| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 2 huruf a | Pahami Persetujuan Teknis dan SLO untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah | Perusahaan wajib memperoleh Persetujuan Teknis dan Sertifikat Laik Operasi sebelum melakukan kegiatan terkait air limbah | Dokumen Persetujuan Teknis, SLO |
| 2 | Pasal 2 huruf b | Pahami Persetujuan Teknis dan SLO untuk kegiatan pembuangan Emisi | Perusahaan wajib memperoleh Persetujuan Teknis dan Sertifikat Laik Operasi sebelum melakukan kegiatan terkait emisi | Dokumen Persetujuan Teknis, SLO |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 3 ayat (1) huruf a | Miliki Persetujuan Teknis bagi setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah | Perusahaan harus mendapatkan Persetujuan Teknis sebagai syarat sah operasional terkait air limbah | Dokumen Persetujuan Teknis |
| 2 | Pasal 3 ayat (1) huruf b | Miliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah | SLO menunjukkan bahwa fasilitas pengolahan limbah memenuhi standar teknis dan aman untuk beroperasi | Dokumen SLO |
| 3 | Pasal 3 ayat (2) huruf a | Terapkan pembuangan Air Limbah ke badan air permukaan sesuai ketentuan | Perusahaan wajib mengelola limbah cair agar aman sebelum dibuang ke sungai, danau, atau waduk | Dokumen izin pembuangan, laporan pengawasan |
| 4 | Pasal 3 ayat (2) huruf b | Terapkan pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu sesuai ketentuan | Pembuangan ke formasi tanah atau geologi tertentu harus mengikuti prosedur teknis untuk mencegah pencemaran | Dokumen izin, laporan pengawasan |
| 5 | Pasal 3 ayat (2) huruf c | Terapkan pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu sesuai ketentuan | Pemanfaatan air limbah untuk pengisian formasi tertentu harus sesuai standar teknis dan tidak merusak lingkungan | Dokumen izin, laporan pemanfaatan |
| 6 | Pasal 3 ayat (2) huruf d | Terapkan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah sesuai ketentuan | Air limbah yang digunakan untuk irigasi atau aplikasi ke tanah harus memenuhi standar kualitas agar tidak merusak tanah | Dokumen izin, laporan pengawasan |
| 7 | Pasal 3 ayat (2) huruf e | Terapkan pembuangan Air Limbah ke laut sesuai ketentuan | Pembuangan limbah ke laut harus memenuhi standar baku mutu air laut dan prosedur izin | Dokumen izin, laporan pengawasan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 4 huruf a | Lakukan Penapisan Secara Mandiri sebelum mengajukan Persetujuan Teknis | Perusahaan wajib melakukan penapisan limbah untuk memastikan kualitas air limbah sesuai standar sebelum pengajuan izin | Dokumen hasil penapisan, laporan internal |
| 2 | Pasal 4 huruf b | Ajukan permohonan Persetujuan Teknis setelah penapisan | Pengajuan Persetujuan Teknis dilakukan ke instansi berwenang setelah limbah melalui penapisan mandiri | Dokumen permohonan, bukti penerimaan |
| 3 | Pasal 5 ayat (1) huruf a | Lakukan kajian teknis sebagai bagian dari Penapisan Secara Mandiri untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis | Perusahaan harus menyiapkan kajian teknis mengenai karakteristik air limbah sebelum mengajukan Persetujuan Teknis | Dokumen kajian teknis |
| 4 | Pasal 5 ayat (1) huruf b | Gunakan Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari Penapisan Secara Mandiri untuk kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis | Perusahaan harus memastikan limbah memenuhi standar teknis pemerintah sebelum mengajukan Persetujuan Teknis | Dokumen standar teknis, laporan internal |
| 5 | Pasal 5 ayat (3) huruf a | Susun kajian teknis jika Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana Usaha/Kegiatan wajib dilengkapi kajian teknis | Penanggung jawab Usaha/Kegiatan harus membuat kajian teknis sebagai persyaratan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis | Dokumen kajian teknis |
| 6 | Pasal 5 ayat (3) huruf b | Susun dokumen pemenuhan Standar Teknis yang Ditetapkan Pemerintah jika Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana Usaha/Kegiatan wajib memenuhi standar teknis | Penanggung jawab Usaha/Kegiatan harus menyusun dokumen yang membuktikan pemenuhan standar teknis pemerintah | Dokumen pemenuhan standar teknis |
| 7 | Pasal 5 ayat (4) | Susun kajian teknis jika Standar Teknis yang Ditetapkan Pemerintah belum tersedia | Penanggung jawab Usaha/Kegiatan wajib membuat kajian teknis sendiri sebagai acuan pemenuhan standar sementara | Dokumen kajian teknis |
| 8 | Pasal 5 ayat (5) | Ikuti tata cara Penapisan Secara Mandiri yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri | Lampiran I berisi prosedur lengkap Penapisan Secara Mandiri yang wajib dipatuhi untuk kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis | Lampiran I Peraturan Menteri |
| 9 | Pasal 6 ayat (1) huruf a | Susun standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam kajian teknis | Kajian teknis harus menjelaskan bagaimana kegiatan memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah | Dokumen kajian teknis, standar baku mutu |
| 10 | Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 | Cantumkan deskripsi kegiatan | Menjelaskan jenis kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan | Dokumen kajian teknis |
| 11 | Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 | Cantumkan rona lingkungan awal | Menjelaskan kondisi lingkungan sebelum kegiatan dilakukan | Dokumen kajian teknis, survei lingkungan |
| 12 | Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 | Cantumkan prakiraan dampak | Menganalisis dampak potensial kegiatan terhadap lingkungan | Dokumen kajian teknis |
| 13 | Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 | Cantumkan rencana pengelolaan lingkungan termasuk sistem pengolahan Air Limbah dan fasilitas injeksi | Menjelaskan langkah-langkah pengelolaan limbah agar aman bagi lingkungan | Dokumen kajian teknis, desain fasilitas |
| 14 | Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5 | Cantumkan rencana pemantauan lingkungan | Menetapkan mekanisme pemantauan kualitas air limbah dan lingkungan secara berkala | Dokumen pemantauan, jadwal monitoring |
| 15 | Pasal 6 ayat (1) huruf b | Susun internalisasi biaya lingkungan dalam kajian teknis | Biaya lingkungan mencakup semua biaya pengelolaan, pengolahan limbah, dan pemantauan lingkungan | Dokumen kajian teknis, laporan biaya |
| 16 | Pasal 6 ayat (2) | Ikuti muatan kajian teknis yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri | Lampiran II memuat rincian semua elemen yang harus ada dalam kajian teknis sesuai kegiatan Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah | Lampiran II Peraturan Menteri |
| 17 | Pasal 7 ayat (1) huruf a | Susun standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam dokumen pemenuhan standar teknis | Dokumen harus memuat cara kegiatan memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan Menteri | Dokumen pemenuhan standar teknis, baku mutu |
| 18 | Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 | Cantumkan deskripsi kegiatan | Menjelaskan jenis kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan | Dokumen pemenuhan standar teknis |
| 19 | Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 2 | Cantumkan rujukan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri | Memuat standar baku mutu resmi dari Menteri yang menjadi acuan pemenuhan | Dokumen pemenuhan standar teknis |
| 20 | Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 3 | Cantumkan rencana pengelolaan lingkungan termasuk sistem pengolahan Air Limbah | Menjelaskan langkah-langkah pengelolaan limbah agar aman bagi lingkungan | Dokumen pemenuhan standar teknis, desain fasilitas |
| 21 | Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 4 | Cantumkan rencana pemantauan lingkungan | Menetapkan mekanisme pemantauan kualitas air limbah dan lingkungan secara berkala | Dokumen pemantauan, jadwal monitoring |
| 22 | Pasal 7 ayat (2) | Ikuti muatan standar teknis yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri | Lampiran III memuat rincian semua elemen yang harus ada dalam dokumen pemenuhan standar teknis sesuai kegiatan Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah | Lampiran III Peraturan Menteri |
| 23 | Pasal 8 ayat (1) huruf a | Ajukan Persetujuan Teknis bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan | Penanggung jawab Usaha/Kegiatan dapat mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sekaligus dengan Persetujuan Lingkungan | Dokumen permohonan Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan |
| 24 | Pasal 8 ayat (1) huruf b | Ajukan Persetujuan Teknis sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan | Penanggung jawab Usaha/Kegiatan dapat mengajukan Persetujuan Teknis terlebih dahulu sebelum mengajukan Persetujuan Lingkungan | Dokumen permohonan Persetujuan Teknis |
| 25 | Pasal 8 ayat (2) | Ajukan Persetujuan Teknis sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan UKL-UPL | Penanggung jawab Usaha/Kegiatan wajib mengajukan Persetujuan Teknis sebelum mengajukan Persetujuan Lingkungan | Dokumen permohonan Persetujuan Teknis |
| 26 | Pasal 8 ayat (3) huruf a | Lampirkan kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar teknis dalam permohonan Persetujuan Teknis | Permohonan harus disertai kajian teknis (Pasal 5 ayat 3 huruf a) atau dokumen pemenuhan standar teknis (Pasal 5 ayat 3 huruf b) | Dokumen kajian teknis / dokumen standar teknis |
| 27 | Pasal 8 ayat (3) huruf b | Lampirkan sistem manajemen lingkungan dalam permohonan Persetujuan Teknis | Permohonan harus menyertakan sistem manajemen lingkungan yang mencakup prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan | Dokumen sistem manajemen lingkungan |
| 28 | Pasal 8 ayat (4) | Susun sistem manajemen lingkungan sesuai tata cara dalam Lampiran IV | Lampiran IV memuat prosedur lengkap penyusunan sistem manajemen lingkungan yang wajib dipatuhi | Lampiran IV Peraturan Menteri |
