko lingkungan kerja: tinggi 1,13% dari Upah sebulan. Perusahaan menghitung iuran JKK untuk pekerja di lingkungan kerja risiko tinggi sebesar 1,13% dari upah. Slip gaji, dokumen BPJS
10 Pasal 11 ayat (5) huruf e Bayarkan iuran JKK sesuai tingkat risiko lingkungan kerja: sangat tinggi 1,60% dari Upah sebulan. Perusahaan menghitung iuran JKK untuk pekerja di lingkungan kerja risiko sangat tinggi sebesar 1,60% dari upah. Slip gaji, dokumen BPJS
11 Pasal 11 ayat (6) Gunakan upah terakhir pekerja sebagai dasar perhitungan iuran JKP dan JKK. Perusahaan wajib menggunakan upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan iuran, tidak boleh melebihi batas atas Upah. Laporan BPJS Ketenagakerjaan, slip gaji
12 Pasal 11 ayat (7) Batasi dasar perhitungan iuran maksimal sebesar Rp5.000.000 per bulan. Iuran JKP dan JKK dihitung maksimal dari upah Rp5 juta per bulan meskipun upah aktual lebih tinggi. Slip gaji, laporan BPJS
13 Pasal 11 ayat (8) Terapkan batas atas Upah sebagai dasar iuran jika upah pekerja melebihi Rp5.000.000. Jika upah pekerja lebih dari Rp5 juta, dasar perhitungan iuran tetap menggunakan Rp5 juta sebagai acuan. Laporan BPJS, dokumen perhitungan iuran

Manfaat JKP dan Syaratnya

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 19 ayat (1) Berikan manfaat JKP kepada peserta yang mengalami PHK, baik PKWT maupun PKWTT. Perusahaan wajib memastikan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja mendapatkan hak JKP sesuai ketentuan. Dokumen PHK, laporan BPJS Ketenagakerjaan
2 Pasal 19 ayat (2) Pastikan penerima manfaat JKP bersedia bekerja kembali. Peserta yang menerima JKP harus aktif mencari pekerjaan kembali, perusahaan dapat mendukung informasi lowongan atau pelatihan. Formulir persetujuan peserta JKP
3 Pasal 19 ayat (3) Peserta dapat mengajukan manfaat JKP setelah memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Perusahaan wajib melaporkan iuran tepat waktu ke BPJS agar peserta memenuhi syarat klaim JKP. Laporan iuran BPJS, slip gaji
4 Pasal 20 ayat (1) huruf a Jangan bayarkan manfaat JKP jika pekerja mengundurkan diri. Jika pekerja secara sukarela mengundurkan diri, perusahaan tidak wajib mengklaim JKP atas nama pekerja tersebut. Dokumen pengunduran diri, surat PHK
5 Pasal 20 ayat (1) huruf b Jangan bayarkan manfaat JKP jika pekerja mengalami cacat total tetap. Pekerja yang tidak dapat bekerja lagi karena cacat total tetap tidak berhak atas JKP. Dokumen medis, laporan BPJS Ketenagakerjaan
6 Pasal 20 ayat (1) huruf c Jangan bayarkan manfaat JKP jika pekerja pensiun. Pekerja yang mengakhiri hubungan kerja karena mencapai usia pensiun tidak berhak atas JKP. Dokumen pensiun, surat keputusan PHK
7 Pasal 20 ayat (1) huruf d Jangan bayarkan manfaat JKP jika pekerja meninggal dunia. Jika pekerja meninggal dunia, klaim JKP tidak dapat diajukan oleh ahli waris. Akta kematian, dokumen PHK
8 Pasal 20 ayat (2) Berikan manfaat JKP bagi Peserta dengan hubungan kerja PKWT apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Manfaat JKP hanya berlaku jika perusahaan memutuskan hubungan kerja PKWT sebelum masa kontrak habis. Dokumen PKWT, surat PHK sebelum kontrak berakhir
9 Pasal 20 ayat (3) huruf a Serahkan bukti Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi oleh pekerja/buruh dan dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota. Pemutusan hubungan kerja harus dibuktikan dengan tanda terima resmi dan laporan ke instansi terkait agar klaim JKP sah. Surat PHK, tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja
