Kewajiban Pemberian Uang Pisah


Salah satu kewajiban perusahaan ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah memberikan uang pisah kepada pekerja. Ketentuan uang pisah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pasal 49, 50, 51, 52, 53 dan 54.  Peraturan tersebut menetapkan bahwa uang pisah menjadi hak pekerja yang di-PHK karena alasan tertentu. Lalu, apa sebenarnya uang pisah itu? Apa bedanya dengan uang pesangon? Bagaimana perhitungannya?

Uang pisah adalah uang kompensasi atas hilangnya sumber pendapatan pekerja karena PHK. Sebenarnya ada dua jenis uang kompensasi karena PHK, yaitu pesangon dan uang pisah. Perbedaan pesangon dengan uang pisah, adalah alasan (dasar) PHK. Pesangon menjadi hak pekerja pada PHK yang dipicu oleh keadaan atau diinisiasi oleh perusahaan. Sebagai contoh, pekerja mendapat hak pesangon ketika PHK disebabkan oleh perusahaan yang tutup karena rugi, pailit, atau melakukan efisiensi.

 uangpisah 

 

Sementara itu, uang pisah menjadi hak pekerja ketika PHK disebabkan kondisi atau perilaku pekerja. Sebagai contoh, pekerja berhak mendapat uang pisah pada PHK yang disebabkan oleh pekerja yang mengundurkan diri (resign), tidak dapat bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pekerja dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana, pekerja melakukan pelanggaran mendesak (berat).

Perlu dicatat, uang pesangon dan uang pisah sifatnya terpisah dan saling menggantikan. Artinya, pekerja yang menerima uang pesangon tidak berhak mendapat uang pisah. Demikian pula sebaliknya, pekerja yang menerima uang pisah tidak berhak mendapat pesangon.

 

Alasan PHK Yang Mewajibkan Perusahaan Membayar Uang Pisah

Terdapat 6 alasan PHK yang menjadikan perusahaan wajib membayar uang pisah.  Keenam jenis PHK tersebut adalah sebagai berikut:

1.  PHK karena adanya putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap pekerja (di antaranya adalah menganiaya, menghina, menyuruh melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan, dan melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan). Namun apabila Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan seperti yang dijadikan alasan pekerja mengajukan permohonan PHK, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Dalam kasus PHK yang demikian,  perusahaan tidak wajib memberi pesangon, hanya wajib memberi uang pisah.

2.  PHK karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri

Pada PHK karena alasan pekerja mengundurkan diri, perusahaan tidak wajib memberi uang pesangon, tetapi wajib memberi uang pisah.  Dalam kasus ini, karyawan yang akan mengundurkan diri harus memenuhi syarat-syarat pengunduran diri sebagai berikut:

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

3. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib

Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan. Dalam kasus PHK yang seperti itu,  perusahaan tidak wajib membayar uang pesangon, tetapi wajib membayar uang pisah.  

4.  PHK karena dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana

Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan. Apabila tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan tersebut merugikan perusahaan, maka pekerja masih berhak mendapatkan uang pisah.

5. PHK karena pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak

Perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja yang melakukan pelanggaran mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.  Contoh pelanggaran mendesak adalah:

  • melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  • memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
  • mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  • menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  •  dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
  • dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  • melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun/ lebih.

Dalam kasus PHK karena pelanggaran mendesak, perusahaan berkewajiban membayar uang pisah.

6. PHK karena pekerja mangkir

Perusahaan dapat mem-PHK pekerja yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. Namun untuk dapat mem-PHK karyawan yang mangkir tersebut, perusahaan harus telah memanggil 2 kali secara patut dan tertulis.

Dalam kasus PHK yang demikian,  maka perusahaan tidak wajib membayar pesangon tetapi wajib membayar uang pisah.

 

Besaran Uang Pisah

Berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja, besaran uang pisah tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundangan. PP No 35 Tahun 2021 pasal 49 sampai dengan 54 hanya menyebutkan: “uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.  Artinya, besaran uang pisah diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. 

Pertanyaannya adalah, bagaimana kalau perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur uang pisah? Apakah perusahaan wajib memberi uang pisah?

Apabila kita menelisik PP No 35 tahun 2021, pada kasus PHK dengan 6 alasan (dasar) yang dijelaskan di atas, perusahaan wajib membayar uang pisah. Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama, hanya mengatur besarannya. Oleh karena itu perusahaan sebaiknya perusahaan mengatur perhitungan uang pisah dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apabila perusahaan Anda saat ini belum memiliki peraturan yang menetapkan perhitungan uang pisah, besarannya dapat ditetapkan melalui kebijakan direksi. Tentu saja melalui perundingan dengan serikat pekerja.