| 29 | Pasal 9 ayat (1) | Sampaikan dokumen permohonan Persetujuan Teknis secara lengkap dan benar kepada instansi berwenang. | Pemeriksaan dilakukan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam waktu paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima. Kelengkapan dan kebenaran dokumen menjadi dasar agar permohonan dapat diproses. | Dokumen permohonan Persetujuan Teknis / tanda terima pengajuan melalui OSS |
| 30 | Pasal 9 ayat (2) huruf a | Pastikan pejabat pemeriksa di tingkat pusat adalah pejabat pimpinan tinggi madya bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. | Pemeriksaan di tingkat kementerian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya (Eselon I) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki kewenangan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. | SK Penugasan Pejabat Kementerian LHK / surat pemberitahuan hasil pemeriksaan |
| 31 | Pasal 9 ayat (2) huruf b | Pastikan pemeriksaan di tingkat daerah dilakukan oleh pejabat yang membidangi lingkungan hidup pada DLH. | Gubernur atau bupati/wali kota menugaskan pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan dokumen Persetujuan Teknis di wilayahnya. | Bukti koordinasi / surat penugasan pemeriksaan dari DLH |
| 32 | Pasal 9 ayat (3) | Pastikan hasil pemeriksaan dokumen Persetujuan Teknis dituangkan dalam berita acara resmi. | Setelah pemeriksaan dokumen dilakukan, pejabat berwenang wajib menyusun berita acara hasil pemeriksaan yang menyatakan apakah dokumen permohonan telah lengkap dan benar atau tidak lengkap dan/atau tidak benar. | Berita acara hasil pemeriksaan dokumen |
| 33 | Pasal 9 ayat (4) | Lakukan perbaikan dokumen apabila hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar. | Jika hasil pemeriksaan menyatakan dokumen belum lengkap atau tidak benar, pejabat pemeriksa menyampaikan berita acara hasil pemeriksaan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan sesuai petunjuk. | Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan / berita acara dari pejabat pemeriksa |
| 34 | Pasal 9 ayat (5) | Gunakan format berita acara hasil pemeriksaan sesuai Lampiran V Peraturan Menteri. | Berita acara pemeriksaan dokumen wajib disusun dengan format baku yang tercantum dalam Lampiran V, sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini untuk menjamin keseragaman administrasi. | Berita acara sesuai format Lampiran V |
| 35 | Pasal 10 ayat (1) | Lakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen Persetujuan Teknis paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya berita acara hasil pemeriksaan. | Pemohon wajib menindaklanjuti berita acara hasil pemeriksaan dari pejabat berwenang dengan memperbaiki dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak benar, serta menyampaikannya kembali dalam waktu maksimal 10 hari kerja. | Surat berita acara hasil pemeriksaan / bukti pengiriman ulang dokumen melalui OSS |
| 36 | Pasal 10 ayat (2) | Pastikan perbaikan dokumen disampaikan tepat waktu agar permohonan tidak batal secara otomatis. | Jika pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen sampai batas waktu 10 hari kerja, maka permohonan Persetujuan Teknis dinyatakan batal, dan proses harus diulang dari awal. | Tanda terima pengiriman dokumen / bukti unggah OSS |
| 37 | Pasal 11 ayat (1) | Pastikan dokumen permohonan Persetujuan Teknis dinyatakan lengkap dan benar sebelum memasuki tahap penilaian substansi. | Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang ditunjuk akan melanjutkan ke tahap penilaian substansi terhadap isi permohonan. | Berita acara hasil pemeriksaan lengkap dan benar |
| 38 | Pasal 11 ayat (1) huruf a | Siapkan dokumen kajian teknis sesuai ketentuan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang memerlukannya. | Untuk jenis kegiatan yang wajib memiliki kajian teknis, pejabat melakukan penilaian terhadap kesesuaian isi kajian dengan ketentuan teknis lingkungan dan standar pengendalian pencemaran. | Dokumen kajian teknis (misal: analisis teknis sumber emisi, pengolahan limbah, neraca air) |
| 39 | Pasal 11 ayat (1) huruf b | Penuhi dan lengkapi dokumen pemenuhan standar teknis sesuai ketentuan jika kegiatan termasuk kategori wajib standar teknis. | Untuk rencana usaha yang hanya memerlukan dokumen pemenuhan standar teknis, penilaian dilakukan terhadap kesesuaian standar teknis dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b. | Dokumen pemenuhan standar teknis / form kesesuaian standar |
| 40 | Pasal 11 ayat (2) | Pahami bahwa pejabat penilai dapat melibatkan tenaga ahli pengendalian pencemaran air dalam proses penilaian substansi. | Dalam melakukan penilaian substansi terhadap dokumen Persetujuan Teknis, pejabat penilai dapat meminta bantuan tenaga ahli di bidang pengendalian pencemaran air untuk menilai kelayakan teknis kajian. | Surat penugasan tenaga ahli / berita acara penilaian substansi |
| 41 | Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1 | Pastikan isi kajian teknis sesuai dengan besaran usaha dan volume air limbah yang dihasilkan. | Penilaian substansi mencakup kecocokan antara skala usaha/kegiatan dan volume air limbah yang tercantum dalam kajian teknis. | Data volume air limbah / laporan neraca air |
| 42 | Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 2 | Pastikan sistem pengolahan dan/atau pemanfaatan air limbah sesuai dengan ketentuan teknis. | Penilaian dilakukan untuk melihat kesesuaian sistem pengolahan atau pemanfaatan air limbah terhadap jenis kegiatan dan kapasitas IPAL. | Desain IPAL / SOP pengolahan air limbah |
| 43 | Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 3 | Pastikan beban air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan tidak menimbulkan potensi dampak lingkungan. | Pejabat menilai kesesuaian beban pencemaran dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan di sekitar lokasi industri. | Laporan uji laboratorium / hasil uji baku mutu |
| 44 | Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 4 | Pastikan rencana pemantauan lingkungan dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan lingkungan. | Rencana pemantauan lingkungan (RPL) menjadi dasar penilaian efektivitas pengelolaan dan pengendalian dampak pencemaran air. | Dokumen RPL / laporan pemantauan rutin |
| 45 | Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 1 | Pastikan kesesuaian besaran usaha dan/atau kegiatan dengan volume air limbah yang dihasilkan. | Perusahaan wajib memastikan kapasitas produksi dan volume air limbah yang dihasilkan proporsional dengan desain instalasi pengolahan air limbah agar tidak melebihi kapasitas izin. | Laporan produksi dan catatan volume air limbah (log harian IPAL) |
| 46 | Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 2 | Pastikan kesesuaian penerapan baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau standar teknologi. | Perusahaan wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (PP No. 22 Tahun 2021 dan Kepmen LHK terkait baku mutu industri). | Hasil uji laboratorium berkala air limbah (parameter BOD, COD, TSS, pH, dsb.) |
| 47 | Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 3 | Susun dan laksanakan rencana pemantauan lingkungan terhadap pengelolaan air limbah. | Perusahaan wajib memiliki rencana pemantauan kualitas air limbah yang memuat frekuensi pengujian, parameter uji, lokasi sampling, dan metode analisis sesuai ketentuan teknis. | Dokumen RKL-RPL atau DPLH, laporan pemantauan triwulanan |
| 48 | Pasal 11 ayat (4) huruf a | Pastikan kesesuaian substansi kajian teknis atau standar teknis terpenuhi agar Persetujuan Teknis dapat diterbitkan. | Perusahaan wajib memastikan seluruh dokumen kajian atau standar teknis telah memenuhi ketentuan sehingga pejabat penilai dapat menerbitkan Persetujuan Teknis pengelolaan air limbah. | Salinan dokumen Persetujuan Teknis dari pejabat berwenang |
| 49 | Pasal 11 ayat (4) huruf b | Lakukan perbaikan apabila hasil penilaian substansi menyatakan ketidaksesuaian dan permohonan ditolak. | Jika terdapat ketidaksesuaian substansi, perusahaan wajib melakukan perbaikan atas dokumen teknis sesuai alasan penolakan sebelum mengajukan kembali permohonan Persetujuan Teknis. | Surat penolakan beserta berita acara penilaian substansi dari pejabat berwenang |
| 50 | Pasal 11 ayat (5) | Dokumentasikan hasil penilaian substansi dalam bentuk Berita Acara sesuai format resmi. | Hasil penilaian substansi wajib dituangkan dalam Berita Acara sesuai Lampiran VI Peraturan Menteri sebagai bukti administratif yang sah. | Berita Acara hasil penilaian substansi |
| 51 | Pasal 12 | Lakukan penilaian substansi hingga penerbitan Persetujuan Teknis dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. | Proses pemeriksaan substansi dokumen dan penerbitan Persetujuan Teknis wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja oleh pejabat penilai sesuai kewenangannya. | Catatan waktu proses dan tanggal penerbitan Persetujuan Teknis |
| 52 | Pasal 13 ayat (1) | Penuhi seluruh unsur yang wajib tercantum dalam Persetujuan Teknis. | Persetujuan Teknis wajib mencakup: a) standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah, b) standar kompetensi SDM, c) sistem manajemen lingkungan, dan d) periode waktu uji coba sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi. | Dokumen Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh pejabat berwenang |
| 53 | Pasal 13 ayat (2) | Susun Persetujuan Teknis sesuai format resmi yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri. | Persetujuan Teknis wajib disusun menggunakan format baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII untuk memastikan keseragaman dokumen antar instansi dan pemenuhan aspek administratif. | Salinan Persetujuan Teknis dengan format Lampiran VII |