10 Pasal 20 ayat (3) huruf b angka 1 Serahkan bukti Pemutusan Hubungan Kerja melalui perjanjian bersama yang terdaftar secara resmi. Perusahaan wajib memiliki akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Akta pendaftaran perjanjian bersama
11 Pasal 20 ayat (3) huruf b angka 2 Laporkan Pemutusan Hubungan Kerja ke dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota. Tanda terima laporan PHK dari kementerian atau dinas ketenagakerjaan menjadi bukti sah klaim JKP. Tanda terima laporan PHK
12 Pasal 20 ayat (3) huruf c Sertakan petikan atau salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila PHK dibawa ke pengadilan, petikan putusan yang sudah inkracht wajib dijadikan dokumen pendukung JKP. Salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial
13 Pasal 21 ayat (1) Bayarkan manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60% dari Upah Pekerja/Buruh yang terkena PHK, maksimal 6 bulan. Perusahaan wajib menghitung dan membayarkan manfaat JKP secara bulanan berdasarkan Upah terakhir. Bukti transfer atau slip pembayaran JKP
14 Pasal 21 ayat (2) Gunakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan. Dasar perhitungan manfaat uang tunai JKP adalah Upah terakhir yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Laporan Upah BPJS Ketenagakerjaan
15 Pasal 21 ayat (3) dan (4) Batasi dasar pembayaran manfaat JKP sesuai batas atas Upah sebesar Rp5.000.000,00. Jika Upah melebihi Rp5.000.000, gunakan Rp5.000.000 sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai. Rekapitulasi pembayaran JKP

Layanan Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 25 ayat (1) huruf a Pastikan Pekerja/Buruh mendapatkan akses informasi pasar kerja melalui layanan informasi pasar kerja. Perusahaan wajib memberi kesempatan bagi peserta JKP untuk memperoleh data pasar kerja, termasuk lowongan dan tren industri. Dokumen atau bukti penggunaan layanan informasi pasar kerja
2 Pasal 25 ayat (1) huruf b Pastikan Pekerja/Buruh mendapatkan bimbingan jabatan sesuai kebutuhan. Pekerja/Buruh dapat dibimbing dalam penyesuaian karir, pengembangan kompetensi, atau penempatan kerja baru. Bukti bimbingan jabatan / log kegiatan
3 Pasal 25 ayat (2) Koordinasikan layanan melalui pengantar kerja di kementerian, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib memastikan peserta dapat mengakses layanan melalui jalur resmi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan memanfaatkan sistem informasi ketenagakerjaan. Screenshot penggunaan sistem informasi ketenagakerjaan
4 Pasal 31 ayat (1) Pastikan Pelatihan Kerja dilakukan melalui LPK milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Perusahaan harus menyalurkan peserta ke lembaga pelatihan yang resmi dan sah untuk memastikan kualitas pelatihan. Dokumen kontrak kerja sama dengan LPK
5 Pasal 31 ayat (2) huruf a Pastikan LPK memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja sesuai kebutuhan pasar kerja dan standar kompetensi nasional, internasional, atau khusus. Materi pelatihan harus relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan industri dan standar nasional/internasional. Silabus / kurikulum LPK
6 Pasal 31 ayat (2) huruf b Pastikan LPK terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan. LPK wajib terdaftar secara resmi dalam sistem informasi ketenagakerjaan untuk validasi legalitas dan akreditasi. Bukti registrasi di sistem informasi ketenagakerjaan