| 54 | Pasal 14 ayat (1) | Pastikan Persetujuan Teknis menjadi bagian dari persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. | Persetujuan Teknis merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari persetujuan lingkungan dan izin berusaha perusahaan manufaktur. | Dokumen izin lingkungan dan OSS RBA yang melampirkan Persetujuan Teknis |
| 55 | Pasal 14 ayat (2) | Laksanakan tata cara permohonan dan penerbitan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Prosedur pengajuan dan penerbitan persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan OSS dan peraturan teknis yang berlaku. | Bukti pengajuan OSS / CEISA dan surat keputusan perizinan |
| 56 | Pasal 15 ayat (1) | Lakukan perubahan Persetujuan Teknis apabila terjadi perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. | Setiap perubahan teknis yang berpotensi memengaruhi karakteristik atau volume air limbah wajib diikuti dengan perubahan Persetujuan Teknis agar tetap sesuai ketentuan lingkungan. | Dokumen permohonan perubahan Persetujuan Teknis |
| 57 | Pasal 15 ayat (2) huruf a | Lakukan perubahan Persetujuan Teknis jika terjadi perubahan desain dan/atau teknologi instalasi pengolahan air limbah. | Setiap perubahan desain atau penerapan teknologi baru pada instalasi IPAL wajib dilaporkan dan diikuti dengan perubahan Persetujuan Teknis agar tetap sesuai ketentuan lingkungan. | Dokumen desain IPAL terbaru, laporan teknis |
| 58 | Pasal 15 ayat (2) huruf b | Lakukan perubahan Persetujuan Teknis jika dilakukan pembangunan instalasi pengolahan air limbah baru. | Pembangunan IPAL baru harus diajukan perubahan Persetujuan Teknis, termasuk penilaian terhadap kapasitas, sistem pengolahan, dan pemantauan lingkungan. | Dokumen perizinan pembangunan IPAL, gambar teknis |
| 59 | Pasal 15 ayat (2) huruf c | Lakukan perubahan Persetujuan Teknis jika terjadi perubahan pengelolaan air limbah. | Perubahan prosedur pengelolaan, pemanfaatan, atau sistem pemantauan air limbah wajib dilaporkan dan disertai permohonan perubahan Persetujuan Teknis. | SOP pengelolaan air limbah terbaru, laporan perubahan |
| 60 | Pasal 15 ayat (3) | Laksanakan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan. | Semua kegiatan teknis terkait pembuangan atau pemanfaatan air limbah harus mematuhi ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. | Dokumen peraturan, standar baku mutu air limbah, SOP IPAL |
| 61 | Pasal 16 ayat (1) huruf a | Lengkapi perubahan Persetujuan Teknis dengan kajian teknis jika perubahan teknis kegiatan mengubah luas sebaran dampak. | Perusahaan wajib menyusun kajian teknis baru untuk menilai dampak lingkungan yang meluas akibat perubahan kegiatan sebelum mengajukan perubahan Persetujuan Teknis. | Dokumen kajian teknis terbaru, laporan dampak |
| 62 | Pasal 16 ayat (1) huruf b | Lengkapi perubahan Persetujuan Teknis dengan dokumen pemenuhan standar teknis jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah luas sebaran dampak. | Jika perubahan hanya terkait standar teknis (misal teknologi IPAL atau pengelolaan air limbah) tanpa memperluas dampak, cukup menyerahkan dokumen pemenuhan standar teknis. | Dokumen pemenuhan standar teknis terbaru |
| 63 | Pasal 16 ayat (2) | Terapkan tata cara permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis untuk perubahan sesuai prosedur yang berlaku. | Prosedur permohonan perubahan Persetujuan Teknis mengikuti mekanisme yang sama seperti permohonan awal (Pasal 8–12), termasuk pemeriksaan dokumen, penilaian substansi, dan penerbitan Persetujuan Teknis. | Formulir permohonan perubahan, berita acara penilaian substansi, Persetujuan Teknis terbaru |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 17 ayat (1) | Pastikan memiliki sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi yang telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). | Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki IPAL atau fasilitas injeksi yang memenuhi standar teknis dan telah memperoleh SLO dari instansi berwenang. | Sertifikat Laik Operasi (SLO) IPAL / fasilitas injeksi |
| 2 | Pasal 17 ayat (2) huruf a | Laporkan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi untuk memperoleh SLO. | Perusahaan wajib menyerahkan laporan kepada pejabat berwenang mengenai selesainya pembangunan IPAL atau fasilitas injeksi sebagai syarat penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO). | Laporan pembangunan IPAL / dokumen teknis |
| 3 | Pasal 17 ayat (2) huruf b | Laporkan hasil uji coba air limbah untuk memperoleh SLO. | Perusahaan wajib menyerahkan laporan hasil uji coba pengolahan air limbah untuk menilai kinerja sistem IPAL atau fasilitas injeksi sesuai baku mutu sebelum SLO diterbitkan. | Laporan hasil uji coba IPAL / laboratorium |
| 4 | Pasal 17 ayat (3) huruf a | Lampirkan dokumen Perizinan Berusaha dalam laporan SLO. | Perusahaan wajib melampirkan dokumen izin usaha sebagai bukti legalitas usaha dalam laporan penyelesaian pembangunan dan uji coba IPAL/fasilitas injeksi. | Salinan izin usaha / OSS |
| 5 | Pasal 17 ayat (3) huruf b | Lampirkan dokumen Persetujuan Lingkungan dalam laporan SLO. | Persetujuan Lingkungan wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa kegiatan pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. | Salinan persetujuan lingkungan |
| 6 | Pasal 17 ayat (3) huruf c | Lampirkan dokumen Persetujuan Teknis dalam laporan SLO. | Persetujuan Teknis menjadi bukti bahwa IPAL/fasilitas injeksi telah memenuhi standar teknis dan siap diuji coba. | Salinan Persetujuan Teknis |
| 7 | Pasal 17 ayat (3) huruf d | Lampirkan hasil pemantauan air limbah yang diuji oleh laboratorium terdaftar. | Hasil uji air limbah wajib disertakan untuk menunjukkan kinerja IPAL/fasilitas injeksi sesuai baku mutu dan standar teknis. | Laporan laboratorium terdaftar |
| 8 | Pasal 17 ayat (3) huruf e | Lampirkan dokumen kontrol jaminan kualitas (quality assurance / quality control) mengenai tata cara uji air limbah. | Menjamin bahwa prosedur pengujian air limbah dilakukan sesuai standar QA/QC, memastikan hasil uji akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. | Dokumen SOP QA/QC laboratorium |
| 9 | Pasal 17 ayat (3) huruf f | Lampirkan sertifikat registrasi laboratorium lingkungan. | Laboratorium yang melakukan pengujian air limbah wajib memiliki sertifikat registrasi dari Menteri sesuai peraturan untuk validitas hasil uji. | Sertifikat registrasi laboratorium |
| 10 | Pasal 18 ayat (1) | Laksanakan pengujian air limbah sesuai periode waktu uji coba dalam Persetujuan Teknis. | Perusahaan wajib melakukan pengujian air limbah sesuai jangka waktu uji coba yang tercantum dalam Persetujuan Teknis untuk memastikan IPAL/fasilitas injeksi bekerja efektif. | Laporan hasil uji coba air limbah |
| 11 | Pasal 18 ayat (2) | Hentikan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah jika periode uji coba telah berakhir hingga mendapat arahan perbaikan atau SLO. | Setelah periode uji coba selesai, perusahaan dilarang membuang atau memanfaatkan air limbah sampai menerima arahan perbaikan atau penerbitan SLO agar tidak melanggar ketentuan lingkungan. | Surat arahan perbaikan atau SLO |
| 12 | Pasal 19 ayat (1) | Laporkan penyelesaian pembangunan dan uji coba IPAL/fasilitas injeksi kepada pejabat berwenang. | Laporan disampaikan ke Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan agar dilakukan verifikasi instalasi pengolahan air limbah paling lama 5 hari kerja sejak laporan diterima. | Laporan pembangunan dan uji coba IPAL/fasilitas injeksi |
| 13 | Pasal 19 ayat (2) huruf a | Pastikan Menteri menugaskan pejabat tinggi madya untuk verifikasi IPAL. | Untuk laporan yang diterima di tingkat pusat, pejabat pimpinan tinggi madya membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melakukan verifikasi teknis IPAL/fasilitas injeksi. | Surat penugasan pejabat dan hasil verifikasi |
| 14 | Pasal 19 ayat (2) huruf b | Pastikan Gubernur atau bupati/wali kota menugaskan pejabat lingkungan untuk verifikasi IPAL. | Untuk laporan yang diterima di tingkat daerah, pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan verifikasi teknis instalasi IPAL/fasilitas injeksi sesuai kewenangan. | Surat penugasan pejabat dan hasil verifikasi |
| 15 | Pasal 20 huruf a | Pastikan kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana IPAL. | Verifikasi dilakukan untuk mengecek bahwa sarana dan prasarana IPAL/fasilitas injeksi dibangun sesuai standar teknis dan Baku Mutu Air Limbah yang berlaku. | Hasil verifikasi, dokumen Persetujuan Teknis |
| 16 | Pasal 20 huruf b | Pastikan sarana dan prasarana IPAL berfungsi dan memenuhi Baku Mutu Air Limbah. | Verifikasi juga menilai kinerja IPAL/fasilitas injeksi agar pengolahan air limbah efektif dan memenuhi baku mutu sesuai Persetujuan Teknis. | Laporan hasil verifikasi dan uji coba air limbah |
| 17 | Pasal 21 ayat (1) huruf a | Pastikan kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan ke badan air permukaan. | Pengujian dan verifikasi dilakukan agar air limbah yang dibuang ke sungai, danau, atau waduk memenuhi baku mutu yang ditetapkan. | Laporan uji air limbah, Persetujuan Teknis |
| 18 | Pasal 21 ayat (1) huruf b | Pastikan kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan ke formasi tertentu. | Air limbah yang dibuang ke lapisan tanah atau formasi geologi tertentu harus sesuai standar baku mutu dan persyaratan teknis. | Laporan uji air limbah, Persetujuan Teknis |
| 19 | Pasal 21 ayat (1) huruf c | Pastikan kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan ke formasi tertentu. | Pemanfaatan air limbah (misal injeksi atau resapan) ke formasi tertentu harus mengikuti standar teknis agar tidak merusak lingkungan. | Laporan uji air limbah, Persetujuan Teknis |
| 20 | Pasal 21 ayat (1) huruf d | Pastikan kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk aplikasi ke tanah. | Penggunaan air limbah untuk irigasi atau aplikasi ke tanah harus memenuhi baku mutu dan standar teknis agar aman bagi tanah dan tanaman. | Laporan uji air limbah, Persetujuan Teknis |
| 21 | Pasal 21 ayat (1) huruf e | Pastikan kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan ke laut. | Air limbah yang dibuang ke laut harus memenuhi baku mutu laut dan standar teknis untuk mencegah pencemaran ekosistem laut. | Laporan uji air limbah laut, Persetujuan Teknis |
| 22 | Pasal 21 ayat (2) huruf a | Pastikan desain sistem instalasi pengolahan air limbah dan lumpur hasil pengolahan sesuai standar teknis. | Desain IPAL dan pengolahan lumpur harus memenuhi standar teknis untuk memastikan pengolahan air limbah efektif dan aman bagi lingkungan. | Gambar teknik IPAL, dokumen Persetujuan Teknis |
| 23 | Pasal 21 ayat (2) huruf b | Pastikan kapasitas instalasi pengolahan air limbah sesuai kebutuhan volume limbah. | Kapasitas IPAL harus cukup untuk menampung dan mengolah seluruh volume air limbah agar tidak terjadi pencemaran. | Dokumen kapasitas IPAL, Persetujuan Teknis |
| 24 | Pasal 21 ayat (2) huruf c | Pasang alat ukur debit atau alat ukur setara pada titik pembuangan. | Alat ukur diperlukan untuk memantau volume air limbah yang dibuang ke badan air atau laut secara akurat. | Sertifikat kalibrasi alat ukur, laporan pengukuran |
| 25 | Pasal 21 ayat (2) huruf d | Tentukan titik penaatan dengan nama dan titik koordinat. | Titik penaatan adalah lokasi di mana air limbah dikontrol agar sesuai baku mutu sebelum dibuang ke badan air atau laut. | Peta koordinat titik penaatan, laporan pemantauan |
| 26 | Pasal 21 ayat (2) huruf e | Tentukan titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat. | Titik pembuangan adalah lokasi akhir air limbah dibuang ke badan air permukaan atau laut, wajib dicatat secara resmi. | Peta koordinat titik pembuangan, dokumen Persetujuan Teknis |
| 27 | Pasal 21 ayat (2) huruf f | Tentukan titik pemantauan pada badan air permukaan dan/atau laut dengan nama dan koordinat. | Titik pemantauan diperlukan untuk memeriksa kualitas air limbah pasca pembuangan sesuai baku mutu. | Peta titik pemantauan, laporan pemantauan laboratorium |
| 28 | Pasal 21 ayat (3) huruf a | Pasang alat monitoring debit injeksi untuk pengawasan air limbah. | Alat ini digunakan untuk mengukur jumlah air limbah yang disuntikkan ke formasi tertentu agar sesuai baku mutu dan aman bagi lingkungan. | Sertifikat kalibrasi alat, laporan pemantauan |
| 29 | Pasal 21 ayat (3) huruf b | Pasang alat monitoring tekanan injeksi untuk memastikan tekanan injeksi aman. | Memastikan tekanan injeksi sesuai standar teknis agar tidak merusak formasi tanah atau formasi geologi yang menjadi tempat injeksi. | Laporan pemantauan tekanan, dokumen Persetujuan Teknis |
| 30 | Pasal 21 ayat (3) huruf c | Gunakan pompa injeksi sesuai kapasitas dan standar teknis. | Pompa injeksi berfungsi memasukkan air limbah ke formasi tertentu dengan kapasitas dan tekanan sesuai standar. | Spesifikasi pompa, laporan operasional |
| 31 | Pasal 21 ayat (3) huruf d | Pastikan fasilitas pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi berfungsi. | Fasilitas ini wajib berfungsi optimal agar air limbah yang disuntikkan telah diproses sesuai baku mutu dan tidak mencemari lingkungan. | Laporan pemantauan, hasil uji laboratorium |
| 32 | Pasal 21 ayat (3) huruf e | Pastikan fasilitas kepala sumur injeksi sesuai standar teknis. | Kepala sumur injeksi adalah titik masuk air limbah ke formasi; harus sesuai spesifikasi teknis agar injeksi aman dan terkontrol. | Dokumen teknis kepala sumur, laporan inspeksi |
| 33 | Pasal 21 ayat (3) huruf f | Pastikan sumur pantau berfungsi untuk memantau kondisi formasi. | Sumur pantau digunakan untuk memantau kualitas dan tekanan formasi pasca injeksi, memastikan lingkungan tidak terdampak. | Laporan sumur pantau, hasil monitoring |
| 34 | Pasal 21 ayat (4) huruf a | Pastikan desain sistem instalasi pengolahan air limbah dan lumpur hasil pengolahan sesuai standar teknis. | Desain IPAL dan pengolahan lumpur harus sesuai standar teknis agar air limbah aman digunakan untuk aplikasi ke tanah. | Gambar teknik IPAL, dokumen Persetujuan Teknis |
| 35 | Pasal 21 ayat (4) huruf b | Pastikan kapasitas instalasi pengolahan air limbah sesuai volume yang diolah. | Kapasitas IPAL harus cukup untuk menampung dan mengolah air limbah sebelum digunakan untuk aplikasi ke tanah. | Dokumen kapasitas IPAL, laporan uji coba |
| 36 | Pasal 21 ayat (4) huruf c | Pasang alat ukur debit atau alat ukur setara untuk memantau volume air limbah. | Alat ukur diperlukan untuk memonitor jumlah air limbah yang diterapkan ke tanah agar aman dan sesuai baku mutu. | Sertifikat kalibrasi alat, laporan pengukuran |
| 37 | Pasal 21 ayat (4) huruf d | Tentukan titik penaatan dengan nama dan titik koordinat. | Titik penaatan adalah lokasi kontrol kualitas air limbah sebelum diterapkan ke tanah. | Peta koordinat titik penaatan, laporan pemantauan |
| 38 | Pasal 21 ayat (4) huruf e | Tentukan lokasi pemanfaatan dengan nama dan titik koordinat. | Lokasi pemanfaatan air limbah di tanah harus tercatat resmi agar aman dan sesuai standar baku mutu. | Peta lokasi pemanfaatan, laporan pemantauan |
| 39 | Pasal 21 ayat (4) huruf f | Tentukan titik pemantauan pada tanah dan air tanah dengan nama dan titik koordinat. | Titik pemantauan diperlukan untuk mengevaluasi dampak aplikasi air limbah terhadap tanah dan air tanah. | Peta titik pemantauan, laporan laboratorium |
| 40 | Pasal 22 ayat (1) huruf a | Lakukan evaluasi sistem pengolahan air limbah sesuai SOP. | Mengevaluasi seluruh proses pengolahan air limbah agar sarana dan prasarana berfungsi optimal sesuai standar operasional prosedur perusahaan dan Persetujuan Teknis. | Laporan evaluasi SOP IPAL, dokumen Persetujuan Teknis |
| 41 | Pasal 22 ayat (1) huruf b | Bandingkan hasil uji air limbah 2 bulan terakhir dengan nilai Baku Mutu Air Limbah. | Memastikan bahwa kualitas air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis. | Laporan uji laboratorium, sertifikat laboratorium terdaftar |
| 42 | Pasal 22 ayat (2) | Lakukan uji air limbah melalui laboratorium terdaftar resmi. | Laboratorium pengujian harus memiliki registrasi resmi dari Menteri agar hasil uji sah secara hukum dan diakui. | Sertifikat registrasi laboratorium, laporan uji |
| 43 | Pasal 23 | Susun berita acara hasil verifikasi Persetujuan Teknis. | Hasil verifikasi terkait kesesuaian sarana, prasarana, dan pemenuhan baku mutu air limbah wajib dicatat dalam berita acara menggunakan format Lampiran VIII. | Berita acara verifikasi, dokumen Persetujuan Teknis |
| 44 | Pasal 24 ayat (1) huruf a | Nyatakan dalam berita acara bahwa Usaha/Kegiatan sesuai Persetujuan Teknis. | Jika semua persyaratan teknis dan baku mutu dipenuhi, berita acara mencatat kesesuaian Persetujuan Teknis. | Berita acara, dokumen verifikasi |
| 45 | Pasal 24 ayat (1) huruf b | Nyatakan dalam berita acara bahwa Usaha/Kegiatan tidak sesuai Persetujuan Teknis. | Jika terdapat ketidaksesuaian, berita acara harus mencatat temuan secara rinci dan disertai rekomendasi perbaikan agar memenuhi Persetujuan Teknis. | Berita acara, dokumen verifikasi |
| 46 | Pasal 24 ayat (2) huruf a | Terbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) jika hasil verifikasi Usaha/Kegiatan sesuai Persetujuan Teknis. | Pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota) menerbitkan SLO sebagai bukti bahwa sarana, prasarana, dan pemenuhan baku mutu air limbah telah sesuai standar. | SLO, berita acara verifikasi |
| 47 | Pasal 24 ayat (2) huruf b angka 1 | Sampaikan arahan perbaikan sarana dan prasarana jika hasil verifikasi tidak sesuai Persetujuan Teknis. | Pejabat memberikan instruksi perbaikan untuk memastikan fasilitas pengolahan air limbah memenuhi Persetujuan Teknis. | Surat arahan perbaikan, berita acara verifikasi |
| 48 | Pasal 24 ayat (2) huruf b angka 2 | Sampaikan arahan perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan. | Jika ketidaksesuaian memerlukan perubahan dokumen Persetujuan Teknis atau Lingkungan, pejabat memberikan arahan resmi agar dokumen diperbarui. | Surat arahan perubahan, berita acara verifikasi |
| 49 | Pasal 24 ayat (2) huruf b angka 3 | Tetapkan jangka waktu perbaikan jika hasil verifikasi tidak sesuai Persetujuan Teknis. | Pejabat menetapkan batas waktu perbaikan agar perusahaan segera mematuhi Persetujuan Teknis dan memperoleh SLO. | Surat arahan perbaikan, berita acara verifikasi |
| 50 | Pasal 24 ayat (3) | Pastikan penerbitan SLO dan arahan dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah verifikasi selesai. | Pejabat berwenang wajib menerbitkan SLO atau arahan perbaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. | Dokumen SLO, surat arahan, berita acara verifikasi |
| 51 | Pasal 24 ayat (4) | Pastikan SLO dan arahan disampaikan kepada penanggung jawab Usaha/Kegiatan. | Setelah diterbitkan, dokumen SLO atau arahan perbaikan wajib diserahkan secara resmi kepada perusahaan sebagai bukti sah dan petunjuk tindakan. | Bukti penerimaan dokumen SLO/arah, tanda terima surat |
| 52 | Pasal 25 ayat (1) | Lakukan perbaikan maksimal 1 kali berdasarkan arahan pejabat. | Perusahaan hanya diberikan satu kesempatan untuk memperbaiki sarana, prasarana, atau dokumen yang tidak sesuai arahan pejabat. | Laporan perbaikan, dokumentasi pelaksanaan |
| 53 | Pasal 25 ayat (2) | Sampaikan hasil perbaikan kepada pejabat untuk verifikasi ulang. | Setelah perbaikan selesai, perusahaan wajib menyerahkan dokumen atau bukti fisik perbaikan kepada pejabat berwenang untuk diverifikasi. | Dokumen perbaikan, berita acara verifikasi ulang |
| 54 | Pasal 25 ayat (3) huruf a | Patuhi arahan perbaikan yang diberikan pejabat sesuai Persetujuan Teknis. | Jika hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tidak memenuhi arahan perbaikan, wajib segera menindaklanjuti agar tidak terkena penegakan hukum. | Surat arahan perbaikan, berita acara verifikasi |