7 Pasal 31 ayat (2) huruf c Pastikan LPK terakreditasi oleh lembaga akreditasi LPK dan memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi menjamin kualitas lembaga pelatihan sesuai standar nasional atau internasional. Sertifikat akreditasi LPK
8 Pasal 31 ayat (3) Ikuti tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan sesuai Peraturan Menteri. Semua prosedur administrasi dan pemilihan program pelatihan harus sesuai ketentuan yang ditetapkan Peraturan Menteri terkait. Peraturan Menteri terkait, dokumen pendaftaran LPK
9 Pasal 39 ayat (1) Bayar manfaat uang tunai kepada peserta jika iuran JKK menunggak sampai 3 bulan berturut-turut saat terjadi PHK. Jika perusahaan menunggak iuran JKK ? 3 bulan dan pekerja di-PHK, BPJS membayar uang tunai, perusahaan wajib melunasi iuran tersebut ke BPJS. Laporan iuran BPJS, bukti pembayaran PHK
10 Pasal 39 ayat (2) Lunasi tunggakan iuran setelah BPJS membayar manfaat uang tunai. Perusahaan wajib membayar seluruh tunggakan JKK ke BPJS setelah BPJS membayarkan manfaat uang tunai. Bukti pembayaran tunggakan iuran
11 Pasal 39 ayat (3) Bayar manfaat uang tunai terlebih dahulu jika tunggakan JKK lebih dari 3 bulan saat PHK terjadi. Jika tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, perusahaan harus membayar manfaat JKP langsung ke peserta sebelum BPJS. Bukti pembayaran manfaat JKP
12 Pasal 39 ayat (4) Minta penggantian manfaat uang tunai ke BPJS setelah lunasi seluruh tunggakan dan denda. Setelah melunasi seluruh kewajiban, perusahaan dapat klaim kembali uang tunai yang dibayarkan ke peserta dari BPJS. Bukti pembayaran dan permintaan klaim ke BPJS
13 Pasal 39 ayat (5) Ajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai ke BPJS paling lama 3 bulan setelah membayar hak peserta. Setelah perusahaan membayar manfaat JKP kepada peserta akibat tunggakan JKK, perusahaan harus mengajukan klaim penggantian ke BPJS dalam waktu maksimal 3 bulan. Surat permintaan penggantian, bukti pembayaran manfaat peserta
14 Pasal 39 ayat (6) Pastikan Perusahaan menerima pembayaran penggantian manfaat uang tunai dari BPJS paling lama 7 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap. BPJS wajib membayar penggantian manfaat uang tunai ke perusahaan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen permintaan klaim lengkap dan benar. Bukti transfer pembayaran BPJS, konfirmasi penerimaan dokumen
15 Pasal 39A ayat (1) Pastikan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga 6 bulan. Jika perusahaan mengalami pailit atau tutup serta menunggak iuran JKK maksimal 6 bulan, BPJS tetap wajib membayar manfaat JKP kepada peserta. Bukti pembayaran JKP oleh BPJS, status pailit perusahaan
16 Pasal 39A ayat (2) Tetap melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan untuk membayar seluruh tunggakan iuran dan denda tidak hilang meski BPJS telah membayarkan manfaat JKP. Bukti pelunasan tunggakan iuran dan denda
17 Pasal 40 huruf a Pastikan pekerja mengajukan klaim manfaat JKP paling lambat 6 bulan sejak PHK. Hak pekerja atas manfaat JKP hilang jika tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu 6 bulan setelah PHK. Bukti pengajuan klaim JKP
18 Pasal 40 huruf b Pastikan pekerja yang sudah memperoleh pekerjaan baru tidak mengklaim manfaat JKP. Jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru, hak manfaat JKP tidak berlaku lagi. Bukti pemberhentian manfaat JKP
19 Pasal 40 huruf c Pastikan manfaat JKP tidak dibayarkan kepada pekerja yang meninggal dunia. Hak atas manfaat JKP hilang jika peserta meninggal dunia sebelum atau saat klaim. Bukti kematian peserta