| 55 | Pasal 25 ayat (3) huruf b | Terima dan patuhi penerbitan SLO apabila telah sesuai Persetujuan Teknis. | Jika hasil verifikasi menunjukkan perusahaan telah sesuai Persetujuan Teknis, wajib menerima SLO sebagai bukti kepatuhan dan legalitas operasional. | SLO, berita acara verifikasi |
| 56 | Pasal 26 ayat (1) | Sampaikan kembali laporan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah setelah proses penegakan hukum selesai. | Penanggung jawab Usaha wajib menyerahkan laporan lengkap disertai surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa proses penegakan hukum telah selesai. | Laporan kegiatan, surat keterangan selesai penegakan hukum |
| 57 | Pasal 26 ayat (2) | Ikuti ketentuan penyampaian laporan sebagaimana di Pasal 17 dan Pasal 19 secara mutatis mutandis. | Mekanisme penyampaian laporan setelah penegakan hukum sama seperti prosedur pengajuan laporan awal dan verifikasi instalasi pengolahan Air Limbah. | Laporan kegiatan, berita acara verifikasi |
| 58 | Pasal 27 ayat (1) huruf a | Gunakan SLO sebagai dasar dimulainya operasional Usaha dan/atau Kegiatan. | Perusahaan diharuskan memulai kegiatan operasional hanya setelah SLO diterbitkan, memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Teknis dan standar lingkungan. | SLO, dokumen operasional |
| 59 | Pasal 27 ayat (1) huruf b | Gunakan SLO sebagai dasar pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. | SLO menjadi acuan bagi pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Perizinan Berusaha dan Persetujuan Teknis. | SLO, berita acara pengawasan |
| 60 | Pasal 27 ayat (2) | Susun SLO menggunakan format Lampiran IX. | Dokumen SLO harus mengikuti format resmi yang ditetapkan dalam Lampiran IX agar valid secara administratif dan legal. | SLO Lampiran IX |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 28 huruf a | Miliki Persetujuan Teknis sebelum melakukan kegiatan pembuangan Emisi. | Perusahaan wajib memiliki Persetujuan Teknis sebagai bukti bahwa kegiatan pembuangan Emisi sesuai standar lingkungan yang ditetapkan. | Dokumen Persetujuan Teknis |
| 2 | Pasal 28 huruf b | Miliki SLO sebelum melakukan kegiatan pembuangan Emisi. | Perusahaan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan pejabat berwenang sebagai bukti kelaikan sistem pengelolaan Emisi. | SLO |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 29 huruf a | Lakukan penapisan secara mandiri sebelum permohonan Persetujuan Teknis. | Perusahaan wajib melakukan penapisan Emisi sendiri untuk memastikan kegiatan memenuhi standar lingkungan sebelum mengajukan Persetujuan Teknis. | Laporan penapisan internal, dokumentasi uji |
| 2 | Pasal 29 huruf b | Ajukan permohonan Persetujuan Teknis kepada pejabat berwenang. | Setelah melakukan penapisan, perusahaan harus mengajukan permohonan resmi Persetujuan Teknis agar kegiatan pembuangan Emisi legal dan terverifikasi. | Formulir permohonan, dokumen pendukung |
| 3 | Pasal 30 ayat (1) huruf a | Lakukan penapisan secara mandiri berdasarkan lokasi WPPMU kelas I. | Perusahaan wajib menilai lokasi kegiatan untuk menentukan risiko dan langkah pengendalian Emisi sesuai WPPMU kelas I. | Laporan penapisan internal, peta lokasi WPPMU |
| 4 | Pasal 30 ayat (1) huruf b | Lakukan penapisan secara mandiri jika dampak Emisi tinggi. | Perusahaan wajib menilai dampak tinggi Emisi dan melakukan langkah pengendalian sesuai standar teknis yang berlaku. | Laporan penapisan, dokumen evaluasi dampak |
| 5 | Pasal 30 ayat (1) huruf c | Lakukan penapisan secara mandiri jika dampak Emisi rendah. | Perusahaan wajib menilai dampak rendah Emisi dan memastikan permohonan Persetujuan Teknis sesuai standar minimal. | Laporan penapisan, dokumen evaluasi dampak |
| 6 | Pasal 30 ayat (2) huruf a | Tentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa kajian teknis. | Jika hasil penapisan menunjukkan perlu kajian teknis, perusahaan wajib menyiapkan dokumen kajian teknis sesuai standar lingkungan. | Laporan penapisan, dokumen kajian teknis |
| 7 | Pasal 30 ayat (2) huruf b | Tentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. | Jika hasil penapisan menunjukkan cukup standar teknis, perusahaan wajib menyiapkan dokumen standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. | Laporan penapisan, dokumen standar teknis |
| 8 | Pasal 30 ayat (3) huruf a | Susun kajian teknis jika hasil penapisan yang bersifat wajib dilengkapi kajian teknis. | Perusahaan wajib menyusun kajian teknis untuk rencana Usaha/Kegiatan yang memerlukan kajian guna memastikan pemenuhan standar lingkungan. | Dokumen kajian teknis |
| 9 | Pasal 30 ayat (3) huruf b | Susun dokumen pemenuhan standar teknis jika hasil penapisan menunjukkan wajib standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. | Perusahaan wajib menyusun dokumen standar teknis untuk memastikan Baku Mutu Emisi terpenuhi sesuai rencana Usaha/Kegiatan. | Dokumen standar teknis, laporan penapisan |
| 10 | Pasal 30 ayat (4) | Susun kajian teknis jika Baku Mutu Emisi belum ditetapkan oleh Pemerintah. | Jika Baku Mutu Emisi belum ada secara resmi, perusahaan wajib menyusun kajian teknis untuk memastikan rencana Usaha/Kegiatan tetap memenuhi standar lingkungan. | Dokumen kajian teknis |
| 11 | Pasal 30 ayat (5) | Laksanakan tata cara Penapisan Secara Mandiri sesuai tata cara Lampiran X. | Penapisan secara mandiri harus mengikuti prosedur dan format yang tercantum dalam Lampiran X agar hasil dapat diterima pejabat berwenang. | Laporan penapisan sesuai Lampiran X |
| 12 | Pasal 31 ayat (1) huruf a | Susun deskripsi kegiatan dalam kajian teknis. | Perusahaan wajib menjelaskan seluruh kegiatan Usaha/Kegiatan secara rinci sebagai acuan evaluasi dampak lingkungan. | Dokumen kajian teknis |
| 13 | Pasal 31 ayat (1) huruf b | Cantumkan rona awal lingkungan dalam kajian teknis. | Perusahaan wajib mendeskripsikan kondisi lingkungan sebelum kegiatan untuk perbandingan dampak setelah kegiatan. | Dokumen kajian teknis, survei lingkungan |
| 14 | Pasal 31 ayat (1) huruf c | Rancang desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi. | Perusahaan wajib menyusun desain teknis sistem pengendalian Emisi untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan. | Dokumen kajian teknis, gambar teknis |
| 15 | Pasal 31 ayat (1) huruf d | Buat prakiraan dampak lingkungan. | Perusahaan wajib memprediksi dampak kegiatan terhadap lingkungan untuk menentukan tindakan mitigasi yang diperlukan. | Dokumen kajian teknis, hasil simulasi |
| 16 | Pasal 31 ayat (1) huruf e | Susun rencana pemantauan lingkungan. | Perusahaan wajib membuat rencana monitoring untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian Emisi. | Dokumen kajian teknis, rencana monitoring |
| 17 | Pasal 31 ayat (1) huruf f | Hitung internalisasi biaya lingkungan. | Perusahaan wajib menganggarkan biaya untuk mitigasi dampak lingkungan, termasuk operasional sistem pengendalian Emisi. | Dokumen kajian teknis, laporan keuangan |
| 18 | Pasal 31 ayat (2) | Pastikan pada muatan kajian teknis sesuai dan mengacu pada Lampiran XI. | Perusahaan wajib menyusun kajian teknis yang mengikuti ketentuan muatan yang tercantum dalam Lampiran XI. | Lampiran XI, dokumen kajian teknis |
| 19 | Pasal 32 ayat (1) huruf a | Susun deskripsi kegiatan untuk dokumen pemenuhan standar teknis Baku Mutu Emisi. | Perusahaan wajib menjelaskan seluruh kegiatan Pembuangan Emisi secara rinci sebagai acuan evaluasi kesesuaian dengan Baku Mutu Emisi. | Dokumen pemenuhan standar teknis |
| 20 | Pasal 32 ayat (1) huruf b | Cantumkan rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan Menteri. | Perusahaan wajib mengikuti Baku Mutu Emisi resmi agar kegiatan sesuai dengan regulasi pemerintah. | Dokumen pemenuhan standar teknis, regulasi Menteri |
| 21 | Pasal 32 ayat (1) huruf c | Rancang desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi. | Perusahaan wajib menyusun desain teknis pengendalian Emisi agar sesuai standar Baku Mutu Emisi. | Dokumen pemenuhan standar teknis, gambar teknis |
| 22 | Pasal 32 ayat (1) huruf d | Susun rencana pemantauan lingkungan. | Perusahaan wajib membuat rencana monitoring untuk menilai efektivitas pengendalian Emisi dan memastikan kepatuhan terhadap Baku Mutu Emisi. | Dokumen pemenuhan standar teknis, rencana monitoring |
| 23 | Pasal 32 ayat (1) huruf e | Hitung internalisasi biaya lingkungan. | Perusahaan wajib menganggarkan biaya untuk mitigasi dampak lingkungan dan operasional sistem pengendalian Emisi. | Dokumen pemenuhan standar teknis, laporan keuangan |
| 24 | Pasal 32 ayat (2) | Pastikan muatan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai dan mengacu pada Lampiran XII. | Perusahaan wajib menyusun dokumen pemenuhan standar teknis Baku Mutu Emisi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran XII. | Lampiran XII, dokumen pemenuhan standar teknis |
| 25 | Pasal 33 ayat (1) huruf a | Ajukan permohonan Persetujuan Teknis bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan. | Penanggung jawab Usaha wajib menyerahkan permohonan Persetujuan Teknis ke instansi berwenang bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan. | Formulir permohonan Persetujuan Teknis & Lingkungan |
| 26 | Pasal 33 ayat (1) huruf b | Ajukan permohonan Persetujuan Teknis sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan. | Alternatif tata cara pengajuan Persetujuan Teknis, perusahaan dapat mengajukan terlebih dahulu sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan. | Formulir permohonan Persetujuan Teknis & Lingkungan |
| 27 | Pasal 33 ayat (2) | Ajukan Persetujuan Teknis sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan bagi Usaha/Kegiatan yang wajib UKL-UPL. | Perusahaan yang wajib UKL-UPL harus menyampaikan permohonan Persetujuan Teknis terlebih dahulu ke instansi berwenang sebelum mengajukan izin lingkungan. | Formulir permohonan Persetujuan Teknis & Lingkungan |
| 28 | Pasal 33 ayat (3) huruf a | Lengkapi permohonan Persetujuan Teknis dengan kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar teknis Baku Mutu Emisi. | Perusahaan wajib melampirkan dokumen teknis sesuai jenis usaha: - Kajian teknis (Pasal 30 ayat 3a & 4) untuk usaha dengan dampak tinggi; - Dokumen pemenuhan standar teknis Baku Mutu Emisi (Pasal 30 ayat 3b) untuk usaha dengan standar teknis. | Dokumen teknis, Lampiran X/XI/XII |
| 29 | Pasal 33 ayat (3) huruf b | Lengkapi permohonan Persetujuan Teknis dengan sistem manajemen lingkungan. | Perusahaan wajib menyusun sistem manajemen lingkungan sebagai bagian dari persyaratan teknis untuk Persetujuan Teknis. | Dokumen sistem manajemen lingkungan |
| 30 | Pasal 33 ayat (4) | Susun sistem manajemen lingkungan sesuai Lampiran XIII. | Perusahaan wajib mengikuti pedoman dalam Lampiran XIII untuk penyusunan sistem manajemen lingkungan agar sesuai standar regulasi. | Lampiran XIII, dokumen sistem manajemen lingkungan |
| 31 | Pasal 34 ayat (1) | Serahkan dokumen permohonan Persetujuan Teknis kepada instansi berwenang untuk diperiksa kelengkapan dan kebenarannya paling lama 2 hari kerja sejak diterima. | Perusahaan wajib memastikan dokumen permohonan lengkap dan benar agar pemeriksaan dapat dilakukan tepat waktu oleh instansi berwenang. | Formulir permohonan Persetujuan Teknis & dokumen pendukung |
| 32 | Pasal 34 ayat (2) huruf a | Pastikan pejabat yang berwenang ditugaskan untuk memeriksa dokumen Persetujuan Teknis yakni Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. | Penugasan pejabat ini memastikan pemeriksaan dokumen dilakukan oleh pihak yang kompeten di tingkat pusat. | Surat penugasan pejabat |
| 33 | Pasal 34 ayat (2) huruf b | Pastikan pejabat yang berwenang ditugaskan untuk memeriksa dokumen Persetujuan Teknis yakni Gubernur atau bupati/wali kota menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup. | Penugasan pejabat ini memastikan pemeriksaan dokumen dilakukan oleh pihak yang kompeten di tingkat daerah. | Surat penugasan pejabat |
| 34 | Pasal 34 ayat (3) huruf a | Susun berita acara pemeriksaan dokumen Persetujuan Teknis jika permohonan lengkap dan benar. | Hasil pemeriksaan menyatakan dokumen permohonan lengkap dan benar. | Berita Acara Pemeriksaan (Lampiran XIV) |
| 35 | Pasal 34 ayat (3) huruf b | Susun berita acara pemeriksaan dokumen Persetujuan Teknis jika permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. | Hasil pemeriksaan menyatakan dokumen permohonan tidak lengkap atau ada kesalahan. | Berita Acara Pemeriksaan (Lampiran XIV) |
| 36 | Pasal 34 ayat (4) | Sampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar. | Memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen agar bisa diproses lebih lanjut. | Surat penyampaian berita acara |
| 37 | Pasal 34 ayat (5) | Gunakan format berita acara sesuai Lampiran XIV dalam penyusunan berita acara. | Format standar untuk konsistensi administrasi pemeriksaan dokumen. | Lampiran XIV Peraturan Menteri |
| 38 | Pasal 35 ayat (1) | Lakukan perbaikan dokumen yang mendapatkan berita acara dan sampaikan kembali dokumen paling lama 10 hari kerja. | Pemohon wajib memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, lalu menyerahkannya kembali agar proses dapat dilanjutkan. | Dokumen perbaikan yang diserahkan |
| 39 | Pasal 35 ayat (2) | Sampaikan dokumen perbaikan tepat waktu. jika tidak, permohonan dinyatakan batal. | Jika dokumen tidak dikembalikan dalam 10 hari kerja, permohonan Persetujuan Teknis dibatalkan. | Surat keputusan pembatalan permohonan |
| 40 | Pasal 36 ayat (1) huruf a | Siapkan kajian teknis untuk penilaian substansi. | Perusahaan wajib menyiapkan kajian teknis sesuai rencana usaha/kegiatan agar pejabat dapat menilai substansi dokumen. | Berita acara pemeriksaan dokumen |
| 41 | Pasal 36 ayat (1) huruf b | Siapkan dokumen pemenuhan standar teknis Baku Mutu Emisi untuk penilaian substansi. | Perusahaan wajib menyusun dokumen standar teknis agar memenuhi persyaratan Baku Mutu Emisi yang berlaku. | Berita acara pemeriksaan dokumen |
| 42 | Pasal 36 ayat (2) | Fasilitasi keterlibatan tenaga ahli pengendalian pencemaran udara jika diperlukan. | Perusahaan harus menyediakan informasi atau akses agar tenaga ahli dapat menilai dokumen substansi. | Catatan koordinasi dengan tenaga ahli |
| 43 | Pasal 36 ayat (3) huruf a angka 1 | Periksa kesesuaian besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan beban Emisi. | Penilaian substansi harus memastikan bahwa kapasitas usaha/kegiatan sesuai dengan beban Emisi yang dihasilkan. | Dokumen kajian teknis, laporan Emisi |
| 44 | Pasal 36 ayat (3) huruf a angka 2 | Periksa kesesuaian sistem alat pengendali Emisi. | Penilaian dilakukan terhadap desain, fungsi, dan efektivitas alat pengendali Emisi yang dipasang. | Dokumen desain alat pengendali, hasil uji coba |
| 45 | Pasal 36 ayat (3) huruf a angka 3 | Periksa kesesuaian sumber Emisi dengan rencana usaha/kegiatan. | Menilai apakah sumber Emisi sesuai dengan jenis, lokasi, dan kapasitas usaha yang direncanakan. | Kajian teknis, peta lokasi sumber Emisi |
| 46 | Pasal 36 ayat (3) huruf a angka 4 | Periksa rencana pemantauan lingkungan untuk efektivitas rencana pemantauan. | Menilai apakah rencana pemantauan dapat mengevaluasi efektivitas pengendalian Emisi secara menyeluruh. | Dokumen rencana pemantauan, laporan pengujian |
| 47 | Pasal 36 ayat (3) huruf b angka 1 | Periksa kesesuaian besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan beban Emisi. | Penanggung jawab Usaha wajib memastikan kapasitas kegiatan sesuai dengan beban Emisi yang dihasilkan agar tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan. | Dokumen standar teknis, laporan Emisi |
| 48 | Pasal 36 ayat (3) huruf b angka 2 | Periksa kesesuaian rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan Menteri. | Penanggung jawab Usaha wajib mengacu pada Baku Mutu Emisi resmi yang ditetapkan pemerintah dalam dokumen pemenuhan standar teknis. | Dokumen pemenuhan standar teknis, peraturan Menteri terkait |
| 49 | Pasal 36 ayat (3) huruf b angka 3 | Periksa kesesuaian desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi. | Penanggung jawab Usaha wajib memastikan desain sarana dan prasarana pengendalian Emisi sesuai standar teknis dan dapat berfungsi efektif. | Dokumen desain, hasil uji coba sarana/prasarana |
| 50 | Pasal 36 ayat (3) huruf b angka 4 | Periksa rencana pemantauan lingkungan yang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pengendalian Emisi. | Penanggung jawab Usaha wajib menyiapkan rencana pemantauan lingkungan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian Emisi secara menyeluruh, termasuk frekuensi, metode, dan indikator pengukuran. | Dokumen rencana pemantauan, laporan pengujian |
| 51 | Pasal 36 ayat (4) huruf a | Pastikan kesesuaian hasil penilaian substansi terpenuhi agar Persetujuan Teknis diterbitkan. | Perusahaan wajib memastikan dokumen, kajian teknis, dan standar teknis Emisi lengkap dan sesuai agar pejabat penilai dapat menerbitkan Persetujuan Teknis. | Dokumen Persetujuan Teknis, berita acara penilaian substansi |
| 52 | Pasal 36 ayat (4) huruf b | Perbaiki dokumen sesuai alasan penolakan pejabat penilai, jika kesesuaian tidak terpenuhi | Perusahaan wajib memperbaiki dokumen teknis dan kajian sesuai catatan penilaian pejabat sebelum dapat mengajukan kembali Persetujuan Teknis. | Berita acara penolakan, dokumen perbaikan |
| 53 | Pasal 36 ayat (5) | Susun berita acara hasil penilaian substansi menggunakan format Lampiran XV. | Perusahaan wajib menerima dan menyimpan berita acara hasil penilaian substansi sebagai bukti kepatuhan dan dokumen pengajuan Persetujuan Teknis. | Berita acara hasil penilaian substansi (Lampiran XV) |
| 54 | Pasal 37 | Pastikan penilaian substansi dilakukan dan Persetujuan Teknis diterbitkan paling lama 30 hari kerja. | Perusahaan wajib menyiapkan dokumen kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar Baku Mutu Emisi agar pejabat penilai dapat melakukan penilaian substansi dalam waktu maksimal 30 hari kerja. | Dokumen permohonan Persetujuan Teknis, berita acara penilaian |
| 55 | Pasal 38 ayat (1) | Penuhi semua komponen Persetujuan Teknis, yakni: a. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi b. Standar kompetensi sumber daya manusia c. Sistem manajemen lingkungan d. Periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi | Perusahaan wajib memastikan semua komponen tersebut lengkap agar Persetujuan Teknis sah dan dapat digunakan sebagai dasar operasional. | Dokumen Persetujuan Teknis (Lampiran XVI) |
| 56 | Pasal 38 ayat (2) | Gunakan format resmi Lampiran XVI untuk menyusun Persetujuan Teknis. | Perusahaan wajib menerima dan menyimpan dokumen Persetujuan Teknis sesuai format resmi Lampiran XVI sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi. | Persetujuan Teknis sesuai Lampiran XVI |
| 57 | Pasal 39 ayat (1) | Gunakan Persetujuan Teknis sebagai syarat penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. | Perusahaan wajib memastikan Persetujuan Teknis telah diterbitkan dan menjadi bagian dari dokumen Persetujuan Lingkungan serta Perizinan Berusaha sebelum memulai operasional. | Dokumen Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha |
| 58 | Pasal 39 ayat (2) | Laksanakan permohonan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan serta Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan wajib mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lingkungan dan izin usaha agar dokumen legalitas sah. | SOP internal, dokumen permohonan, regulasi perundang-undangan |
| 59 | Pasal 40 ayat (1) | Lakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan mengubah teknis kegiatan pembuangan Emisi. | Perusahaan wajib mengajukan perubahan Persetujuan Teknis sebelum melakukan perubahan teknis apapun pada sistem pembuangan Emisi. | Dokumen Persetujuan Teknis lama dan baru |
| 60 | Pasal 40 ayat (2) huruf a | Perbarui Persetujuan Teknis untuk perubahan desain dan/atau alat pengendali Emisi. | Jika desain alat pengendali Emisi diubah, perusahaan wajib memperbarui dokumen Persetujuan Teknis. | Desain baru, dokumen Persetujuan Teknis |
| 61 | Pasal 40 ayat (2) huruf b | Perbarui Persetujuan Teknis untuk pembangunan alat pengendali Emisi baru. | Setiap pembangunan alat pengendali Emisi harus disertai perubahan Persetujuan Teknis. | Dokumen konstruksi, Persetujuan Teknis |
| 62 | Pasal 40 ayat (2) huruf c | Perbarui Persetujuan Teknis untuk perubahan proses kegiatan. | Jika proses operasional yang menghasilkan Emisi berubah, Persetujuan Teknis harus disesuaikan. | SOP proses, dokumen Persetujuan Teknis |
| 63 | Pasal 40 ayat (3) | Laksanakan teknis kegiatan pembuangan Emisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Semua kegiatan pembuangan Emisi harus sesuai hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk standar teknis dan baku mutu Emisi. | Peraturan Menteri, dokumen internal |
| 64 | Pasal 41 ayat (1) huruf a | Lengkapi perubahan Persetujuan Teknis dengan kajian teknis jika perubahan teknis kegiatan mengubah luas sebaran dampak. | Apabila perubahan teknis memengaruhi area dampak Emisi, perusahaan wajib menyusun kajian teknis untuk menilai potensi dampak lingkungan. | Dokumen kajian teknis |
| 65 | Pasal 41 ayat (1) huruf b | Lengkapi perubahan Persetujuan Teknis dengan dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi jika perubahan teknis tidak mengubah luas sebaran dampak. | Jika perubahan teknis hanya memengaruhi sistem internal tanpa menambah area dampak, perusahaan wajib menyusun dokumen standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. | Dokumen pemenuhan standar teknis |
| 66 | Pasal 41 ayat (2) | Terapkan tata cara permohonan hingga penerbitan Persetujuan Teknis secara mutatis mutandis sesuai Pasal 35–40 untuk permohonan perubahan. | Prosedur perubahan Persetujuan Teknis mengikuti alur permohonan, pemeriksaan dokumen, penilaian substansi, hingga penerbitan Persetujuan Teknis seperti Pasal 35–40. | Dokumen alur permohonan, Berita Acara |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 42 ayat (1) | Pasang instalasi pengendali Emisi yang telah mendapatkan SLO. | Perusahaan wajib memastikan setiap kegiatan pembuangan Emisi memiliki instalasi pengendali Emisi yang beroperasi sesuai standar dan telah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO). | Sertifikat Laik Operasi (SLO) |
| 2 | Pasal 42 ayat (2) | Sampaikan laporan penyelesaian pembangunan alat pengendali Emisi kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan SLO. | Perusahaan harus melaporkan penyelesaian pembangunan instalasi pengendali Emisi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan untuk verifikasi dan penerbitan SLO. | Laporan pembangunan + dokumen pendukung |
| 3 | Pasal 42 ayat (3) huruf a | Lampirkan dokumen Perizinan Berusaha dalam laporan SLO. | Perusahaan wajib menyertakan dokumen izin usaha yang sah sebagai bagian dari laporan penyelesaian pembangunan alat pengendali Emisi untuk verifikasi SLO. | Salinan izin usaha |
| 4 | Pasal 42 ayat (3) huruf b | Lampirkan dokumen Persetujuan Lingkungan dalam laporan SLO. | Menjamin kegiatan telah mendapat persetujuan lingkungan sesuai ketentuan sebelum mendapatkan SLO. | Salinan Persetujuan Lingkungan |
| 5 | Pasal 42 ayat (3) huruf c | Lampirkan dokumen Persetujuan Teknis dalam laporan SLO. | Perusahaan harus menyertakan Persetujuan Teknis sebagai bukti kesesuaian instalasi pengendali Emisi dengan standar yang ditetapkan. | Salinan Persetujuan Teknis |
| 6 | Pasal 42 ayat (3) huruf d | Lampirkan hasil pemantauan Emisi dalam laporan SLO. | Hasil pemantauan Emisi menunjukkan kinerja alat pengendali Emisi sesuai Baku Mutu Emisi. | Laporan pemantauan Emisi |
| 7 | Pasal 42 ayat (3) huruf e | Lampirkan dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (QA/QC) tata cara uji Emisi. | Menunjukkan prosedur uji Emisi dijalankan dengan standar kualitas yang diterapkan perusahaan. | Dokumen QA/QC |
| 8 | Pasal 42 ayat (3) huruf f | Lampirkan sertifikat registrasi laboratorium lingkungan dalam laporan SLO. | Menjamin hasil uji Emisi dilakukan oleh laboratorium yang resmi terdaftar dan diakui pemerintah. | Sertifikat registrasi laboratorium |
| 9 | Pasal 43 ayat (1) huruf a | Pastikan Emisi yang dipantau dihasilkan sesuai periode waktu uji coba yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis. | Perusahaan wajib memantau Emisi sesuai dengan periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi yang tercantum dalam Persetujuan Teknis Pasal 38 ayat (1) huruf d. | Laporan pemantauan Emisi, Persetujuan Teknis |
| 10 | Pasal 43 ayat (1) huruf b | Pastikan hasil uji Emisi dilakukan oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri. | Hasil pemantauan Emisi harus diuji oleh laboratorium resmi yang terdaftar agar memenuhi standar peraturan perundang-undangan. | Sertifikat registrasi laboratorium, laporan uji Emisi |
| 11 | Pasal 43 ayat (2) | Hentikan pembuangan Emisi ke udara ambien jika periode waktu uji coba telah berakhir sampai mendapatkan arahan perbaikan atau SLO. | Perusahaan wajib menahan kegiatan pembuangan Emisi apabila periode pemantauan uji coba telah selesai, untuk mencegah pencemaran yang tidak sesuai standar, sampai arahan perbaikan diterima atau SLO diterbitkan. | Laporan pemantauan Emisi, bukti penghentian operasi |
| 12 | Pasal 44 ayat (1) | Serahkan laporan pembangunan instalasi pengendali Emisi untuk diverifikasi oleh pejabat berwenang paling lama 5 hari kerja sejak laporan diterima. | Perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan laporan pembangunan alat pengendali Emisi kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan verifikasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. | Laporan pembangunan instalasi, tanda terima verifikasi |
| 13 | Pasal 44 ayat (2) huruf a | Pastikan pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi laporan pembangunan instalasi pengendali Emisi. | Pejabat dari Kementerian: Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan | Surat penugasan pejabat, bukti koordinasi verifikasi |
| 14 | Pasal 44 ayat (2) huruf b | Pastikan pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi laporan pembangunan instalasi pengendali Emisi. | Pejabat dari Gubernur/Bupati/Wali Kota: Pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup | Surat penugasan pejabat, bukti koordinasi verifikasi |
| 15 | Pasal 45 huruf a | Pastikan kesesuaian pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara dengan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. | Memastikan bahwa sarana dan prasarana yang dibangun sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis | Hasil uji Emisi, laporan inspeksi, berita acara verifikasi |
| 16 | Pasal 45 huruf b | Pastikan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara berfungsi dan terpenuhi Baku Mutu Emisi. | Memastikan bahwa sistem pengendalian berfungsi efektif sesuai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis | Hasil uji Emisi, laporan inspeksi, berita acara verifikasi |
| 17 | Pasal 46 huruf a | Pastikan desain sistem instalasi pengelolaan Emisi sesuai Persetujuan Teknis. | Mengacu pada desain instalasi yang telah disetujui dalam Persetujuan Teknis, mencakup seluruh sarana pengendalian Emisi. | Dokumen desain Persetujuan Teknis, gambar instalasi |
| 18 | Pasal 46 huruf b | Pastikan kapasitas instalasi pengelolaan Emisi sesuai dengan Persetujuan Teknis. | Memastikan kapasitas instalasi cukup untuk menampung dan mengolah beban Emisi sesuai rencana Usaha/Kegiatan. | Laporan kapasitas instalasi, sertifikat instalasi |
| 19 | Pasal 46 huruf c | Pastikan dimensi dan ketinggian cerobong sesuai Persetujuan Teknis atau standar teknis. | Meliputi tinggi cerobong, diameter, dan struktur sesuai ketentuan teknis untuk pengendalian penyebaran Emisi. | Berita acara inspeksi, gambar cerobong |
| 20 | Pasal 46 huruf d | Pastikan sarana dan prasarana sampling tersedia dan berfungsi. | Alat dan titik sampling harus siap untuk pengambilan sampel Emisi secara periodik sesuai standar. | Laporan uji sampling, berita acara inspeksi |
| 21 | Pasal 46 huruf e | Pastikan lokasi titik penaatan sesuai nama dan koordinat yang ditetapkan. | Titik penaatan harus jelas, sesuai peta dan Persetujuan Teknis, agar pengukuran Emisi akurat. | Peta titik penaatan, berita acara verifikasi |
| 22 | Pasal 46 huruf f | Pastikan lokasi pemantauan kualitas udara ambien sesuai nama dan koordinat. | Titik pemantauan udara ambien harus ditempatkan di lokasi yang telah ditetapkan untuk mengevaluasi dampak Emisi. | Laporan pemantauan udara, peta koordinat |
| 23 | Pasal 47 ayat (1) huruf a | Lakukan evaluasi parameter operasional sistem pengendalian Emisi. | Memastikan semua parameter operasional sistem pengendalian Emisi berjalan sesuai spesifikasi teknis. | Laporan evaluasi parameter operasional |
| 24 | Pasal 47 ayat (1) huruf b | Lakukan evaluasi efisiensi sistem pengendalian Emisi. | Menilai sejauh mana sistem pengendalian Emisi mampu menurunkan emisi sesuai target Baku Mutu Emisi. | Laporan efisiensi sistem |
| 25 | Pasal 47 ayat (1) huruf c | Bandingkan hasil uji Emisi 2 bulan terakhir dengan nilai Baku Mutu Emisi. | Memastikan Emisi aktual tidak melebihi batas Baku Mutu Emisi yang ditetapkan. | Laporan uji laboratorium 2 bulan terakhir |
| 26 | Pasal 47 ayat (1) huruf d | Pastikan alat pengendali Emisi beroperasi normal. | Semua alat pengendali harus dalam kondisi berfungsi penuh sesuai desain. | Berita acara inspeksi alat, laporan operasional |
| 27 | Pasal 47 ayat (2) | Lakukan uji Emisi melalui laboratorium yang terdaftar. | Uji Emisi harus dilakukan oleh laboratorium yang memiliki registrasi resmi dari Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Sertifikat registrasi laboratorium, laporan uji Emisi |
| 28 | Pasal 48 | Susun berita acara hasil verifikasi Persetujuan Teknis sesuai format Lampiran XVII. | Hasil verifikasi terhadap Pasal 45 (standar teknis Emisi), Pasal 46 (kesesuaian teknis), dan Pasal 47 (fungsi alat dan Baku Mutu Emisi) harus dicatat dalam berita acara resmi. | Berita acara verifikasi; Lampiran XVII |
| 29 | Pasal 49 ayat (1) huruf a | Nyatakan dalam berita acara bahwa Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Persetujuan Teknis. | Jika hasil verifikasi menunjukkan kesesuaian, tuliskan “sesuai Persetujuan Teknis” dalam berita acara. | Berita acara verifikasi |
| 30 | Pasal 49 ayat (1) huruf b | Nyatakan dalam berita acara bahwa Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai Persetujuan Teknis. | Jika hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian, tuliskan “tidak sesuai Persetujuan Teknis” dan sertakan rincian temuan. | Berita acara verifikasi |
| 31 | Pasal 49 ayat (2) huruf a | Terima SLO jika hasil verifikasi menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Persetujuan Teknis. | Pejabat yang berwenang menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti kesesuaian kegiatan dengan Persetujuan Teknis. | SLO yang diterbitkan; berita acara verifikasi |
| 32 | Pasal 49 ayat (2) huruf b | Lakukan perbaikan jika hasil verifikasi menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai Persetujuan Teknis. | Pejabat yang berwenang menyampaikan arahan perbaikan yang meliputi: 1. Perbaikan sarana dan prasarana 2. Perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan 3. Jangka waktu perbaikan | Berita acara verifikasi; arahan pejabat |
| 33 | Pasal 49 ayat (3) | Terbitkan SLO dan arahan paling lama 3 hari kerja setelah verifikasi selesai. | Pejabat berwenang wajib menerbitkan SLO atau arahan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak proses verifikasi selesai. | Berita acara verifikasi; dokumen SLO/ arahan |
| 34 | Pasal 49 ayat (4) | Sampaikan SLO dan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. | Dokumen SLO atau arahan harus diserahkan langsung kepada penanggung jawab usaha agar dapat ditindaklanjuti sesuai perintah. | Tanda terima dokumen SLO/ arahan |
| 35 | Pasal 50 ayat (1) | Lakukan perbaikan maksimal 1 kali berdasarkan arahan pejabat. | Perusahaan wajib melakukan perbaikan sesuai arahan dari pejabat, hanya diperbolehkan satu kali per perintah perbaikan. | Laporan perbaikan / bukti pelaksanaan |
| 36 | Pasal 50 ayat (2) | Sampaikan hasil perbaikan kembali kepada pejabat untuk diverifikasi. | Setelah perbaikan dilakukan, hasilnya wajib diserahkan kembali kepada pejabat berwenang untuk verifikasi ulang. | Laporan hasil perbaikan / berita acara verifikasi |
| 37 | Pasal 50 ayat (3) huruf a | Lakukan penegakan hukum jika perusahaan tidak memenuhi arahan perbaikan. | Jika hasil verifikasi menunjukkan perusahaan belum melaksanakan arahan perbaikan sebagaimana ditentukan, pejabat berwenang wajib menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. | Berita acara verifikasi; dokumen penegakan hukum |
| 38 | Pasal 50 ayat (3) huruf b | Terbitkan SLO jika perusahaan telah sesuai Persetujuan Teknis. | Jika verifikasi menyatakan perusahaan telah mematuhi Persetujuan Teknis, pejabat berwenang wajib segera menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti kepatuhan. | Berita acara verifikasi; dokumen SLO |
| 39 | Pasal 51 ayat (1) | Sampaikan kembali laporan setelah menyelesaikan proses penegakan hukum, disertai surat keterangan penyelesaian dari pejabat berwenang. | Perusahaan wajib menyerahkan laporan yang sebelumnya diajukan terkait Emisi dan lingkungan, beserta bukti resmi bahwa proses penegakan hukum telah selesai. | Laporan pemantauan Emisi; Surat keterangan pejabat berwenang |
| 40 | Pasal 51 ayat (2) | Terapkan ketentuan penyampaian laporan sebagaimana di Pasal 42 dan Pasal 44 secara mutatis mutandis. | Prosedur pengiriman laporan mengikuti mekanisme yang sama seperti laporan rutin sebelumnya, termasuk format, waktu, dan pejabat penerima. | Prosedur internal pengiriman laporan; Lampiran XIV/XV |
| 41 | Pasal 52 ayat (1) huruf a | Gunakan SLO sebagai dasar untuk memulai operasional Usaha dan/atau Kegiatan. | Perusahaan wajib menunggu dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum memulai operasional, memastikan semua persyaratan teknis dan lingkungan telah dipenuhi. | Dokumen SLO |
| 42 | Pasal 52 ayat (1) huruf b | Gunakan SLO sebagai dasar pengawasan ketaatan perusahaan dalam Perizinan Berusaha. | SLO menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan tetap mematuhi standar teknis dan Persetujuan Teknis yang berlaku. | Dokumen SLO; Laporan Pengawasan |
| 43 | Pasal 52 ayat (2) | Susun SLO sesuai format Lampiran XVIII. | Semua SLO harus disusun mengikuti format resmi yang telah ditetapkan dalam Lampiran XVIII untuk keabsahan hukum dan administratif. | Lampiran XVIII; SLO |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 53 ayat (1) huruf a | Pastikan menjalankan perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang telah dimiliki sampai berakhirnya Usaha dan/atau Kegiatan. | Perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mempertahankan izin tersebut hingga berakhirnya Usaha dan/atau Kegiatan tanpa harus mengajukan ulang. | Dokumen izin lama |
| 2 | Pasal 53 ayat (1) huruf b | Lanjutkan proses permohonan perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang baru atau perpanjangan sebelum 2 Februari 2021 sampai terbitnya Persetujuan Teknis dan/atau SLO. | Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan dokumennya lengkap secara administratif atau memenuhi persyaratan teknis, dapat melanjutkan proses perizinan hingga diterbitkan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. | Dokumen permohonan; berita acara pemeriksaan |
| 3 | Pasal 53 ayat (1) huruf c | Lakukan kegiatan pembuangan Emisi selama mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungan. | Perusahaan yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi tetap diperbolehkan beroperasi, dengan syarat Persetujuan Lingkungan sudah memuat standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. | Dokumen Persetujuan Lingkungan |
| 4 | Pasal 53 ayat (2) huruf a | Ajukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika perizinan Air Limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. | Perusahaan harus memastikan semua perizinan Air Limbah sudah mencantumkan standar teknis yang berlaku agar tetap sesuai dengan regulasi. | Dokumen perubahan Persetujuan Lingkungan; Standar Teknis Baku Mutu Air Limbah |
| 5 | Pasal 53 ayat (2) huruf b | Ajukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. | Perubahan kegiatan seperti kapasitas produksi, jenis proses, atau lokasi memerlukan pembaruan Persetujuan Lingkungan agar tetap sesuai ketentuan. | Dokumen perubahan Persetujuan Lingkungan |
| 6 | Pasal 53 ayat (3) | Ajukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika kegiatan pembuangan Emisi belum mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. | Perusahaan harus memperbarui Persetujuan Lingkungan agar memuat standar teknis Baku Mutu Emisi untuk tetap sesuai regulasi. | Dokumen perubahan Persetujuan Lingkungan, Standar Teknis Baku Mutu Emisi |
| 7 | Pasal 53 ayat (4) | Lengkapi perubahan Persetujuan Lingkungan dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. | Setiap perubahan Persetujuan Lingkungan harus didukung dokumen resmi Persetujuan Teknis dan/atau SLO agar sah dan memenuhi ketentuan peraturan. | Persetujuan Teknis, SLO, dokumen perubahan Persetujuan Lingkungan |
| 8 | Pasal 53 ayat (5) | Laksanakan perubahan Persetujuan Lingkungan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri berlaku. | Perusahaan wajib menyelesaikan proses perubahan secara tepat waktu agar tidak melanggar batas waktu yang ditetapkan. | Tanggal efektif Peraturan Menteri, dokumen perubahan Persetujuan Lingkungan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 54 huruf a | Hentikan acuan terhadap Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut | Dicabut dan tidak berlaku; perusahaan harus menyesuaikan prosedur Air Limbah ke Peraturan Menteri terbaru | Salinan Peraturan Menteri terbaru |
| 2 | Pasal 54 huruf b | Hentikan acuan terhadap Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi | Dicabut dan tidak berlaku; perusahaan harus menyesuaikan prosedur Air Limbah ke Peraturan Menteri terbaru | Salinan Peraturan Menteri terbaru |
| 3 | Pasal 54 huruf c | Hentikan acuan terhadap Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Lampiran V | Dicabut dan tidak berlaku; perusahaan menyesuaikan tata cara pengelolaan Air Limbah | Salinan Peraturan Menteri terbaru |
| 4 | Pasal 54 huruf d | Hentikan acuan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dicabut dan tidak berlaku; perusahaan menyesuaikan prosedur pengelolaan Air Limbah berbasis perizinan elektronik | Salinan Peraturan Menteri terbaru |
| 5 | Pasal 54 huruf e | Hentikan acuan terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit | Dicabut; pedoman teknis pengkajian pemanfaatan Air Limbah dari industri minyak sawit harus menyesuaikan dengan peraturan baru | Salinan Peraturan Menteri terbaru |
| 6 | Pasal 54 huruf f | Hentikan acuan terhadap Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit | Dicabut; pedoman persyaratan dan tata cara perizinan pemanfaatan Air Limbah industri minyak sawit tidak berlaku lagi | Salinan Peraturan Menteri terbaru |
| 7 | Pasal 55 | Terapkan seluruh ketentuan Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan | Semua kewajiban perusahaan terkait pengelolaan Emisi dan Air Limbah harus mengikuti Peraturan Menteri terbaru mulai berlaku | Tanggal pengundangan Peraturan Menteri |